Menyoal Klausula Perubahan Keadaan dalam Penerapannya pada Perjanjian Kredit di Tengah Pandemi Covid-19
Klausula perubahan keadaan (MAC/MAE) dalam perjanjian kredit sebagai dasar perbankan untuk menghentikan pencairan fasilitas selanjutnya dan menyatakan jatuh tempo seketika terhadap debitur.
Dewan Pimpinan Nasional PERADI Suara Rakyat Indonesia (DPN PERADI SAI) pada Jumat (15/5) lalu menyelenggarakan webinar dengan tema: “Keadaan Kahar Akibat Pandemi Covid-19 dan Penerapannya dalam Perjanjian Kredit/Pembiayaan”.
Mengulas topik tersebut, Legal Counsel of PT Bank Central Asia Tbk, Yonatan Hermanto mengatakan, Covid-19 jika dihubungkan dengan perjanjian kredit atau pembiayaan maka sumber-sumber hukum yang relevan dapat digunakan yaitu: peraturan perundang-undangan, perjanjian, yurisprudensi, dan doktrin.
“Sistem hukum perjanjian di Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) atau sistem terbuka. Apabila ketentuan force majeure tidak dicantumkan dalam kontrak maka kembali pada ketentuan 1244 dan 1245 KUH Perdata, “ katanya.
Menurut Yonatan, penerapan asas kebebasan berkontrak mengakibatkan para pihak boleh membuat dan memperjanjikan apa saja dengan batasan tidak boleh melanggar hukum, ketertiban umum, kesusilaan.
“Termasuk memperjanjikan atau membuat klausula force majeure di dalam perjanjian yang dibuatnya,” sebutnya.
Yonatan menuturkan, pada praktik perjanjian kredit di Indonesia maupun di negara lain, jarang sekali yang mencantumkan klausula force majeure. Ia menuturkan, di dalam perjanjian kredit kebanyakan mencantumkan klausula Material Adverse Change atau Material Adverse Effect (MAC/MAE) sebagai event of default atau kejadian kelalaian.
“Kejadian kelalaian menjadi dasar bagi bank untuk menghentikan pencairan fasilitas selanjutnya dan melakukan akselerasi, bahwa karena kondisi memburuk akibat Covid-19 terhadap debitur maka mohon debitur itu agar dipercepat pembayarannya menjadi jatuh tempo seketika,” ucapnya
Sebaliknya kata Yonatan, dengan menerapkan klausula tersebut, pihak debitur akan melakukan penyangkalan. Menurutnya debitur akan beralasan bahwa keadaan sekarang (Covid-19) dianggap sebagai keadaan force majeure.
“Hal ini bukan pertanyaan yang bisa langsung dijawab dan harus dilihat case by case. Walaupun jelas Covid-19 pastilah faktor diluar kendali dan di luar kesalahan debitur. Namun juga harus dilihat pada ketentuan berikut: rumusan kontrak, pemenuhan ketentuan oleh debitur sesuai perjanjiannya, dan seberapa terhalangnya debitur akibat force majeure,” terangnya.
Yonatan melanjutkan, terkait beban pembuktian adanya klausula MAC/MAE akan dibebankan kepada pihak yang mendalilkan. Katanya, untuk kemudahan pembuktian bagi kreditur, biasanya dalam kontrak akan dirumuskan klausula “menurut pertimbangan yang wajar oleh kreditur”.
“Klausula-klausula di atas adalah upaya manajemen risiko oleh kreditur, khususnya risiko kredit atau risiko counterpart dan/atau risiko pasar,” tukasnya.
Yonatan menegaskan, di dalam perjanjian kredit, Covid-19 tidak dapat dijadikan pengecualian force majeure yang melepaskan atau menghapuskan atau membebaskan hutang. Adapun dasar pertimbangannya sebagai berikut:
Pertama, Aspek Keadilan dan Kemanfaatan.
Bank sebagai fungsi intermediasi keuangan, selain berkedudukan sebagai kreditur, disisi lain juga berkedudukan sebagai debitur terhadap para nasabah penabung atau deposan.
“Selama pandemi Covid-19 Bank tidak dibebaskan dari kewajiban membayar pokok dan bunga terhadap nasabah,” ucapnya.
Menurutnya, berdasarkan asas manfaat, jika mayoritas debitur Bank diberikan pengecualian untuk tidak membayar hutangnya, maka tatanan ekonomi menjadi kacau dan efek dominonya akan membahayakan masyarakat secara keseluruhan.
“Covid-19 tidak boleh menimbulkan moral hazard dalam hubungan hukum pihak-pihak dalam perjanjian kredit dan perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik,” bebernya.
Kedua, Aspek Kepastian Hukum
Yonatan mengatakan, dasar filosofis etika Agama, bahwa suatu hutang harus tetap dibayar bahkan diperhitungkan sampai di akhirat. Di sisi lain katanya, pemerintah tidak pernah mengatakan keadaan force majeure bagi seluruh debitur dan Keppres No. 12/2020 pada prinsipnya bencana nasional non-alam bukanlah bagian dari keadaan force majeure.
“Selain itu, POJK 11/POJK.03/2020 substansinya bukan menyatakan force majeure dan pembebasan kewajiban membayar hutang bagi debitur melainkan kebijakan counter cyclical (baca: menjaga kestabilan ekonomi), kolektibilitas penilaian kualitas aset dan melakukan restrukturisasi Adapun juga dalam kepailitan tidak membebaskan kewajiban pembayaran utang, tidak ada konsep “debt forgiveness” dan konsep “fresh starting” (bersih kembali dari beban hutang),” pungkasnya.
Sebagai penutup Yonatan menyatakan, peristiwa pandemi Covid-19 tidak menghapuskan hutang debitur, tetapi membuka peluang untuk renegosiasi dan restrukturisasi hutang. Menurutnya, secara hukum kondisi Covid-19 tidak tepat diselesaikan atau diberikan solusi dengan koridor atau konsep force majeure, namun lebih tepat menggunakan prinsip fairness, reasonable, dan itikad baik guna memberikan keseimbangan serta manfaat bagi seluruh bangsa.
SF








































