Gelar Acara Penutupan Gerai di Tengah PSBB, Pemprov DKI Jatuhi Denda 10 Juta Terhadap McDonald Sarinah
Berkaca dari kejadian ini ke depan, diharapkan para pelaku usaha maupun seluruh masyarakat di Jakarta dapat semakin disiplin dalam menjalani masa PSBB.
Seremoni penutupan McDonald’s (McD) Sarinah yang merupakan restoran cepat saji pertama di Indonesia, seharusnya menjadi nostalgia yang indah. Namun yang terjadi justru sebaliknya, terjadi polemik dikarenakan adanya kerumunan dalam acara penutupan yang digelar di tengah PSBB Jakarta. Koalisi Pejalan Kaki melaporkan kerumunan di depan McDonald’s Sarinah melalui akun twitter @trotoarian. Menurutnya, hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan cluster baru penyebaran wabah Covid-19. Akibatnya, Satpol PP bersama tim gabungan langsung mendatangi lokasi dan membubarkannya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin dalam keterangan resminya mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI (Pemprov DKI) memberikan sanksi berupa denda kepada manajemen McDonald’s Sarinah.
“Hal ini lantaran restoran McDonald’s pertama di Indonesia itu menggelar seremoni penutupan gerainya pada Minggu (10/5) malam, sehingga didatangi banyak orang. Padahal, saat ini DKI Jakarta tengah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Covid-19,” katanya di Jakarta, Kamis (14/5) lalu.
Arifin menuturkan, pihaknya telah mengenakan sanksi denda sebesar Rp 10 Juta merujuk pada ketentuan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta (Pergub DKI No. 41/2020).
“Nah, saya ingin menjelaskan bahwa hari ini ada proses pengenaan denda terhadap kegiatan kerumunan yang pernah dilakukan di McD. Itu di McD Sarinah ada kegiatan yang diselenggarakan dari McD Sarinah, sehingga menimbulkan kerumunan. Kan itu sempat viral di media,” ucapnya.
Arifin menjelaskan, McD secara kooperatif sudah membayarkan sanksi denda tersebut. “Iya, hari ini panggil, periksa, sudah setor, selesai. Kita denda,” tambahnya
Arifin menyebutkan, berkaca dari kejadian ini ke depan, diharapkan para pelaku usaha maupun seluruh masyarakat di Jakarta dapat semakin disiplin dalam menjalani masa PSBB.
“Hal ini tak lain untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Ibu Kota. Sehingga, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani virus ini.
Sebagai referensi, ketentuan yang mengatur terkait pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja dalam Pergub DKI No. 41/2020 diatur Pasal 6-8, yaitu:
Pertama, pimpinan tempat kerja pada tempat kerja atau kantor yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa:
- Penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor atau tempat kerja sampai berakhirnya masa PSBB.
- Denda administratif paling sedikit sedikit Rp 5 Juta dan paling banyak Rp 10 Juta.
- Dalam hal tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 selama PSBB, pimpinan tempat kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp 25 Juta dan paling banyak Rp 50 Juta.
- Pemberian sanksi administratif dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.
Kedua, dalam kasus McDonald’s (McD) Sarinah, maka penanggung jawab restoran atau rumah makan atau usaha sejenis yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring dan/atau dengan fasilitas telepon atau layanan antar dan tidak menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut:
- Penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan restoran atau rumah makan atau usaha sejenis sampai berakhirnya masa PSBB.
- Denda administratif paling sedikit Rp 5 Juta dan paling banyak Rp 10 Juta.
- Pemberian sanksi administratif dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari perangkat daerah terkait.
Ketiga, penanggung jawab hotel yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel dan tidak menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut:
- Penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan fasilitas layanan hotel sampai berakhirnya masa PSBB.
- Denda paling sedikit Rp 25 Juta dan paling banyak Rp 50 Juta.
- Pemberian sanksi administratif dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari perangkat daerah terkait.
SF








































