OJK, MA, dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan harus bersinergi.
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang eksekusi jaminan fidusia menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Berbagai pendapat datang tidak hanya dari akademisi, pelaku usaha, penegak hukum tetapi juga dari praktisi hukum, salah satunya dari Fredrik J Pinakunary, Partner dari FJP Law Office. Fredrik menilai pasca putusan proses fidusia akan menjadi lama dan rumit hanya untuk eksekusi. Selain itu, adanya putusan ini dianggap tidak mendukung program kemudahan berinvestasi di Indonesia.
“Sebenarnya putusan ini berbanding terbalik dengan program pemerintah yang sedang menggaungkan akses kemudahan berbisnis. Karena akan memakan waktu banyak untuk mengurus sengketa jaminan fidusia ini,” tutur Fredrik kepada Kliklegal pada Selasa (28/01).
Putusan ini, menurut Fredrik, merupakan isu yang sangat besar bagi efektifitas bisnis di Indonesia. Oleh karena itu Mahkamah Agung (MA), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan harus bersinergi untuk menangani hal ini.
Dengan adanya putusan ini, kedepannya perusahaan pembiayaan akan lebih selektif dalam melakukan pembiayaan kendaraan bermotor. Sehingga mereka akan memikirkan dampak jangka panjang yang akan dihadapi jika terjadi praktik wanprestasi. Hal ini dilakukan demi menghindari proses panjang pelaksanaan eksekusi pada objek jaminan fidusia.
Pengadilan juga akan jauh lebih aktif karena banyaknya jumlah perkara jaminan fidusia, khususnya bidang juru sita. Sehingga para Kreditur akan mengeluarkan biaya atau ongkos yang lebih mahal dan bersifat inefisien.
Fredrik menambahkan efek baik dari adanya putusan MK ini, akses kemudahan pembiayaan kendaraan bermotor tidak akan semudah seperti saat ini karena adanya pembatasan mengenai proses eksekusi terhadap objek fidusia. “Nantinya kita akan melihat proses pembiayaan tersebut tidak akan selaju sekarang ini, karena jika dilakukan secara tidak hati- hati perusahaan akan sangat kewalahan untuk me-recover kerugian atas wanprestasi tersebut,” tuturnya.
Sedangkan mengenai perjanjian fidusia sendiri, Fredrik menilai Kreditur selaku penerima jaminan fidusia perlu membuat klausul khusus terkait wanprestasi. “Karena setiap industri memilki varian yang berbeda dan dibutuhkan kondisi- kondisi yang perlu dijelaskan secara detail dan komprehensif tantang apa wanprestasi, sehingga tidak menimbulkan keraguan jika ada hal terkait wanprestasi tersebut. Sehingga penting untuk perusahan pembiayaan membuat spesifikasi terkait wanprestasi,” tambahnya.
Untuk wanprestasi sendiri, Fredrik menjelaskan bahwa hal ini memiliki proses yang sangat panjang untuk menentukan apakah benar telah terjadi wanprestasi atau tidak. Namun dalam praktik fidusia, sesuai Undang-undang Fidusia apabila Debitur telat melakukan pembayaran maka hal tersebut merupakan wanprestasi. Sehingga Kreditur memiliki hak untuk melakukan eksekusi tehadap objek fidusia. Jika dilihat praktik tersebut memang efisien, tapi harus lihat secara menyeluruh terlebih dahulu. “Dalam hal ini perlu adanya pengujian di pengadilan untuk mencapai keadaan wanprestasi,” jelasnya.
Pemaknaan eksekutorial yang dilakukan oleh MK juga untuk kepentingan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Sehingga Fredrik menilai MK memberi batasan terhadap praktik eksekusi yang memilki akses negatif. “Salah satu ahli yang diperiksa dalam uji materi MK tersebut adalah Ketua YLKI. Dalam penjelasannya, YLKI ini mendapat banyak keluhan dan laporan dari masyarakat mengenai adanya intimidasi dan ancaman dari Debt collector,” tambahnya.
Putusan MK juga berlaku untuk perjanjian di bawah tangan
Pada praktiknya, menurut Fredrik, banyak perusahan leasing yang menggunakan perjanjian di bawah tangan. Namun Fredrik menilai bahwa putusan MK ini tetap berlaku untuk segala jenis perjanjian mengenai transaksi pembiayaan. “Karena putusan MK ini kan bersifat final, jadi untuk perjanjian di bawah tangan pun tetap berlaku sama,” jelasnya.
Menurut pendapatnya, untuk perjanjian fidusia di bawah tangan pun sangat perlu dan wajib didaftarkan. Hal ini agar pihak pemberi jaminan fidusia tidak menyalahgunakan keadaan dengan cara memfidusiakan kembali objek yang sama. Dia menilai hal ini untuk menghindari adanya perbuatan curang yang dilakukan oleh pemegang objek fidusia.
Untuk diketahui, sebelum adanya putusan MK, praktik jaminan fidusia dinilai cukup memiliki beberapa pro dan kontra. Mulai dari praktik pembiayaan yang sangat mudah sehingga para Debitur mampu mengajukan pembiayaan atas kendaraan bermotor maupun proses eksekusi jika pihak Debitur melakukan wanprestasi.
Perusahaan leasing juga akan langsung mengeksekusi barang yang dijaminkan oleh pihak pemberi jaminan melalui Debt Collector. Proses tersebut menimbulkan masalah karena biasanya Debt Collector melakukan eksekusi dengan cara mengintimidasi, memaksa, bahkan hingga melakukan kekerasan terhadap para pemilik kendaraan.
PS








































