Mulai Jelas, Keran Ekspor Batu Bara Dibuka Kembali Jika Hal Ini Terjadi
“Kementerian ESDM akan mengevaluasi kebijakan pelarangan ekspor batu bara pada pada 5 Januari 2022.”
Ramai pembahasan soal pelarangan ekspor batu bara, akhirnya sudah memiliki sedikit titik terang. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan bahwa pertemuan itu menghasilkan titik terang terhadap kelangkaan pasokan yang dialami setidaknya pada 20 PLTU.
“Ada titik terang kelangkaan pasokan di beberapa PLTU seperti yang dikeluhkan oleh PLN akan bisa teratasi dalam waktu dekat, sehingga ekspor mulai bisa bergulir kembali,” ucap Hendra
APBI mengatakan bahwa pelaku usaha dan pemerintah berfokus untuk mengatasi kelangkaan batu bara dalam waktu singkat sebagaimana yang dikeluhkan PLN.
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga berjanji untuk kembali mengizinkan ekspor komoditas batu bara apabila kondisi ini sudah mulai stabil. Kementerian ESDM pun akan mengevaluasi kebijakan tersebut pada 5 Januari 2022.
“Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 PLTU dengan daya sekitar 10.850 megawatt akan padam. Ini berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional,” tegas Ridwan Djamaludin, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang ekspor batu bara sepanjang 1–31 Januari 2022. Kebijakan itu dikeluarkan akibat rendahnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik domestik.
Kebijakan ini diambil pasca diterbitkannya Salinan surat berisi kebijakan larangan ekspor batubara bernomor B-1611/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021.
Larangan ekspor sementara tersebut berlaku untuk perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi dan IUPK kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, serta Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Namun, dilansir dari CNBC Indonesia, kebijakan tersebut tidak berlaku kepada seluruh perusahaan tambang batu bara, melainkan hanya kepada perusahaan yang tidak memenuhi kuota DMO (Domestic Market Obligation) sebesar 25% dari produksi. Kebijakan juga akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batu bara untuk PLTU grup PLN dan independent power producer (IPP).
Selain pelarangan ekspor, seluruh perusahaan pemegang PKP2B, UIP, UIPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara wajib memasok seluruh produksi batubaranya untuk memenuhi kebutuhan listrik dalam negeri.
Tidak Semua Alami Krisis
Menanggapi kebijakan ini, Arsjad Rasjid selaku Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri mengatakan pemerintah seharusnya mengikutsertakan andil pengusaha sebagai penggerak roda perekonomian bangsa, khususnya pada masa Pandemi Covid-19.
Ada peran penting pelaku usaha dalam memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi, jadi kami sangat berharap, setiap kebijakan pemerintah yang berdampak pada dunia usaha dan perekonomian nasional seperti larangan ekspor batu bara ini harus dibicarakan bersama,” ujar Arsjad kepada Kompas.
Arsjad melihat tidak semua Pembangkit Tenaga Listrik (PLTU) milik PLN dan Independent Power Producers (IPP) mengalami krisis batu bara. Beberapa diantaranya dapat survive dengan kontrak yang mereka miliki bersama dengan pemasok. Faktanya, banyak perusahaan pemasok batu bara yang telah maksimal untuk memenuhi prestasi pada kontrak penjualan.
Selain itu, Arsjad juga berpendapat kebijakan ini dapat menghilangkan minat investor dalam berinvestasi. Hal ini dikarenakan inkonsistensi kebijakan yang dibuat pemerintah. “Nama baik Indonesia sebagai pemasok batu bara dunia akan anjlok,” katanya.
Sekalipun kebijakan ini terbatas, namun dampak larangan ekspor batu bara dinilai bisa signifikan, baik bagi perusahaan terkait maupun bagi pemerintah sendiri.
Menurut Pandu Sjahrir (Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia atau APBI), volume produksi batu bara nasional dapat terganggu sebesar 38-40 juta ton per bulan. Belum lagi efek disparitas harga yang besar.
Penjualan batu bara untuk pembangkit listrik domestik dipatok sebesar 70 dolar/ton. Sedangkan harga di pasar global hampir 170 dolar/ton.
Pemerintah dinilai juga berpotensi kehilangan pendapatan devisa hasil ekspor sebesar 3 miliar dolar (~42,8 triliun rupiah) per bulan. Selain itu, ada juga penerimaan pajak dan royalti yang juga berpotensi hilang.
AN








































