
Indonesia dan Uni Eropa (UE) mengadakan konferensi untuk merayakan ulang tahun pertama skema perizinan lisensi produk kayu bersertifikat legal yang diekspor dari Indonesia ke Uni Eropa. Sejak dimulainya perizinan FLEGT, yang namanya berasal dari Rencana Aksi Forest Law Enforcement, Governance and Trade UE, Indonesia telah mengirimkan produk kayu bersertifikat legal senilai lebih dari 1 miliar Euro ke UE.
Berdasarkan siaran pers yang diperoleh KlikLegal, acara berlangsung selama setengah hari di Jakarta 30 November 2017 tersebut fokus membahas tentang pencapaian-pencapaian yang telah diraih oleh Indonesia, berbagai tantangan yang dihadapi oleh UE dan Indonesia, dan berbagai peluang untuk membangun atas dasar kemajuan yang dicapai melalui lisensi FLEGT sampai saat ini.
Sebagai informasi, Skema perizinan FLEGT adalah hasil dari Perjanjian Kemitraan Sukarela atau Voluntary Partnership Agreement, dimana Indonesia dan UE telah melakukan negosiasi untuk mengatasi pembalakan liar, memperbaiki tata kelola hutan dan mempromosikan perdagangan produk kayu legal.
Pada 15 November 2016, “SVLK” Indonesia telah diakui oleh UE dan Indonesia menjadi negara pertama yang menerbitkan lisensi FLEGT terhadap produk kayu yang diekspor ke UE, dan yang secara otomatis memenuhi persyaratan legalitas UE yang ketat. Sejak saat itu, Indonesia telah mengirimkan kayu dan produk kayu legal senilai lebih dari 1 miliar Euro ke 28 Negara Anggota UE.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan Indonesia berkomitmen untuk memperbaiki penegakan hukum dan tata kelola kehutanan melalui perdagangan kayu legal dan bersertifikat yang bertanggung jawab. “Hal ini berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi Indonesia, dan memberikan manfaat sosial-lingkungan yang lebih luas, termasuk tindakan terhadap masalah iklim,” ujarnya.
“Satu tahun setelah perizinan FLEGT diluncurkan, sekarang adalah saat yang tepat untuk menilai pelaksanaannya sehingga kita dapat meningkatkan keberhasilan dan mengatasi permasalahan yang tumbuh,” ujar Siti Nurbaya.
Indonesia telah mengembangkan sistem jaminan kelestarian dan legalitas kayu atau yang dikenal dengan SVLK, dan reformasi lainnya yang telah memperkuat tata kelola hutan dengan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum dan partisipasi pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan di sektor kehutanan.
Sedangkan, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Guérend mengatakan perizinan FLEGT lebih dari sekadar perdagangan. “Berkat kemitraan internasional dan nasional yang kuat, lisensi FLEGT dan reformasi tata kelola yang menopangnya telah memberikan keuntungan baik bagi manusia maupun bagi planet bumi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Vincent menjelaskan bahwa perizinan tersebut telah memperkuat hak, meningkatkan kemakmuran dan membantu Indonesia dalam upaya mengelola hutan secara lestari dan menggunakannya untuk membatasi perubahan iklim.
Antara Maret 2015 dan Februari 2017, pihak berwenang di negara-negara Uni Eropa telah melakukan 2.704 pemeriksaan terhadap operator yang terkait dengan kayu impor, yang menghasilkan 525 pemberitahuan untuk tindakan perbaikan dan 139 denda. Selain itu, terdapat 6 kasus pengadilan berhasil diputuskan. Hal ini menunjukkan bahwa UE sangat serius dalam memastikan bahwa hanya kayu legal yang dapat memasuki pasar Eropa.
Lisensi FLEGT dan reformasi kebijakan sistem jaminan legalitas kayu yang terkait dan perbaikan tata kelola berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan penurunan angka kemiskinan. SVLK meningkatkan pengelolaan hutan lestari dan mendukung upaya Indonesia untuk mengatasi perubahan iklim dan melindungi keanekaragaman hayati.
Perjanjian Kemitraan Sukarela dan lisensi FLEGT adalah bagian dari proses transformasi pasar dan pembangunan berkelanjutan secara global dan jangka panjang. Pendekatan FLEGT, yang menggabungkan sisi penawaran dan sisi permintaan, merupakan model potensial untuk sektor dan produk lain seperti minyak sawit dan tekstil.
(RED)







































