Premium Tak Jadi Dihapus tahun ini, Ini Ketentuan Distribusi dan Harga Jualnya
Premium Tak Jadi Dihapus tahun ini, Ini Ketentuan Distribusi dan Harga Jualnya
Secara garis besar, Perpres 117/2021 hanya akan mengurangi volume bensin jenis premium dengan upaya pemberian kompensasi untuk pembelian bensin RON 90 atau Pertalite. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon.
Teka-teki soal wacana penghapusan BBM jenis premium pada tahun 2022, akhirnya gugur ketika Presiden Joko Widodo pada 31 Desember 2021 lalu justru mengesahkan aturan baru yang mengatur terkait distribusi dan harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium atau RON 88.
Aturan yang dimaksud tersebut adalah Peraturan Presiden No. 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Perpres No. 117/2021).
Dalam Perpres No. 117/2021 terdapat perubahan ketentuan mengenai distribusi Jenis BBM Khusus Penugasan yaitu BBM jenis bensin RON Minimum 88.
Jika sebelumnya wilayah penugasan untuk distribusi premium mengecualikan 7 wilayah yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali, melalui Perpres No. 117/2021 tidak ada lagi pengecualian penugasan distribusi premium.
Kendati demikian, menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan serta wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (4) Perpres No. 117/2021.
Selain itu, dalam Perpres ini juga memuat pembaharuan terkait komposisi dan formula harga. Mengacu pada Pasal 21B ayat (1) Perpres No. 117/2021, diatur bahwa dalam rangka mendukung energi bersih, jenis bensin RON 88 yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON 90 disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM Khusus Penugasan terhitung sejak 1 Juni 2021 hingga waktu yang ditetapkan oleh menteri.
Selanjutnya, dalam Pasal 21B ayat (2) Perpres tersebut, telah diatur formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran BBM jenis bensin RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin RON 88 sebagai jenis BBM Khusus Penugasan.
Lebih lanjut, nantinya akan dilakukan verifikasi volume jenis BBM Khusus Penugasan oleh badan pengatur dan pemeriksaan atau review perhitungan volume oleh auditor yang berwenang.
Hasil dari pemeriksaan atau review ini akan dijadikan landasan Menteri Keuangan dalam menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi dengan tetap memperhatikan koordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN.
Adapun pembayaran kompensasi tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Perubahan terakhir termuat dalam Pasal 21C Perpres No. 117/2021 yang mengatur soal tugas menteri untuk menyusun dan menetapkan peta jalan BBM yang bersih dan ramah lingkungan berdasarkan hasil koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
PNW








































