Potensi Penyelundupan Status Pekerja Saat Pemberlakukan PSBB Di Provinsi DKI Jakarta
Oleh Muhammad Abdoel Aziz, S.H
Peneliti Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Sebagai daerah yang memiliki kasus konfirmasi COVID-10 (seseorang yang terinfeksi COVID-19 dengan hasil pemeriksaan laboratorium positif) terbanyak di Indonesia, Provinsi DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian mengusulkan pemberlakuan PSBB di Provinsi DKI Jakarta kepada Kementerian Kesehatan. Usulan tersebut kemudian disetujui oleh Menteri Kesehatan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020. Selanjutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PerGub DKI PSBB). PerGub DKI PSBB tersebut dibentuk dengan maksud agar dapat menjadi panduan pelaksanaan PSBB di Provinsi DKI Jakarta. Dalam pelaksanaan PSBB di Provinsi DKI Jakarta, aktivitas di luar rumah dibatasi yang meliputi:
- Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya
Kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan diberhentikan sementara. Segala aktivitas pembelajaran yang semula dilakukan di sekolah, diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran jarak jauh dari rumah. - Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja
Aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor diberhentikan sementara dan dialihkan kepada aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal. Namun terdapat beberapa tempat kerja/kantor yang mendapatkan pengecualian sehingga tetap dapat melakukan aktivitas kerjanya di tempat kerja/kantornya masing-masing, Tempat kerja/kantor tersebut diantaranya adalah:- Kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait
- Kantor perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional
- Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam Penanganan COVID-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- Pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
- Kesehatan
- Bahan pangan/makanan/minuman
- Energi
- Komunikasi dan teknologi informasi
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau
- Kebutuhan sehari-sehari
- Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial
- Kegiatan keagamaan di rumah ibadah
Kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu untuk sementara diberhentikan dan diganti dengan melakukan kegiatan keagamaan tersebut di rumah masing-masing. - Kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Dalam penyelenggaraan PSBB, Penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum. Selanjutnya, pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk dengan pengecualian terdapat tempat atau fasilitas umum yang tetap dapat beroperasi yakni tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk dalam hal:- Pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari; dan
- Melakukan kegiatan olahraga secara mandiri
- Kegiatan sosial dan budaya
Kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang selama PSBB dilakukan penghentian sementara - Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi
Selama pemberlakuan PSBB, kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, dengan pengecualian apabila dilakukan untuk:- Pemenuhan kebutuhan pokok
- Kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
Pada Jum’at, 10 April 2020, PSBB di Jakarta resmi diberlakukan. Seiring berjalannya waktu, muncullah berbagai dinamika dalam pemberlakuan PSBB ini. Dinamika tersebut diantaranya adalah masih terjadinya pelanggaran-pelanggaran berkaitan dengan pembatasan aktivitas di luar rumah sebagaimana telah diuraikan. Pelanggaran tersebut diantaranya adalah masih terdapatnya perusahaan-perusahaan yang tidak dikecualikan tetap bekerja di tempat kerja/kantornya saat pemberlakuan SPBB. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun tak tinggal diam dalam menghadapi hal ini, hal ini dibuktikan dengan dilakukan penutupan secara sementara untuk 23 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) PerGub DKI PSBB.
Namun, masih juga berkaitan dengan larangan untuk bekerja di tempat kerja/kantor, dalam pemberlakuan PSBB di Provinsi DKI Jakarta, terdapat 1 potensi pelanggaran yang mungkin saja sudah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi DKI Jakarta. Potensi tersebut adalah perbuatan penyelundupan status pekerja oleh perusahaan yang menurut PerGub DKI PSBB harusnya tidak diperbolehkan untuk datang ke kantor/tempat kerja untuk bekerja terhadap perusahaan yang dikecualikan. Gambaran dari perbuatan tersebut sebagai contoh: Perusahaan A yang bergerak di bidang perawatan dan kecantikan tubuh, kemudian dikarenakan PSBB dilarang untuk bekerja atau dalam kata lain beroperasi di tempat kerja/kantornya. Namun dikarenakan alasan tertentu, sebagai contoh sulitnya usaha perawatan dan kecantikan tubuh dilakukan melalui rumah saja, Perusahaan A tersebut kemudian meminta Perusahaan B untuk memberikan perjanjian kerja untuk seluruh pekerjanya, yang mana Perusahaan B adalah perusahaan yang dikecualikan sehingga tetap dapat bekerja di kantor/tempat kerjanya. Dengan diberikannya perjanjian kerja untuk semua pekerja di perusahaan A oleh perusahaan B, perusahaan A kemudian merasa aman dan kemudian memutuskan untuk tetap beroperasi. Apabila nantinya terdapat penindakan, pekerja di perusahaan A kemudian dihimbau untuk menunjukkan bahwasanya mereka telah menerima perjanjian kerja dari perusahaan B dan oleh karenanya perbuatan mereka untuk tetap datang ke tempat kerja/kantor adalah sah, walaupun pada faktanya mereka melakukan pekerjaan untuk perusahaan A, bukan perusahaan B. Apabila hal itu dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Provinsi DKI Jakarta, maka perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan perbuatan penyelundupan hukum. Mudahnya, penyelundupan hukum dapat dipahami sebagai tindakan penghindaran oleh subjek hukum tertentu terhadap hukum yang seharusnya berlaku terhadapnya, yang mana subjek hukum tertentu tersebut tidak menghendaki untuk berlakunya hukum tersebut terhadapnya dikarenakan akan menimbulkan akibat hukum yang tak diinginkan.
Agar permasalahan tersebut dapat ditanggulangi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu cermat dan berhati-hati. Dalam hemat penulis, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sekurang-kurangnya dapat menanggulangi permasalahan tersebut dalam hal pekerja perusahaan yang tidak dikecualikan dalam PSBB, yang diselundupkan secara hukum terhadap perusahaan yang dikecualikan, merupakan pekerja yang dipekerjakan atas dasar perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau merupakan pekerja harian lepas. PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Dari definisi tersebut, dapat ditarik kesimpulan terdapat 2 hal yang dapat mendasari diadakannya PKWT sekaligus akan menjadi penanda berakhirnya hubungan kerja tersebut, yakni:
- Jangka waktu
- Selesainya suatu pekerjaan tertentu
PKWT dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yakni:
- Pekerjaaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tak terlalu lama dan paling lama 3 tahun
- Pekerjaan yang bersifat musiman
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Pengusaha yang membuat PKWT dengan seorang pekerja, diwajibkan untuk mencatatkan PKWT tersebut kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak penandatanganan.
Selanjutnya, untuk perjanjian kerja harian lepas, maka yang dicatatkan bukan perjanjiannya, melainkan daftar pekerja/buruhnya. Adanya kewajiban pencatatan PKWT dan juga daftar pekerja/buruh untuk pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tersebut dapat dijadikan salah satu alat untuk mendeteksi telah terjadi penyelundupan hukum berkaitan dengan status pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta beserta suku dinasnya di masing-masing kota administratif dan juga kabupaten patut mencurigai sebuah perusahaan yang tiba-tiba hendak mencatatkan PKWT dan daftar pekerja/buruh harian lepas kepadanya ketika PSBB hendak/sedang diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta beserta suku dinasnya di masing-masing kota administratif dan kabupaten hendaknya melakukan upaya penelusuran data terlebih dahulu mengenai pencatatan yang hendak dilakukan perusahaan terhadap PKWT dan daftar pekerja/buruh harian lepas tersebut apakah dilakukan atas dasar penyelundupan hukum oleh sebuah perusahaan mengenai pekerjanya atau tidak secara komprehensif. Setelah penelusuran data dilakukan, dan ternyata dapat dipastikan bahwasanya perusahaan tersebut hendak melakukan pencatatan semata-mata untuk melakukan penyelundupan hukum berkaitan dengan status pekerja tadi, maka hendaknya perusahaan tersebut ditindak tegas.
BEL
Artikel berupa opini ini ditulis Muhammad Abdoel Aziz, S.H., Peneliti Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19). Jakarta. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2020.
Clara Maria Tjandra Dewi H. “DKI Tutup Sementara 23 Perusahaan Pelanggar PSBB Jakarta”. https://metro.tempo.co/read/1332501/dki-tutup-sementara-23-perusahaan-pelanggar-psbb-jakarta/full&view=ok, diakses pada 17 April 2020.
Indonesia. Undang-Undang Ketenagakerjaan, UU No. 13 Tahun 2003, LN No. 39 Tahun 2003, TLN No. 4279
Indonesia. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Nomor KM 100 Tahun 2004, Ps. 1 angka 1
Indonesia. Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pergub No. 33 Tahun 2020.








































