Ini Empat Catatan FPKS Terhadap RUU Sumber Daya Air

F-PD menilai pemerintah harus memperhatikan penggunaan sumber daya air.

Anggota Baleg dari FPKS Ledia Hanifa. Sumber Foto: dpr.go.id (jaka nugraha/hr)

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) memberikan empat catatan terhadap Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang telah rampung diharmonisasi Badan Legislasi (Baleg) dan akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam pendapat akhir mini FPKS yang dibacakan oleh Anggota FPKS Ledia Hanifa, FPKS menilai bahwa air merupakan karunia Allah SWT yang diberikan kepada manusia untuk dijaga, dikelola dan dipelihara serta dapat diakses oleh seluruh umat manusia. “Sehingga, air tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang saja,” ujar Ledia di ruang rapat Baleg, Selasa (3/4).

Ledia menambahkan hal tersebut juga sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Sumber Daya Air yang lama, UU No.7 Tahun 2004 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. FPKS menilai bahwa RUU SDA sudah sejalan dengan UUD 1945 dan Putusan MK dan akan terus dikawal dalam pembahasannya bersama dengan pemerintah.

Lebih lanjut, Ledia memberikan empat catatan FPKS terhadap RUU SDA ini. Pertama, RUU SDA ini sudah mengatur ketentuan tentang konservasi sumber daya air, tetapi hal tersebut baru hanya dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. FPKS berpandangan bahwa dalam konservasi air perlu melibatkan masyarakat.

“Konservasi harus melibatkan masyarakat dan swasta yang diberikan izin sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya. (Baca Juga: Harmonisasi di Baleg Selesai, RUU Sumber Daya Air Akan Segera Dibahas Bersama Pemerintah).

Kedua, FPKS setuju dengan aturan peralihan dalam Pasal 75 RUU SDA terkait penyesuaian izin pengelolaan SDA yang telah ditetapkan sebelum berlakunya UU ini. Ketiga, RUU SDA ini harus bisa mengondisikan bahwa negara dapat mengupayakan semaksimal mungkin ketersediaan sumber daya air yang dapat diakses rakyat. “Akses rakyat atas air masih sangat sulit terutama di daerah-daerah terpencil,” ujarnya.

Keempat, setiap penguasaan air tidak boleh mengganggu kebutuhan masyarakat terhadap air. “Jika masih ada ketersediaan, air baru bisa digunakan untuk kepentingan usaha. Hal tersebut pun harus sesuai dengan aturan yang sangat ketat dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Berbekal empat catatan ini, FPKS akhirnya menyetujui draft RUU SDA hasil harmonisasi Baleg untuk dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR dan kemudian dibahas bersama dengan pemerintah. (Baca Juga: FPDIP Tegaskan RUU SDA Harus Bisa Menghalangi Privatisasi dan Eksploitasi Sumber Air).

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat menilai melalui RUU SDA ini, pemerintah harus benar-benar memperhatikan penggunaan sumber daya air. “Saat ini 28 persen persediaan air digunakan untuk irigasi. Sisanya untuk rumah tangga dan industri. Air harus dikuasai oleh negara. Pemerintah harus memperhatikan penggunaan sumber daya air,” ujar Anggota F-PD Bahrum Daido.

Sebagai informasi, pembahasan RUU Sumber Daya Air ini merupakan respons dari DPR atas dibatalkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015 lalu. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa UU SDA dalam pelaksanaannya harus bisa menjamin terwujudnya amanat konstitusi tentang hak penguasaan negara atas air.

Menurut MK, hak penguasaan negara atas air itu dapat dikatakan ada bilamana negara membuat kebijakan (beleid), masih memegang kendali dalam melaksanakan tindakan pengurusan (bestuursdaad), tindakan pengaturan (regelendaad), tindakan pengelolaan (beheersdaad), dan tindakan pengawasan (toezichthoudensdaad). Hal tersebut yang tidak terpenuhi dalam UU SDA yang lama, yakni UU No.7 Tahun 2004, sehingga seluruh isinya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh MK.

(ASH)

Dipromosikan