Ini Syarat Pihak Swasta untuk Memperoleh Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk Usaha dalam RUU SDA

Ada tujuh syarat yang cukup ketat diberikan oleh RUU SDA.

Ilustrasi. Sumber Foto: https://pixabay.com/

Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (RUU SDA) telah selesai diharmonisasi oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR). Selangkah lagi, RUU SDA ini akan ditetapkan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR yang kemudian akan dibahas bersama dengan pemerintah. Salah satu ketentuan yang diatur adalah apa saja syarat yang harus dipenuhi pihak swasta agar dapat memperoleh izin penggunaan SDA untuk kebutuhan swasta.

Ketentuan Pasal 47 RUU SDA mencantumkan tujuh syarat yang harus dipenuhi pihak swasta untuk memperoleh izin penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha. (Baca Juga: Harmonisasi di Baleg Selesai, RUU Sumber Daya Air Akan Segera Dibahas Bersama Pemerintah).

Pertama, izin baru dapat diizinkan apabila pihak swasta dan permohonan izinnya sudah sesuai dengan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air. Kedua, pihak swasta tersebut harus berbadan hukum. Ketiga, pihak swasta dan permohonan izin sudah memenuhi persyaratan teknis administratif.

Keempat, pihak swasta bekerja sama dengan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Kelima, pihak swasta memperoleh rekomendasi dari pemangku kepentingan di kawasan sumber daya air. Keenam, pihak swasta harus memberikan bank garansi yang besarannya sesuai dengan volume penggunaan air. Ketujuh, pihak swasta harus menyisihkan paling sedikit 10 persen dari laba usaha untuk konservasi sumber daya air.

Syarat-syarat tersebut merupakan wujud pelaksanaan dari salah satu prinsip (dari total enam prinsip) dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya ‘membatalkan’ Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Prinsip terakhir yang disampaikan MK adalah pemberian izin penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha kepada pihak swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat. (Baca Juga: Peneliti Nilai RUU SDA Sudah Mencakup Enam Prinsip dalam Putusan MK).

Lebih lanjut, ketentuan Pasal 48 ayat (1) RUU SDA menegaskan bahwa penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha hanya dapat dilakukan pada sumber daya air permukaan dan air tanah. Hal tersebut juga baru dapat dilakukan apabila air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi serta sepanjang ketersediaan air masih mencukup.

“Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan fungsi sosial dan lingkungan hidup, serta terjaminnya keselamatan kekayaan negara dan kelestarian lingkungan,” demikian bunyi Pasal 48 ayat (4) RUU SDA.

Sebagai informasi, penggunaan sumber daya air untuk kepentingan usaha memang menjadi perhatian serius oleh sejumlah fraksi di DPR. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) menegaskan RUU SDA ini harus bisa membatasi privatisasi dan eksploitasi sumber air untuk semata-mata kepentingan bisnis. F-PDIP menilai bahwa izin pengelolaan sumber daya air oleh swasta diperbolehkan dengan izin terbatas.

“Dalam kaitan ini, untuk air minum kemasan atau air mineral, F-PDIP menghargai hak warga negara dan badan usaha untuk mengelola air, tetapi hanya dengan izin pengelolaan yang terbatas. Itu juga harus diseleksi dan diawasi agar tidak terjadi privatisasi dan eksploitasi sumber air untuk semata-mata kepentingan bisnis,” ujar Anggota Baleg dari FPDP Abidin Fikri yang membacakan pendapat akhir mini fraksinya terhadap RUU SDA yang telah diharmonisasi, Selasa (3/4). (Baca Juga: FPDIP Tegaskan RUU SDA Harus Bisa Menghalangi Privatisasi dan Eksploitasi Sumber Air).

Sedangkan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menegaskan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap air harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, setiap penguasaan air tidak boleh mengganggu kebutuhan masyarakat terhadap air.

“Jika masih ada ketersediaan, air baru bisa digunakan untuk kepentingan usaha. Hal tersebut pun harus sesuai dengan aturan yang sangat ketat dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Anggota Baleg dari FPKS Ledia Hanifa saat membacakan pendapat akhir mini fraksinya. (Baca Juga: Ini Empat Catatan FPKS terhadap RUU Sumber Daya Air).

(ASH)

 

Dipromosikan