Menelisik Masalah dan Solusi Terkait Aspek Hukum Tenaga Kerja di Masa Pandemi

Menelisik Masalah dan Solusi Terkait Aspek Hukum Tenaga Kerja di Masa Pandemi

Menelisik Masalah dan Solusi Terkait Aspek Hukum Tenaga Kerja di Masa Pandemi

“Butuh kearifan dari pekerja dan pengusaha, yang satu mau terus bergerak strategis memperbaiki bisnis dan mencari solusi. Sedangkan dari pekerja juga berusaha adaptasi dan memahami situasi ini.”

Rabu (13/5) lalu, Kantor Hukum BP Lawyers menyelenggarakan Online Talkshow dengan tema: “Menyikapi Kebijakan Terkait Tenaga Kerja di Masa Pandemi”. Pada pokoknya yang dibahas dalam webinar ini terkait isu-isu strategis mengenai ketenagakerjaan di masa pandemi dan juga diuraikan seperti apa solusi dari persoalan-persoalan tenaga kerja tersebut.

Advokat dari Kantor Hukum BP Lawyers, Bimo Prasetio mengatakan, yang menarik saat ini, bahwa pemerintah sudah mengeluarkan dua Surat Edaran terkait ketenagakerjaan. Pertama, mengenai kondisi ketenagakerjaannya terkait bagaimana penyikapan terhadap kondisi yang ada. Kedua, Surat Edaran mengenai THR.

“Malah yang terbaru kita dihimbau, untuk pekerja yang berumur di bawah 45 tahun itu sudah bisa mulai aktif kerja lagi. Walaupun beberapa tetap bingung, karena kita disuruh kerja juga (kantor) disuruh tutup. Gubernurnya masih kenakan sanksi PSBB. Di kantor kita juga belum minta karyawan datang, nanti kalau kena 100 Juta lumayan juga ya,” katanya.

Bimo melanjutkan, terkait penerapan work from home dan online meeting, ada isu-isu kerahasian data perusahaan yang harus diperhatikan. Seperti kasus zoom mengalami leak (baca: kebocoran) data.

“Sampai akhirnya kita harus lebih cerdas menggunakannya (baca: zoom), jadi harus menggunakan email yang tidak terkait data pribadi, pekerjaan, dan lain-lain. Lalu jam kerja dan aktivitas karyawan, KPI-nya masih efektif atau tidak, achieve atau tidak setelah work from home. Itu challenge-nya (baca: tantangan),” ucapnya

Menyikapi ini, Partner BP Lawyers, Asharyanto yang biasa dipanggil Hari berbagai pengalaman terkait beberapa klien yang ditanganinya.

Hari mengatakan, kalau untuk perusahaan e-commerce yang menjadi isu di internal mereka soal operation terkait dengan social distancing dan juga protokol kesehatan. Menurutnya, dengan diberlakukannya work from home di perusahaan e-commerce tidak begitu memberikan pengaruh, yang mana rata-rata mereka sudah menggunakan teknologi seperti:  CRM System dan datanya juga sudah terintegrasi.

Lebih lanjut Hari menuturkan, untuk perusahaan provider sudah pasti terkena dampak. Misalnya kata Hari, sudah tidak boleh keluar masuk dan tenaga kerjanya cukup banyak.

“Akhirnya mereka melihat harus ada way out (baca: jalan keluar), yang kami sarankan pertama, melakukan kategorisasi, kategorisasi karyawan. Mana yang bisa dipertahankan dengan work from home dan tidak bisa dipertahankan dengan itu,” ujarnya. 

Untuk perusahaan keluarga, disinilah Hari berpendapat perlunya founder atau CEO perusahaan tersebut untuk mengambil peran dan berkomunikasi langsung dengan pekerjanya dan tidak diwakili oleh lawyer. Tujuannya agar terjadi engagement antara karyawan dengan pengusaha. 

Bimo menanggapi, jadi memang yang jadi perhatiaan itu sekarang  bagaimana leading in crisis (baca: memimpin dalam krisis) dan mampu tampil berempati untuk menunjukkan bagaimana pengusaha itu menyampaikan keadaan secara transparan.

Dia mencontohkan, bisa dilihat startup teknologi, aggregator hotel seperti Airy tutup, OYO, dan Airbnb yang layoff. Bahkan kata Bimo, Airlines nomor dua  tertua di dunia mengajukan pailit.

“Di Jakarta, hampir 7000 perusahaan yang mengajukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dengan jumlah karyawan itu hampir 50.000 lebih. Artinya apa? Kondisi abnormal (baca: tidak normal) ini seharusnya juga disikapi dengan sikap yang ekstra juga. UU Tenaga Kerja yang disiapkan dengan kondisi normal juga tidak bisa dijadikan 100 persen rujukan diterapkan. Ini cukup challenging (baca: tantangan),” tukasnya.

Hari melanjutkan, dari kliennya kemarin melihat, bahwa PHK itu adalah jalan terakhir karena dalam kondisi saat ini menjadi serba salah sebagai pengusaha, mesti saving serta harus bisa melihat keadaan ke depan itu seperti apa. Karena keputusan melakukan PHK juga melekat kewajiban membayarkan pesangon.

Menyikapi fenomena PHK yang dilakukan berbagai perusahaan, Hari menilai seharusnya tidak langsung dilakukan PHK. Ada beberapa perusahaan yang memberikan bekal kewirausahaan agar karyawannya bisa ikut membantu perusahaan untuk bertahan. Dan tetap juga diberikan target KPI-nya juga. “Sebenarnya yang mereka lakukan itu (bisa) untuk menutup gaji mereka,” jelasnya.

Bimo merespon, artinya saat ini perusahaan harus mengambil sikap yang jelas, apakah tetap tetap di bisnis yang sama atau pivot atau bangun kolaborasi dengan bisnis lain yang mungkin relevan. Katanya, yang jadi aset luar biasa bagi perusahaan ialah database customer. Kalau line bisnisnya distribusi dapat mencari produsen. Sedangkan yang bisnisnya fokus produksi maka kerjasama dengan perusahaan lain yang fokus di distribusi.

Career Switch dan Intrapreneurship skill

Bimo menjelaskan, ada pengusaha hotel yang sekarang menyediakan katering dan menjual promo voucher hotel yang berlaku sampai satu tahun bahkan lebih. Menurut Bimo, keadaan tersebut memang sudah menjadi challenge-nya, bagaimana caranya bisnis tetap berjalan dan mencari solusi bersama-sama dengan timnya, sehingga bisa menghindari PHK.

“Artinya perlu dibuat strategi restrukturisasi di timnya juga, karyawan yang dibutuhkan untuk kebutuhan saat ini bagaimana. Yang jadi challenge itu kalau karakter karyawan ini beda-beda. Biasanya menerapkan DISC (dominance, influence, steadiness, compliance) orang-orang yang steadiness dan compliance tiba-tiba disuruh jadi sales pasti juga sulit. Karena sekarang eranya digital harus dipersiapkan juga semua kebutuhan untuk  jualan,” tuturnya.

Bimo melihat, adapun langkah-langkah yang dilakukan oleh perusahaan untuk merespon kondisi di atas sangat patut diapresiasi dan perlunya karyawan juga berpikir positif, walaupun job desk-nya berubah atau dia diperankan tidak sesuai dengan kemampuan atau skillnya, ini win-win yang harus dicari di perusahaan.

Saat ini perusahaan harus siap menghadapi disrupsi. Sebelum pandemi, disrupsi digital langsung membuat petugas toll tereliminasi hanya dengan e-toll saja. Artinya apa, ini tugas dari perusahaan yang harus segera dimulai dari sekarang.

Bimo mengatakan, bahwa perusahaan harus punya dua hal untuk menghadapi disrupsi atau krisis. Pertama, career switch, semua karyawan harus dibekali dengan mindset seperti itu. Dia harus mampu beradaptasi melihat kondisi yang ada, tidak boleh lagi merasa nyaman kalau sekarang dia bekerja seperti ini, dan nanti kalau pindah tetap ingin bekerja dengan cara yang sama seperti sebelumnya. 

Kedua, intrapreneurship skill. Dengan begitu, kata Bimo, apabila dua hal tersebut sudah ditanamkan, maka ada peluang yang mana pada saat CEO atau leader itu sudah mampu mengkomunikasikan keadaan dengan baik dan bisa diterima juga dengan baik oleh karyawannya. 

Dalam kondisi seperti ini, menurut Bimo pengusaha dan pekerja bisa bersama-sama mencari solusi. Misalnya, bagaimana mengubah status dari karyawan menjadi mitra, distributor, reseller, atau hubungan kerja sama. Tujuannya win-win solution agar semuanya bisa tetap mendapatkan penghasilan dan bisnis tetap jalan. “Tapi lagi-lagi ini juga masih tergantung dengan industrinya juga dan seberapa besar struktur organisasinya gemuk atau tidak dan lain-lain,” ujarnya.

Penundaan Gaji, THR dan PHK 

Bimo mengungkapkan, ada isu yang mulai ramai, yang mana serikat pekerja sudah mulai komplain dengan Surat Edaran THR. Selain itu, katanya, ada juga yang merasa keberatan terhadap perusahaan yang mengalami untung besar terus dan baru rugi dua bulan ini, tetapi langsung melakukan PHK. 

Menanggapi hal tersebut, Hari menjelaskan bagaimana sikap perusahaan terhadap situasi di atas. Hari berpendapat bahwa pengambilan keputusan oleh perusahaan harus mempertimbangkan risiko terhadap perusahaan ketika melakukan PHK dan risiko jika melakukan penundaan gaji.

“Risikonya itu juga besar apabila perusahaan melakukan rescheduling (baca: penjadwalan ulang) penundaan gaji sampai dengan THR. Misalnya kita ngomongin masalah penundaan gaji, seberapa yakinkah perusahaan kedepan bisnisnya akan balik lagi. Karena kalau gajinya ditunda kewajibannya tetap ada. Belum lagi pasca Covid-19 tagihan hutang berdatangan, belum tahu juga kondisi ke depan seperti apa. Makanya strategi-strategi itu harus dengan cepat didiskusikan dan dengan cepat diputuskan sampai eksekusinya juga cepat. Kadang yang salah advise (baca:nasihat) iya perusahaan rugi, kita gunakan force majeure lalu kita layoff. Ini tergantung situasi,” bebernya.

Sebagai penutup Bimo mengatakan, terkait kondisi yang tidak normal ini ketika para buruh yang tidak terima gajinya dipotong atau ditunda bahkan di PHK, sehingga kemudian persoalan tersebut dibawa ke disnaker, langkah tersebut tidak solutif.

“Perusahaan yang tidak mampu membayar karena tidak ada uang, tidak juga bisa dieksekusi . Inilah butuh kearifan dari pekerja dan pengusaha, yang satu mau terus bergerak strategis memperbaiki bisnis dan mencari solusi. Sedangkan dari pekerja juga berusaha adaptasi dan memahami situasi ini,” pungkasnya

SF

Dipromosikan