Produk Kedaluwarsa Dijual Lagi: Ketika Celah Gudang Berubah Menjadi Krisis Bisnis

Produk Kedaluwarsa Dijual Lagi: Ketika Celah Gudang Berubah Menjadi Krisis Bisnis
Sumber Gambar: Kompas

Dalam bisnis makanan dan minuman, gudang bukan sekadar tempat menyimpan barang. Dititik inilah kualitas produk, keamanan konsumen, dan kepatuhan perusahaan sering kali dipertaruhkan. Barang retur, rusak, atau kedaluwarsa seharusnya memiliki jalur penanganan yang jelas, mulai dari pencatatan, pemisahan, hingga pemusnahan.

Ancaman terbesar dalam dunia bisnis tidak selalu datang dari kompetitor, kondisi ekonomi, atau perubahan regulasi. Kadang, ancaman justru muncul dari tempat yang paling dekat dan paling sering dianggap rutin: gudang.

Bagi banyak perusahaan, gudang dipandang sebagai fungsi operasional biasa. Padahal di tempat inilah kualitas produk, keamanan konsumen, dan reputasi perusahaan dipertaruhkan setiap hari. Ketika pengawasan berjalan baik, gudang menjadi benteng terakhir yang menjaga kualitas produk sebelum sampai ke tangan konsumen. Namun ketika pengawasan longgar, satu celah kecil dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang serius.

Kasus yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya menjadi contoh yang menarik untuk dicermati. Mantan Kepala Gudang PT Cimory di Sidoarjo didakwa terkait peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa yang menurut dakwaan seharusnya dimusnahkan, tetapi justru keluar dari jalur pemusnahan dan kembali beredar di pasar.

Terlepas dari proses hukum yang masih berjalan dan tetap harus menghormati asas praduga tidak bersalah, kasus ini menyimpan pelajaran penting bagi dunia usaha. Persoalannya bukan semata tentang produk kedaluwarsa, melainkan tentang bagaimana kelemahan pengawasan operasional dapat berubah menjadi risiko hukum dan krisis bisnis.

Baca juga: Pisah Harta di Kalangan Muda: Bukan Karena Tak Percaya, Tapi Karena Semakin Paham Risiko

Risiko Bisnis Tidak Selalu Berasal dari Direksi

Ketika membahas risiko hukum perusahaan, banyak pelaku usaha langsung membayangkan persoalan besar seperti sengketa investasi, gugatan miliaran rupiah, atau konflik dengan regulator. Padahal dalam praktiknya, tidak sedikit masalah hukum yang justru lahir dari aktivitas operasional sehari-hari.

Keputusan strategis perusahaan mungkin sudah dirancang dengan baik. Sistem tata kelola mungkin sudah tersedia. Namun apabila pengawasan di lapangan tidak berjalan efektif, maka celah tetap bisa muncul.

Kasus ini memperlihatkan bahwa risiko hukum tidak selalu lahir dari ruang rapat direksi. Risiko tersebut bisa muncul dari proses yang terlihat sederhana, seperti pengelolaan barang retur, barang rusak, atau barang yang telah melewati masa kedaluwarsa.

Banyak perusahaan memiliki prosedur yang jelas mengenai pemisahan dan pemusnahan barang. Namun tantangan sesungguhnya bukan terletak pada keberadaan SOP, melainkan pada konsistensi pelaksanaannya.

SOP Saja Tidak Cukup

Salah satu kesalahan yang sering terjadi dalam dunia usaha adalah menganggap bahwa risiko telah selesai diatasi setelah perusahaan memiliki SOP yang lengkap.

Padahal SOP hanyalah dokumen. Nilai sebenarnya terletak pada bagaimana SOP tersebut dijalankan, diawasi, dan dibuktikan pelaksanaannya.

Dalam kasus produk kedaluwarsa, perusahaan idealnya memiliki beberapa lapisan pengendalian. Mulai dari pencatatan stok yang akurat, pemisahan fisik barang yang tidak layak edar, mekanisme persetujuan sebelum pemusnahan, hingga dokumentasi lengkap atas proses pemusnahan tersebut.

Tanpa pengawasan yang memadai, perusahaan berpotensi kehilangan kendali atas produknya sendiri. Barang yang secara administratif sudah dianggap keluar dari peredaran bisa saja kembali masuk ke rantai distribusi melalui jalur yang tidak semestinya.

Karena itu, dokumentasi menjadi sangat penting. Berita acara pemusnahan, dokumentasi foto atau video, rekonsiliasi stok, serta audit berkala bukan sekadar formalitas administratif. Semua itu merupakan alat kontrol sekaligus alat pembuktian apabila suatu saat muncul persoalan hukum.

Menurut Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors at Law, kasus seperti ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak boleh hanya mengandalkan keberadaan SOP di atas kertas. Yang lebih penting adalah memastikan SOP tersebut benar-benar dijalankan dan diawasi secara konsisten.

“Sering kali perusahaan merasa sudah aman karena memiliki prosedur yang lengkap. Padahal persoalan muncul bukan karena SOP tidak ada, melainkan karena SOP tidak dijalankan atau tidak diawasi dengan baik. Dalam kasus barang retur, rusak, atau kedaluwarsa, perusahaan perlu memastikan adanya pengendalian berlapis mulai dari pemisahan stok, dokumentasi pemusnahan, hingga mekanisme persetujuan yang melibatkan lebih dari satu pihak,” ujar Bimo.

Menurutnya, salah satu kesalahan yang kerap terjadi adalah perusahaan terlalu fokus membuat prosedur, tetapi kurang melakukan pengujian terhadap efektivitas prosedur tersebut. Akibatnya, manajemen baru mengetahui adanya celah setelah masalah muncul ke permukaan.

Bimo menambahkan bahwa evaluasi internal audit harus dilakukan secara berkala, terutama pada area operasional yang memiliki risiko tinggi seperti gudang dan distribusi. Audit tidak boleh hanya berfungsi mencari kesalahan setelah masalah terjadi, tetapi juga menjadi alat deteksi dini untuk menemukan kelemahan sistem sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

“Biaya audit dan pengawasan jauh lebih murah dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan ketika perusahaan menghadapi perkara hukum, krisis reputasi, atau hilangnya kepercayaan konsumen. Karena itu, setiap perusahaan perlu menjadikan evaluasi SOP dan internal audit sebagai bagian dari budaya kepatuhan, bukan sekadar kewajiban administratif,” tambahnya.

Krisis Terbesar Adalah Hilangnya Kepercayaan

Dalam kasus seperti ini, kerugian terbesar seringkali bukan nilai barang yang dipermasalahkan.Kerugian terbesar adalah hilangnya kepercayaan publik.

Konsumen tidak memiliki akses untuk mengetahui siapa yang melakukan kesalahan atau bagaimana detail proses internal perusahaan terjadi. Yang mereka lihat hanyalah nama produk atau merek yang muncul dalam pemberitaan.

Di era digital, persepsi publik dapat terbentuk hanya dalam hitungan jam. Satu pemberitaan dapat menyebar luas melalui media sosial dan mempengaruhi keputusan konsumen dalam memilih suatu produk.

Akibatnya, perusahaan bisa menghadapi konsekuensi yang jauh lebih besar daripada kerugian finansial langsung. Reputasi yang dibangun bertahun-tahun dapat terganggu karena satu kelemahan dalam pengawasan operasional.

Inilah alasan mengapa fungsi gudang, distribusi, dan quality control tidak boleh dipandang sebagai fungsi administratif semata. Ketiganya merupakan bagian penting dari sistem perlindungan reputasi perusahaan.

Membangun Sistem yang Tidak Bergantung pada Satu Orang

Pelajaran lain yang dapat diambil dari kasus ini adalah pentingnya membangun sistem yang tidak bergantung pada individu tertentu.

Dalam banyak kasus fraud maupun penyimpangan internal, masalah muncul karena terlalu banyak kewenangan yang terkonsentrasi pada satu orang tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

Prinsip check and balance perlu diterapkan dalam setiap tahapan yang memiliki risiko tinggi. Semakin sensitif suatu proses, semakin besar pula kebutuhan untuk melibatkan pengawasan berlapis.

Perusahaan perlu memastikan bahwa tidak ada satu pihak yang dapat mengendalikan seluruh proses sendirian, mulai dari pencatatan, persetujuan, hingga pelaksanaan tindakan tertentu. Dengan demikian, potensi penyimpangan dapat dideteksi lebih awal sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

Peringatan bagi Dunia Usaha

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan tidak hanya berada di departemen legal. Kepatuhan hidup dalam aktivitas operasional sehari-hari, mulai dari gudang, distribusi, hingga proses pengawasan stok.

Bagi pelaku usaha, pelajaran terpenting bukanlah menunggu masalah muncul lalu memperbaiki sistem. Yang lebih penting adalah membangun sistem pengendalian yang mampu mencegah masalah sejak awal.

Audit stok secara berkala, pemisahan barang yang tidak layak edar, dokumentasi pemusnahan yang lengkap, pengawasan berlapis, dan evaluasi rutin terhadap SOP merupakan investasi yang nilainya jauh lebih kecil dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan ketika perusahaan menghadapi krisis.

Pada akhirnya, produk kedaluwarsa yang kembali beredar bukan sekadar persoalan barang yang salah tempat. Kasus seperti ini menunjukkan bagaimana satu celah di gudang dapat berkembang menjadi risiko hukum, ancaman reputasi, dan krisis kepercayaan yang berdampak pada keberlangsungan bisnis itu sendiri.

(RED)

Dipromosikan