Mantan pemohon uji materi UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) advokat Paustinus Siburian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai lembaga pengawal konstitusi tersebut telah mencemarkan nama baiknya selaku pemohon yang berprofesi sebagai advokat.
Dalam gugatan yang didaftarkan pada 15 Maret 2018 itu, Paustinus mempersoalkan putusan MK terhadap perkara uji materi UU Halal yang menyatakan permohonan obscuur libel (permohonan kabur) sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Ia menilai bahwa putusan tersebut merupakan aib besar bagi dirinya selaku advokat karena seolah-olah tidak mampu membuat permohonan dengan benar.
Padahal, lanjut Paustinus, dirinya sudah membuat permohonan dengan cermat dan sudah menjalankan nasihat-nasihat panel hakim konstitusi pada sidang pemeriksaan pendahuluan pertama, dan setelah itu sudah diperiksa kembali dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kedua. Ia menganggap MK justru telah sengaja menggiringnya membuat permohonan yang kemudian dinyatakan obscuur libel. (Baca Juga: Pemohon Uji Materi UU JPH Gugat MK ke Pengadilan Negeri).
“Pertimbangan hukum tergugat tersebut menyesatkan, dan amar putusan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sesuai dengan hal itu, tergugat telah sengaja mencemarkan nama baik penggugat dan juga memfitnah penggugat, dan karenanya tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP,” tulis Paustinus dalam gugatan bernomor perkara 148/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.
Paustinus menilai bahwa putusan yang menyatakan permohonannya tidak dapat diterima didasarkan ada pendapat dan kesimpulan dari pertimbangan keliru dan dibuat secara melawan hukum. Ia bahkan menilai bahwa pertimbangan hukum, pendapat, kesimpulan dan amar putusan MK menjadi informasi sesat atau tidak benar (hoax). (Baca Juga: Paustinus Siburian, Advokat yang Berani Uji Materi UU Jaminan Produk Halal).
Selain itu, Paustinus menyatakan putusan yang dinilainya memiliki informasi hoaz tersebut bukan hanya dibacakan di persidangan terbuka untuk umum, tetapi juga diumumkan melalui sistem elektronik yang dapat diakses (website MK). Hal tersebut, menurutnya, melanggar ketentuan Pasal 36 jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebagai informasi, dalam gugatan perbuatan melawan hukum ini, selain menilai ada unsur pencemaran nama baik, Paustinus juga berdalih bahwa MK telah mengabaikan hak ingkar yang diajukannya terhadap keberadaan hakim konstitusi Wahiduddin Adams. Ia menyatakan Wahiduddin berpotensi memiliki konflik kepentingan karena sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perundang-undangan Kemenkumham saat UU Halal ini dibahas. (Baca Juga: Hak Ingkar dalam Pengujian UU Halal Jadi Alasan Advokat Gugat MK).
(PHB)








































