PPHBI Gelar Kursus Singkat Aspek Legalitas Transaksi Elektronik

Pusat Pengembangan Hukum Bisnis Indonesia (PPHBI) akan menggelar kursus singkat bertema “Aspek Legalitas atas Transaksi Elektronik dan Bukti Elektronik” yang  akan dilaksanakan pada hari Jumat, 15 Desember 2017 di Jakarta.

Berdasarkan Term of Reference (TOR), Legal Short Course yang akan dilaksanakan di Hotel Mercure Jakarta Sabang ini bertujuan untuk memahami terkait aspek legalitas atas transaksi elektronik dan juga bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah secara hukum.

Dunia saat ini sudah tidak dapat memisahkan mana koridor dunia maya dan mana koridor dunia nyata. Kehadiran teknologi 2 dekade yang lalu mememberikan pengaruh yang besar bagi kehidupan sosial di masyarakat, yakni berupa komunikasi tanpa batas, inovasi semakin berkembang dan pada akhirnya, aturan-aturan di masyarakat pun sedang diuji elastisitasnya. Mampukah berkembang sesuai dengan zaman? atau akan stagnan dan menjadi tidak relevan?

Hal tersebut tidak terkecuali dengan pembuktian, sebagai suatu rangkaian proses pemeriksaan di persidangan. Dalam hal proses pembuktian menjadi suatu bagian yang penting dalam menentukan keputusan hakim pada suatu perkara; maka ketika pembuktian tersebut dikemas dalam suatu produk elektronik, yang disebabkan karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi eksisting. Hal ini seringkali dikenal dengan sebutan “Bukti Elektronik”. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik, secara yuridis memberikan framework atas bentuk alat bukti yang sah secara hukum. Namun apakah seluruh elemen masyarakat sudah siap? Apakah pebisnis juga sudah mumpuni untuk mengakomodir hal ini? Atau belum ada sinkronisasi, walaupun sudah hampir 1 dekade diundangkan?

Untuk itu, bersama ini PPHBI menyelenggarakan Legal Short Course dengan tema “Aspek Legalitas atas Transaksi Elektronik dan Bukti Elektronik”.

 

 

Informasi lengkap mengenai legal short course tersebut sebagai berikut:

 

Jenis Kegiatan

Legal Short Course

 

Tema

Aspek Legalitas atas Transaksi Elektronik dan Bukti Elektronik

 

Waktu dan Tempat

Hari/Tanggal               : Jumat, 15 Desember 2017

Pukul                           : 09:00  – 17.30 WIB

Tempat                        : Hotel Mercure Jakarta Sabang, Jl H. Agus Salim No.11, Jakarta Pusat

 

Sesi Pertama :

  • UU ITE sebagai payung cyber law di Indonesia (aspek hukum perbedaan sebelum dan sesudah direvisi);
  • Tanggung jawab hukum penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik;
  • Tinjauan hukum transaksi elektronik dan kontrak elektronik dikaitkan dengan perkembangan e-commerce Indonesia.

Pembicara : Prof. Dr. I B R Supancana, SH, MH

 

Sesi Kedua :

  • Pembuktian dan alat bukti elektronik dalam UU ITE;
  • Digital forensik dalam perspektif hukum Indonesia dan dunia;
  • Jenis-jenis bukti elektronik. Indonesia Cyber Law Community (ICLC)

Pembicara : Indonesia Cyber Law Community (ICLC)

 

Sesi Ketiga :

  • Praktik pembuktian, pemberian keterangan ahli terkait bukti elektronik;
  • Prosedur intersepsi dan penyadapan serta keabsahan alat bukti intersepsi;
  • Cyber case.

Pembicara : Indonesia Cyber Law Community (ICLC)

 

Nilai investasi bagi tiap peserta yang hadir sebesar :

Rp 2.800.000,- untuk umum

Rp 2.550.000,- untuk advokat (dibuktikan dengan Kartu Tanda Advokat)

Rp 2.300.000,- untuk akademisi (dibuktikan dengan Kartu Tanda Akademisi)

 

Dapatkan harga Early Bird (Bayar dan daftar sampai 08 Desember 2017) :

DISCOUNT 20% – pembelian satuan (voucher tidak berlaku)

BUY 2 GET 3 – pembelian berlaku untuk 3 orang (voucher tidak berlaku)

Para peserta mendapatkan : sertifikat, seminar kit, modul dalam bentuk soft copy

dan hard copy, coffe break, dan lunch.

 

Pendaftaran dan pembayaran paling lambat Kamis, 14 Desember 2017.

Dipromosikan