Menyoal Klausula Perubahan Keadaan dalam Penerapannya pada Perjanjian Kredit di Tengah Pandemi Covid-19

Menyoal Klausula Perubahan Keadaan dalam Penerapannya pada Perjanjian Kredit di Tengah Pandemi Covid-19

Menyoal Klausula Perubahan Keadaan dalam Penerapannya pada Perjanjian Kredit di Tengah Pandemi Covid-19

Klausula perubahan keadaan (MAC/MAE) dalam perjanjian kredit sebagai dasar perbankan untuk menghentikan pencairan fasilitas selanjutnya dan menyatakan jatuh tempo seketika terhadap debitur.

Dewan Pimpinan Nasional PERADI Suara Rakyat Indonesia (DPN PERADI SAI) pada Jumat (15/5) lalu menyelenggarakan webinar dengan tema: “Keadaan Kahar Akibat Pandemi Covid-19 dan Penerapannya dalam Perjanjian Kredit/Pembiayaan”.

Mengulas topik tersebut, Legal Counsel of PT Bank Central Asia Tbk, Yonatan Hermanto mengatakan, Covid-19 jika dihubungkan dengan perjanjian kredit atau pembiayaan maka sumber-sumber hukum yang relevan dapat digunakan yaitu: peraturan perundang-undangan, perjanjian, yurisprudensi, dan doktrin.

“Sistem  hukum  perjanjian  di  Indonesia  menganut  asas kebebasan  berkontrak  (freedom  of  contract)  atau  sistem terbuka. Apabila ketentuan force  majeure  tidak dicantumkan dalam kontrak maka kembali pada ketentuan 1244 dan 1245 KUH Perdata, “ katanya.

Menurut Yonatan, penerapan asas kebebasan berkontrak mengakibatkan para pihak boleh  membuat dan memperjanjikan  apa  saja dengan  batasan  tidak  boleh melanggar hukum, ketertiban umum, kesusilaan.

“Termasuk  memperjanjikan  atau  membuat  klausula  force  majeure  di  dalam perjanjian yang dibuatnya,” sebutnya.

Yonatan menuturkan, pada praktik  perjanjian  kredit  di  Indonesia  maupun  di  negara lain, jarang sekali yang mencantumkan klausula force  majeure. Ia menuturkan, di dalam perjanjian kredit kebanyakan mencantumkan klausula Material Adverse Change atau Material Adverse Effect (MAC/MAE) sebagai event of default  atau kejadian kelalaian.

“Kejadian kelalaian menjadi dasar bagi bank untuk menghentikan pencairan fasilitas selanjutnya dan melakukan akselerasi, bahwa karena kondisi memburuk akibat Covid-19 terhadap debitur maka mohon debitur itu agar dipercepat pembayarannya menjadi jatuh tempo seketika,” ucapnya

Sebaliknya kata Yonatan, dengan menerapkan klausula tersebut, pihak debitur akan melakukan penyangkalan. Menurutnya debitur akan beralasan bahwa keadaan sekarang (Covid-19) dianggap sebagai  keadaan force  majeure.  

“Hal ini bukan pertanyaan yang bisa langsung dijawab dan harus dilihat case by case. Walaupun  jelas  Covid-19  pastilah  faktor  diluar  kendali  dan  di luar kesalahan debitur. Namun juga harus dilihat pada ketentuan berikut: rumusan kontrak, pemenuhan ketentuan oleh debitur sesuai perjanjiannya, dan seberapa terhalangnya debitur akibat force  majeure,” terangnya.

Yonatan melanjutkan, terkait beban  pembuktian adanya klausula MAC/MAE akan dibebankan kepada  pihak yang  mendalilkan. Katanya, untuk  kemudahan  pembuktian  bagi  kreditur,  biasanya dalam kontrak akan dirumuskan klausula “menurut pertimbangan yang wajar oleh kreditur”.

“Klausula-klausula di atas adalah upaya manajemen risiko oleh  kreditur, khususnya  risiko  kredit atau risiko counterpart dan/atau risiko pasar,” tukasnya.

Yonatan menegaskan, di dalam perjanjian kredit, Covid-19 tidak dapat dijadikan  pengecualian force majeure yang melepaskan atau menghapuskan atau membebaskan hutang. Adapun dasar pertimbangannya sebagai berikut:

Pertama, Aspek Keadilan dan Kemanfaatan.

Bank sebagai fungsi intermediasi keuangan, selain berkedudukan sebagai kreditur,  disisi lain  juga berkedudukan sebagai debitur terhadap para nasabah penabung atau deposan.

“Selama  pandemi Covid-19  Bank  tidak  dibebaskan  dari  kewajiban  membayar  pokok dan bunga terhadap nasabah,” ucapnya.

Menurutnya, berdasarkan asas manfaat, jika mayoritas debitur  Bank  diberikan  pengecualian untuk tidak membayar hutangnya, maka tatanan ekonomi menjadi kacau dan efek dominonya akan membahayakan masyarakat secara keseluruhan.

“Covid-19 tidak boleh  menimbulkan  moral hazard dalam  hubungan hukum  pihak-pihak  dalam perjanjian kredit dan perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik,” bebernya.

Kedua, Aspek Kepastian Hukum

Yonatan mengatakan, dasar filosofis etika Agama, bahwa suatu  hutang  harus  tetap  dibayar  bahkan diperhitungkan sampai di akhirat. Di sisi lain katanya, pemerintah tidak  pernah  mengatakan keadaan  force  majeure  bagi  seluruh debitur dan Keppres No. 12/2020 pada prinsipnya bencana nasional non-alam bukanlah bagian dari keadaan force  majeure.

“Selain itu, POJK  11/POJK.03/2020  substansinya  bukan  menyatakan  force  majeure dan pembebasan kewajiban membayar hutang bagi debitur melainkan kebijakan counter cyclical (baca: menjaga kestabilan ekonomi), kolektibilitas penilaian kualitas  aset  dan  melakukan restrukturisasi Adapun juga dalam kepailitan  tidak  membebaskan  kewajiban  pembayaran  utang,  tidak  ada  konsep “debt  forgiveness” dan konsep  “fresh  starting”  (bersih  kembali  dari  beban hutang),” pungkasnya.

Sebagai penutup Yonatan menyatakan, peristiwa pandemi Covid-19 tidak menghapuskan  hutang debitur, tetapi membuka peluang untuk renegosiasi  dan restrukturisasi  hutang. Menurutnya, secara  hukum kondisi Covid-19 tidak  tepat  diselesaikan  atau  diberikan  solusi dengan  koridor atau konsep  force majeure, namun lebih  tepat  menggunakan  prinsip fairness,  reasonable,  dan  itikad  baik guna memberikan keseimbangan serta manfaat bagi seluruh bangsa.

SF

Dipromosikan