Mulai berlaku di 2022, Berikut Ketentuan Pajak Penghasilan Yang Baru!

Mulai berlaku di 2022, Berikut Ketentuan Pajak Penghasilan Yang Baru!

Mulai berlaku di 2022, Berikut Ketentuan Pajak Penghasilan Yang Baru!

“Pemerintah membuka tax amnesty bagi wajib pajak yang belum mengikuti pengampunan pajak per tanggal 31 Desember 2015, dengan tarif 6-11%.”

Kebijakan pajak penghasilan yang baru sudah berlaku sejak 1 Januari 2021. Kebijakan baru ini dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang di dalamnya mengubah Undang-Undang Pajak Penghasilan. Terdapat beberapa poin penting perihal pajak penghasilan yang perlu untuk diketahui, berikut penjelasannya.

Pertama, terjadi perubahan bracket pada pajak penghasilan orang perorangan.  UU HPP memberikan keberpihakan kepada masyarakat rendah, dan menciptakan golongan baru bagi memiliki sumber yang memiliki pendapatan lebih tinggi. Rentang Penghasilan Kena Pajak dinaikan dari Rp 50 juta dengan tarif 5%, menjadi Rp 60 juta dengan tarif 5%. UU HPP juga menambah bracket baru pada penghasilan lebih dari Rp 5 miliar, berikut tabel selengkapnya:

Lapisan (Bracket)UU PPhUU HPP
Rentang Penghasilan Kena Pajak (PKP)TarifRentang Penghasilan Kena Pajak (PKP)Tarif
I0 – Rp50 Juta5%0 – Rp60 Juta5%
II>Rp50 – 250 Juta15%>Rp60 – 250 Juta15%
III>Rp 250 – 500 Juta25%>Rp 250 – 500 Juta25%
IV> Rp 500 Juta30%>Rp 50 juta – 5 Miliar30%
V––>Rp5 Miliar35%

 

UU HPP juga mengenakan natura sebagai objek pajak penghasilan. Hal ini diberlakukan dengan diubahnya pasal 4 ayat (1) UU HPP menjadi “penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini”

Pada sektor UMKM, UU HPP sekarang menerapkan konsep Peredaran Bruto Tidak Kena Pajak. Konsep ini sama seperti penghasilan tidak kena pajak. Total pendapatan bruto yang diterima UMKM nantinya akan dikurangi dengan Peredaran Bruto Tidak Kena Pajak sebesar Rp500 juta.

Terakhir, UU HPP memberikan tarif PPh rendah kepada wajib pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang biasa dikenal dengan tax amnesty. Tarif PPh Final yang ditawarkan pemerintah untuk wajib pajak peserta tax amnesty 2016/2017 lalu yang belum mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 saat mengikuti pengampunan pajak kala itu adalah sebesar 6-11%. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi atas harta perolehan tahun 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 dikenakan tarif 12-18%.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan reformasi perpajakan dalam UU HPP bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

“UU HPP hadir dalam momentum yang tepat untuk memperkuat reformasi perpajakan, melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan sukarela, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan, untuk mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan, meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional” ucap Sri Mulyani pada sosialisasi UU HPP waktu lalu.

 

AN

Dipromosikan