Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) menyetujui hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang disusun Badan Legislasi untuk ditetapkan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR, tetapi dengan memberikan beberapa catatan.
Catatan tersebut disampaikan oleh Anggota FPDIP Abidin Fikri saat membacakan pendapat akhir mini Fraksi PDIP terhadap hasil harmonisasi RUU SDA. “Menyetujui RUU SDA ini untuk dibahas selanjutnya di rapat paripurna, tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan,” ujarnya di ruang rapat Baleg, Senayan, Jakarta, Selasa (3/4).
Abidin menuturkan bahwa air adalah hak rakyat. Oleh karena itu, pengaturan pengelolaan air ini harus dilakukan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. “Penekanan yang paling penting adalah pengaturan yang ketat,” tukasnya. (Baca Juga: Harmonisasi di Baleg Selesai, RUU Sumber Daya Air Akan Segera Dibahas Bersama Pemerintah).
Menurut pendapat F-PDIP, yang dibacakan oleh Abidin, pengaturan yang ketat bertujuan agar tidak terjadi privatisasi air dan eksploitasi sumber air untuk semata-mata kepentingan bisnis. F-PDIP berpendapat bahwa izin pengelolaan sumber daya air oleh swasta diperbolehkan dengan izin yang terbatas.
“Dalam kaitan ini, untuk air minum kemasan atau air mineral, F-PDIP menghargai hak warga negara dan badan usaha untuk mengelola air, tetapi hanya dengan izin pengelolaan yang terbatas. Itu juga harus diseleksi dan diawasi agar tidak terjadi privatisasi dan eksploitasi sumber air untuk semata-mata kepentingan bisnis,” jelas Abidin.
Selain itu, Abidin mengatakan F-PDIP menilai perlu dibentuknya badan otoritas yang bertugas mengawasi sumber daya air. Badan ini kelak harus bisa berkoordinasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Desa. “Badan itu juga bisa bertugas mengawasi produksi air minum kemasan,” tukasnya.
Sedangkan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) juga menegaskan bahwa negara telah diberi amanah oleh rakyat untuk menguasai dan mengelola sumber daya air. “Penguasaan sumber daya air saat ini oleh pihak lain telah mengganggu amanat tersebut,” ujar Mohammad Iqbal yang bertugas membacakan pendapat akhir mini F-PPP.
Selain itu, Iqbal juga mengatakan saat ini banyak ketidakpastian dalam pengelolaan sumber daya air. “Oleh karena itu, perlu dilakukan perbaikan secara menyeluruh,” ujarnya lagi.
Sebagai informasi, pembahasan RUU Sumber Daya Air ini merupakan respons dari DPR atas dibatalkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015 lalu. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa UU SDA dalam pelaksanaannya harus bisa menjamin terwujudnya amanat konstitusi tentang hak penguasaan negara atas air.
Menurut MK, hak penguasaan negara atas air itu dapat dikatakan ada bilamana negara membuat kebijakan (beleid), masih memegang kendali dalam melaksanakan tindakan pengurusan (bestuursdaad), tindakan pengaturan (regelendaad), tindakan pengelolaan (beheersdaad), dan tindakan pengawasan (toezichthoudensdaad). Hal tersebut yang tidak terpenuhi dalam UU SDA yang lama, yakni UU No.7 Tahun 2004, sehingga seluruh isinya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh MK.
(ASH)








































