UU Peradilan Agama Digugat ke MK Karena Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Keadilan

UU Peradilan Agama Digugat ke MK Karena Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Keadilan

UU Peradilan Agama Digugat ke MK Karena Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Keadilan

“Menyatakan Pasal 2 dan Pasal 49 ayat (1) UU No. 3/2006 bertentangan dengan UUD 1945, yaitu Pasal 28E ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28E ayat 1,  dan Pasal 28E ayat 2”.

Seorang mahasiswa bernama Theresia Indriani Niangtyasgayatri, menggugat Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU No. 50/2009) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya, Theresia menganggap UU No. 50/2009 tersebut merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Sebab, katanya UU Peradilan Agama hanya bisa mengadili warga yang beragama Islam. Di sisi lain, Thresia yang memeluk Katolik tidak dapat mencari keadilan secara agama melalui Pengadilan Agama.

“Pemohon merasakan adanya keresahan masyarakat atas kegiatan di pengadilan tersebut yang dapat mencari keadilan di Pengadilan Agama hanya masyarakat yang beragama Islam. Hal tersebut merupakan diskriminasi agama yang di mana masyarakat Indonesia berhak memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya. Keresahan ini bukan saja merugikan pemohon tetapi juga merugikan umat agama lain yang seolah-olah agamanya tidak dianggap untuk mencari agama di Pengadilan Agama,” tulis Theresia dalam gugatannya seperti dikutip dari di laman resmi MK, Rabu (13/5) lalu.

Theresia mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 49 ayat (1) UU Peradilan Agama yang mengatur hanya warga beragama Islam yang bisa mencari keadilan di Pengadilan Agama. Adapun katanya, di dalam Pasal 2 menyebutkan, Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang ini dan Pasal 49 (1)  mengatakan, Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah.

“Menyatakan Pasal 2 dan Pasal 49 ayat (1) UU No. 3/2006 bertentangan dengan UUD 1945, yaitu Pasal 28E ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28E ayat 1, dan Pasal 28E ayat 2,” ucapnya. 

Theresia berharap, MK bisa menghapus syarat wajib beragama Islam itu. Dengan begitu, katanya, kepentingan agama minoritas juga menjadi kepentingan bersama dan mendapatkan keadilan sebagaimana yang didapatkan oleh agama mayoritas.

“Menjadikan hak-hak warga negara Indonesia menjadi terlindungi sepenuhnya oleh negara dan Pemohon pun secara serta merta juga terlindungi hak-haknya dan juga terlindungi dari stigma yang mengatakan bahwa agama selain Islam tidak perlu untuk diadili secara agamanya, melainkan cukup diadili secara perdata saja,” tuturnya.

SF

Dipromosikan