Harmonisasi di Baleg Selesai, RUU Sumber Daya Air Akan Segera Dibahas Bersama Pemerintah

Seluruh fraksi setuju agar RUU ini segera dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR.

Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto. Sumber Foto: dpr.go.id (Azka/Iw)

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) telah merampungkan tugasnya dalam mengharmonisasi Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang diusulkan oleh Komisi V DPR, sehingga RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR untuk kemudian dibahas bersama dengan pemerintah.

“Seluruh fraksi telah menyetujui pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi RUU Sumber Daya Air,” ujar Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto saat memimpin rapat di ruang rapat Baleg DPR, Selasa (3/4).

Keputusan itu diambil Totok setelah mendengarkan paparan Ketua Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU SDA yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Baleg Dossy Iskandar Prasetyo dan persetujuan 10 fraksi di DPR. Pada prinsipnya, seluruh fraksi agar RUU tersebut segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan menjadi RUU Inisiatif DPR, walau ada beberapa fraksi yang memberikan sejumlah catatan terhadap RUU SDA ini.

Dalam paparannya, Ketua Panja Harmonisasi RUU SDA Dossy Iskandar mengutarakan ada beberapa hal dalam RUU SDA yang diperbaiki oleh Baleg. Di antaranya adalah 17 poin dari aspek teknis, 20 catatan dari aspek substansi dan beberapa aspek dari sudut peraturan perundang-undangan. “Panja telah melakukan berbagai penyempurnaan,” ujar Dossy.

Anggota Fraksi Partai Hanura Rufinus Hutauruk menuturkan bahwa Fraksi Hanura setuju agar RUU SDA ini segera dibahas bersama pemerintah di pembahasan tingkat pertama. Meski begitu, lanjutnya, Fraksi Hanura memberikan beberapa catatan yang perlu diperhatikan. Pertama, pemerintah diharapkan dapat segera menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang sumber daya air yang mengacu kepada RUU SDA ini.

Kedua, RUU SDA harus diharmonisasi dengan undang-undang lain yang terkait, seperti UU Pokok Agraria, UU Lingkungan Hidup dan undang-undang terkait lainnya. Ketiga, RUU SDA ini harus memberi kewenangan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk mengelola sumber daya air sesuai dengan BAB IV RUU SDA ini. Terakhir, RUU SDA ini juga harus bisa memperhatikan kepentingan masyarakat adat, keperluan penelitian dan lain sebagainya.

Selain Fraksi Hanura, fraksi lain yang memberi catatan dalam pendapat akhir mini fraksinya adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).

Sedangkan, Wakil Ketua Komisi V Lasarus selaku pengusul RUU SDA mengapresiasi hasil harmonisasi yang dilakukan Baleg ini. “Pada kesempatan ini kami selaku pengusul memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Baleg atas harmonisasi, serta masukan dan saran baik dari sisi teknis, redaksional maupun substansi dari RUU SDA ini,” ujarnya sebelum rapat tersebut ditutup.

Sebagai informasi, pembahasan RUU SDA ini masih perlu melewati beberapa tahap sebelum disetujui dan disahkan menjadi undang-undang. Setelah proses harmonisasi di Baleg selesai, RUU SDA akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR. Kemudian, RUU ini akan dibahas bersama antara DPR yang kemungkinan diwakili oleh Komisi V dengan pemerintah dalam pembahasan tingkat pertama. Setelah itu, RUU akan kembali dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui bersama antara DPR dan Pemerintah menjadi undang-undang. Terakhir, Presiden akan mengesahkan RUU tersebut.

Pembahasan RUU Sumber Daya Air ini dilakukan sebagai respons DPR atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Pada 2015 lalu, MK membatalkan seluruh isi UU No.7 Tahun 2004 karena dinilai telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

(ASH)

Dipromosikan