Peneliti Rumah Legislasi, Pandri Ferdias menilai bahwa secara garis besar Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang sudah diharmonisasi di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) hampir keseluruhannya sudah mencakup enam amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air.
“Nah, semua sudah terakomodir di sana untuk kemudian diperkuat. Tinggal kita memang sekuat tenaga untuk kemudian bisa memastikan pasal-pasal yang masuk, ayat-ayat yang masuk berkaitan dengan enam prinsip dalam putusan MK itu, itu tetap ada di sana sampai akhir,” ujar Pandri kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, Rabu (5/4).
Sebagai informasi, MK sebelumnya telah menyatakan tidak mengikatnya UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air karena bertentangan dengan konstitusi. Dalam Putusan MK Nomor 85/PUU-XII/2013, MK menyampaikan enam prinsip pengelolaan sumber daya air yang sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945. (Baca Juga: Harmonisasi di Baleg Selesai, RUU Sumber Daya Air Akan Segera Dibahas Bersama Pemerintah).
Pertama, setiap pengusahaan air tidak boleh mengganggu dan meniadakan hak rakyat. Kedua, negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai salah satu hak asasi manusia. Ketiga, pengelolaan air pun harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Keempat, sebagai cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, air harus dalam pengawasan dan pengendalian oleh negara secara mutlak.
Kelima, hak pengelolaan air mutlak milik negara, maka prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Keenam, apabila semua pembatasan tersebut terpenuhi dan masih ada ketersediaan air, pemerintah masih dimungkinkan memberi izin kepada swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu. (Baca Juga: FPDIP Tegaskan RUU SDA Harus Bisa Menghalangi Privatisasi dan Eksploitasi Sumber Air).
Lebih lanjut, Pandri menuturkan sebelumnya Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air memang lebih condong ke privatisasi. Sedangkan RUU yang sedang dibahas itu lebih mengutamakan kepentingan rakyat. “Kita lebih dominan di situ ya karena kan memang titik tekan kita di putusan MK-nya yang ingin penguasaan air itu oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka akan terlihat berbeda jauh sekali antara undang-undang yang lama dengan RUU ini,” jelasnya.
Terlebih lagi, ketentuan mengenai perizinan. RUU ini memperketat dengan memberikan pembatasan kepada pihak swasta yang ingin mengelola penguasaan air. Yakni, swasta itu boleh mengelola air dengan catatan bahwa air untuk kebutuhan masyarakat sehari- hari dan pertanian itu sudah terpenuhi terlebih dahulu. (Baca Juga: Ini Empat Catatan FPKS Terhadap RUU Sumber Daya Air).
“Nanti kalau ada sisa, baru boleh dikelola oleh swasta. Itu letak perbedaannya sangat jauh. Kalau dulu kan dari awal swasta boleh mengelola, kalau sekarang itu (akan,-red) dibatasi dan perizinannya juga diperketat,” kata Pandri.
Selain itu, Pandri menuturkan bagi swasta yang sudah tanda tangan kontrak sebelum RUU ini disahkan izin tersebut tetap berlaku dengan ketentuan. Hal itu sesuai dengan Pasal 75, ketentuan peralihan. “Kami juga sangat setuju ini dengan ini. Karena memang banyak juga swasta yang sudah kontrak ya sebelum RUU ini diundangkan,” pungkasnya.
(PHB)








































