Prof Jimly: Pembentukan PERPU Keadaan Darurat di Masa Pandemi Berlaku Menjadi Undang-Undang Permanen

Prof Jimly: Pembentukan PERPU Keadaan Darurat di Masa Pandemi Berlaku Menjadi Undang-Undang Permanen

Prof Jimly: Pembentukan PERPU Keadaan Darurat di Masa Pandemi Berlaku Menjadi Undang-Undang Permanen

“Perppu yang dibuat dalam keadaan darurat itu adalah sebagai UU Darurat yang hanya berlaku untuk keadaan darurat. Apabila keadaan darurat ini dinyatakan berakhir otomatis UU Darurat ini tidak berlaku lagi.”

Kamis, 16/5 lalu, Jimly School of Law and Government  menyelenggarakan webinar dengan tema: “Pembentukan Undang-Undang di Masa Krisis Covid-19”. 

Prof. Jimly Asshidiqie sebagai narasumber mengatakan, Covid-19 lebih gawat dari perang dunia yang mana wabah ini tidak mengenal pangkat jabatan sehingga semuanya bisa terinfeksi. 

Menurut Prof. Jimly, selain dampak di atas, dampak sosial ekonomi akibat Covid-19 juga mengkhawatirkan. Dirinya melihat persoalan ini lebih serius, semisal Covid-19 ini selesai, justru dampak sosial ekonominya akan berlangsung lama.

Prof. Jimly menuturkan, berkaitan dengan pembentukan Undang-Undang (UU), dirinya akan menguraikan terkait ketentuan pembentukan UU di saat tidak normal terutama dalam kondisi saat ini (Covid-19). Menurutnya, kalau keadaannya tidak normal, maka sudah ada aturannya di dalam UUD NRI 1945 dan semua konstitusi negara modern mengatur itu.

“Diatur dalam Pasal 12 UUD NRI/1945. Kebetulan namanya keadaan bahaya. Sayang Sarjana Hukum kita tidak banyak menjadikan Pasal 12 ini sebagai bahan telaahan. Dianggap tidak ada, waktu membuat Perppu Darurat (Perppu No. 1/2020) kemarin,  tidak ada Pasal 12 disinggung oleh regulator. Padahal, ini satu-satunya pasal mengenai keadaan darurat dan bahkan semua konstitusi negara modern mengatur itu,” ucapnya.

Menurut Prof Jimly, meskipun dinilai ketinggalan zaman Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (UU Keadaan Bahaya) masih berlaku. Artinya. kata Prof. Jimly, kalau ada keadaan darurat Covid-19 saat ini, maka yang dipakai regulator adalah UU Keadaan Bahaya tersebut, dengan merujuk referensinya Pasal 12 UUD NRI/1945. Menurutnya, hal tersebut sangat penting untuk menentukan rezim hukum yang diterapkan yaitu keadaan tidak normal.

“Beda dengan Pasal 22 UUD NRI/1945 yang mengatakan  dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Itu lain lagi, ini mekanisme pembentukan UU-nya sedangkan Pasal 12 itu pemberlakuan keadaannya,” ucapnya.

Keadaan Darurat

Ia mengatakan, pada prinsipnya Perppu itu mempunyai dua pengertian. Pertama, ada Perppu biasa dan Kedua, ada Perppu keadaan darurat. Katanya, kalau Perppu biasa bisa terjadi dalam keadaan darurat dan bisa juga dalam keadaan normal. Namun, ada kebutuhan mendesak sedangkan waktunya tidak cukup membuat UU menurut prosedur biasa. Ada juga kata Jimly, kebutuhan yang mendesak bukan karena keadaan darurat tetapi keadaan biasa saja, yang mana ketika meminta persetujuan DPR waktunya tidak sempat. Menurutnya, hal tersebut itulah yang dinamakan “kegentingan yang memaksa”, sehingga Presiden boleh menerbitkan Perppu.

“Jadi Perppu itu ada dua macam. Perppu keadaan biasa bukan keadaan darurat dan Perppu keadaan darurat. Apa bedanya? Bedanya adalah Perppu keadaan biasa itu sama dengan UU, maka status keadaan Perppu dalam keadaan biasa itu sama dengan UU sementara yaitu dibuat dulu dalam bentuk Perppu nanti kalau disetujui DPR berubah menjadi UU permanent seperti UU pada umumnya. Tetapi, kalau dalam keadaan darurat beda, UU-nya itu bukan UU permanen, maka Perppu yang dibuat dalam keadaan darurat itu adalah sebagai UU Darurat yang hanya berlaku untuk keadaan darurat. Apabila keadaan darurat ini dinyatakan berakhir otomatis UU Darurat ini tidak berlaku lagi,” tukasnya.

Jimly menerangkan, Perppu inilah yang nanti kaitannya diajukan kepada DPR. Ia mengatakan, bisa jadi masalah kalau tidak memahami konteks di atas. Menurutnya, kalau Perppu itu tujuannya hanya sementara misalnya cuma untuk waktu tiga bulan setelah Covid-19 dinyatakan selesai, otomatis Perppu No. 1/2020 yang sudah jadi UU kemarin itu tidak berlaku lagi.

“Tapi karena Perppu itu dikonstruksi sebagai UU biasa, Perppu biasa, maka sesudah disahkan menjadi UU permanen, akan ada mekanisme tersendiri lagi untuk merubahnya dan itu bisa berlama-lama menjadi UU biasa setelah Covid-19 selesai. Apalagi, ada pasal di Perppu itu yang dimaksudkan berlaku tiga tahun, misalnya soal imunitas. Jadi, Perppu ini bisa berlama-lama statusnya menjadi UU biasa. Ini untuk memberikan gambaran pentingnya kita memahami perbedaan rezim hukum keadaan normal dan rezim  hukum keadaan darurat,” sebutnya.

Jimly menjelaskan, pada prinsipnya kalau mau adil, bahwa normal recht voor normal recht abnormal recht voor abnormal recht yang artinya hukum yang normal hanya boleh diberlakukan dengan keadaan yang normal dan hukum yang tidak normal hanya boleh diberlakukan dalam keadaan tidak normal.

“Kalau dibalik, hukum keadaan normal diterapkan dengan hukum keadaan tidak normal atau sebaliknya itu tidak akan ada keadilan,” pungkasnya.

SF

Dipromosikan