Dulu, membicarakan perjanjian pisah harta sebelum menikah sering dianggap sebagai sinyal buruk dalam sebuah hubungan. Seolah-olah, ketika seseorang meminta perjanjian itu, artinya ia sedang menyiapkan jalan keluar dari pernikahan. Hari ini, cara pandang itu mulai berubah. Bagi semakin banyak pasangan muda, pisah harta bukan lagi simbol ketidakpercayaan, melainkan bentuk kedewasaan dalam mengelola risiko kehidupan modern.
Ada transformasi menarik dalam cara generasi muda memandang pernikahan. Jika generasi sebelumnya banyak melihat perkawinan sebagai penyatuan total (emosional, sosial, dan ekonomi) generasi hari ini cenderung lebih realistis. Mereka tetap percaya pada cinta, tetapi juga memahami bahwa pernikahan bukan ruang steril dari persoalan finansial.
Utang bisa ikut masuk ke dalam rumah tangga. Risiko bisnis bisa menyeret stabilitas keluarga. Kewajiban hukum pasangan bisa berdampak pada reputasi dan ketenangan hidup bersama. Dalam konteks itu, perjanjian pisah harta mulai dipahami bukan sebagai ancaman bagi hubungan, tetapi sebagai alat perlindungan.
Menariknya, jika ditarik ke belakang, perjanjian pisah harta di Indonesia sebenarnya bukan isu baru. Hanya saja dulu konteksnya berbeda. Dalam praktik, instrumen ini pernah sangat populer dalam konteks perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA). Alasannya cukup teknis, tetapi sangat penting: kepemilikan properti.
Di bawah rezim hukum pertanahan Indonesia, hak milik atas tanah pada prinsipnya hanya dapat dimiliki oleh WNI. Persoalannya, ketika seorang WNI menikah dengan WNA tanpa perjanjian perkawinan, berlaku rezim percampuran harta, sehingga aset yang diperoleh selama perkawinan berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena berada dalam rezim harta bersama dengan pasangan asing.
Karena itulah, selama bertahun-tahun, perjanjian pisah harta lebih dikenal sebagai instrumen proteksi agar WNI tetap memiliki kepastian hukum atas kepemilikan properti di Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 kemudian menjadi turning point penting, karena membuka ruang bagi pasangan yang sudah telanjur menikah tanpa perjanjian untuk tetap membuat pengaturan tersebut selama masa perkawinan.
Baca juga: Kiprah Hukum Ayahanda Dino Patti Djalal Sebagai Arsitek Kedaulatan Laut Indonesia
Namun hari ini, motivasinya telah berubah drastis.
Pisah harta tidak lagi semata bicara soal perkawinan campuran. Ia telah berubah menjadi instrumen mitigasi risiko yang jauh lebih luas. Fenomena ini tumbuh seiring perubahan lanskap ekonomi generasi muda. Akses pinjaman digital sangat mudah. Budaya konsumtif meningkat. Investasi dipromosikan sebagai gaya hidup. Banyak orang menikah sambil membangun bisnis atau mengejar ambisi profesional yang penuh risiko. Dalam realitas seperti ini, membicarakan pengelolaan risiko keuangan bukan lagi sesuatu yang dingin atau materialistis, melainkan justru bentuk tanggung jawab.
Pertanyaan modernnya bukan lagi: “Kenapa harus ada perjanjian pisah harta?” Tetapi: “Kenapa menikah tanpa pernah membicarakan risiko keuangan?”
Pernikahan Tidak Hanya Menyatukan Dua Orang, Tetapi Juga Konsekuensi Hukum
Banyak pasangan memasuki pernikahan dengan kesiapan emosional, tetapi minim pemahaman tentang implikasi hukumnya. Padahal secara hukum, perkawinan tidak hanya menciptakan hubungan personal, tetapi juga konsekuensi hukum terhadap harta kekayaan.
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sementara Pasal 35 ayat (2) menegaskan bahwa harta bawaan masing-masing suami atau istri, termasuk hadiah dan warisan, tetap berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Secara sederhana, hukum mengasumsikan bahwa apa yang diperoleh selama perkawinan adalah milik bersama, kecuali ada kesepakatan berbeda.
Di atas kertas, konsep ini tampak wajar. Tetapi hukum tidak hanya bekerja ketika semuanya baik-baik saja. Hukum justru menjadi penting ketika realitas hidup mulai tidak ideal. Karena dalam kehidupan nyata, yang masuk ke dalam pernikahan bukan hanya cinta.
Kadang yang ikut masuk adalah cicilan kartu kredit yang belum lunas. Pinjaman online yang tidak pernah diungkap. Risiko bisnis yang sedang menumpuk. Kewajiban investasi yang belum selesai. Bahkan persoalan hukum yang sedang berjalan.
Dan sering kali, pasangan baru mengetahuinya setelah semuanya menjadi masalah.
Putusan MK yang Mengubah Cara Pandang
Dulu, sekalipun seseorang menyadari pentingnya perlindungan aset, ruang hukumnya tidak selalu fleksibel.
Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan pada awalnya membatasi bahwa perjanjian perkawinan dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. Artinya, jika pasangan sudah telanjur menikah tanpa membuat pengaturan, pilihan hukumnya sangat terbatas. Situasi itu berubah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Putusan ini menjadi tonggak penting karena Mahkamah memperluas interpretasi Pasal 29 sehingga perjanjian perkawinan dapat dibuat bukan hanya sebelum menikah, tetapi juga selama masa perkawinan (postnuptial agreement). Secara praktis, ini adalah perubahan besar.
Karena realitas kehidupan tidak selalu berjalan sesuai perencanaan. Ada pasangan yang baru memahami pentingnya pengaturan aset setelah memiliki bisnis. Ada yang baru menyadari pasangan memiliki exposure risiko finansial tertentu. Ada pula yang baru memahami kebutuhan perlindungan hukum setelah menghadapi persoalan. Hukum akhirnya mengakui kenyataan itu.
Ketika Utang Pribadi Menjadi Bom Waktu Rumah Tangga
Salah satu pendorong paling nyata dari tren ini adalah perubahan pola konsumsi generasi muda.
Fenomena pinjaman online telah mengubah perilaku finansial masyarakat. Kredit kini tidak lagi identik dengan proses panjang di bank. Ia hadir di ponsel, cepat, mudah, dan sering tanpa pertimbangan matang. Masalah terbesar bukan sekadar adanya utang. Masalahnya adalah utang yang tidak transparan.
Bayangkan seseorang masuk ke pernikahan tanpa pernah memberi tahu pasangannya bahwa ia memiliki kewajiban besar dari pinjol, kartu kredit, atau utang konsumtif lain. Pada awalnya semuanya tampak normal. Tetapi ketika gagal bayar terjadi, debt collector mulai menagih, tekanan ekonomi meningkat, dan konflik rumah tangga meledak.
Dalam banyak kasus, persoalan finansial justru lebih destruktif daripada konflik emosional. Karena yang runtuh bukan hanya kondisi ekonomi, tetapi juga rasa percaya. Tidak sedikit perceraian yang berakar pada kebohongan finansial, bukan perselingkuhan. Dalam konteks seperti ini, pisah harta adalah pagar perlindungan yang rasional.
Bisnis Anak Muda: Ketika Ambisi Profesional Menjadi Risiko Keluarga
Fenomena lain yang membuat pisah harta semakin relevan adalah perubahan profil ekonomi generasi muda. Hari ini, semakin banyak anak muda menjadi entrepreneur, founder startup, investor, kreator digital, pemilik UMKM, hingga profesional independen yang mengelola exposure bisnis sendiri.
Ini perkembangan positif. Tetapi ada satu kenyataan yang tidak bisa dihindari: bisnis selalu membawa risiko. Ekspansi bisa gagal. Kredit usaha bisa macet. Investor bisa mundur. Gugatan hukum bisa muncul. Partner bisnis bisa bermasalah. Bahkan dalam situasi tertentu, persoalan bisnis dapat berkembang menjadi isu pidana.
Yang sering dilupakan, ketika bisnis runtuh, dampaknya tidak selalu berhenti pada perusahaan. Kadang justru merembet ke rumah tangga.
Kasus publik figur Boiyen memberi gambaran yang menarik. Dalam pemberitaan, perceraian Boiyen dikaitkan dengan persoalan hukum yang menjerat suaminya terkait dugaan masalah investasi. Terlepas dari bagaimana pembuktian dan duduk perkara hukumnya, satu pelajaran penting bisa diambil, ketika seseorang membawa exposure risiko investasi atau bisnis yang besar, konsekuensinya tidak hanya bersifat personal. Reputasi pasangan ikut terdampak. Tekanan psikologis meningkat. Stabilitas rumah tangga bisa terguncang.
Ini menunjukkan satu hal, pasangan tidak selalu ikut mengambil keputusan bisnis, tetapi bisa ikut menanggung dampaknya.
Bayangkan seorang founder startup yang sedang berekspansi agresif dengan leverage tinggi. Rumah keluarga dibeli selama perkawinan. Kendaraan terdaftar atas nama pasangan. Investasi keluarga ikut diputar untuk menopang bisnis. Ketika perusahaan kolaps, sengketa muncul, atau kewajiban hukum menumpuk, yang terancam bukan hanya bisnis, tetapi fondasi rumah tangga.
Dalam konteks inilah perjanjian pisah harta menjadi bentuk tanggung jawab. Bukan untuk melarikan diri dari kewajiban. Tetapi agar pasangan yang tidak ikut mengambil risiko tidak otomatis ikut terseret.
Harta Warisan dan Harta Bawaan: Konflik yang Sering Diremehkan
Tidak semua konflik rumah tangga datang dari utang atau bisnis. Kadang justru dari aset. Secara hukum, harta warisan dan harta bawaan memang merupakan harta pribadi. Tetapi dalam praktik, batasnya sering kabur.
Misalnya seseorang menerima warisan dalam bentuk uang, lalu menggunakan dana itu untuk membeli rumah setelah menikah tanpa dokumentasi yang jelas. Saat hubungan memburuk, lalu muncul sengketa: apakah rumah itu tetap harta pribadi karena sumber dananya berasal dari warisan, atau menjadi harta bersama karena diperoleh selama perkawinan?
Situasi seperti ini sangat sering terjadi. Masalahnya bukan pada aset itu sendiri. Masalahnya adalah ketidakjelasan. Perjanjian pisah harta membantu menciptakan kepastian sejak awal.
Pisah Harta Bukan Persiapan Perceraian
Inilah stigma paling popular, dan sekaligus paling keliru. Karena masih banyak orang yang menganggap bahwa ketika seseorang meminta perjanjian pisah harta, artinya ia sedang menyiapkan jalur keluar dari pernikahan. Seolah-olah, dokumen itu adalah bentuk antisipasi terhadap kegagalan hubungan.
Logika ini sesungguhnya terlalu “disederhanakan”.
Kalau menggunakan cara berpikir yang sama, membeli asuransi kesehatan berarti berharap sakit. Membuat surat wasiat berarti berharap meninggal. Menyusun kontrak bisnis berarti berharap sengketa. Padahal semua instrumen itu justru dibuat karena orang memahami satu hal sederhana: hidup selalu membawa risiko, dan kehati-hatian bukan tanda pesimisme.
Pisah harta seharusnya dipahami dalam kerangka yang sama.
Perceraian memang salah satu konteks di mana kejelasan status aset menjadi penting. Ketika perkawinan berakhir tanpa pengaturan yang jelas, konflik harta sering berubah menjadi babak kedua yang jauh lebih melelahkan daripada perpisahan itu sendiri. Banyak perkara perceraian yang pada awalnya hanya konflik emosional, tetapi kemudian berkembang menjadi sengketa ekonomi yang panjang, mahal, dan penuh saling serang, hanya karena tidak pernah ada kejelasan soal kepemilikan aset sejak awal. Namun fungsi perjanjian pisah harta jauh lebih luas daripada sekadar skenario perceraian.
Dalam konteks tertentu, perjanjian ini juga relevan dalam perkawinan poligami. Ini isu yang jarang dibicarakan secara terbuka, tetapi sangat nyata secara hukum.
Undang-Undang Perkawinan memang menganut prinsip monogami, tetapi bukan monogami absolut. Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Perkawinan membuka kemungkinan seorang suami beristri lebih dari satu dengan syarat yang ketat dan melalui izin pengadilan. Persoalan yang sering muncul dalam praktik adalah perlindungan hak ekonomi.
Ketika seseorang masuk ke dalam struktur perkawinan poligami, persoalan aset menjadi jauh lebih kompleks. Tanpa batas yang jelas, potensi konflik mengenai hak istri pertama, hak istri berikutnya, asal-usul aset, dan distribusi manfaat ekonomi menjadi sangat besar.
Dari perspektif istri, perjanjian pisah harta dapat menjadi instrumen perlindungan agar aset yang telah dibangun dalam perkawinan tidak tercampur secara tidak jelas atau menjadi objek konflik akibat dinamika hubungan perkawinan berikutnya.
Sekali lagi, ini bukan soal mendorong poligami. Justru pembahasan ini soal memastikan bahwa jika struktur hukum itu terjadi, perlindungan terhadap hak ekonomi para pihak tetap ada. Karena hukum yang baik tidak hanya bekerja dalam situasi ideal. tetapi juga harus siap menghadapi realitas yang kompleks.
Jadi, menyebut pisah harta sebagai “persiapan perceraian” jelas terlalu sempit. Lebih tepat melihatnya sebagai mekanisme menciptakan kejelasan ketika hidup tidak selalu berjalan sesuai rencana.
Administrasi, Pajak, dan Kemandirian Finansial
Selain perlindungan, ada manfaat praktis yang sering diabaikan.
Pasangan modern sering memiliki struktur penghasilan yang kompleks. Satu pihak pengusaha, pihak lain profesional independen. Ada investasi pribadi, kewajiban pajak terpisah, dan aset yang memerlukan pengelolaan mandiri.
Dalam konteks seperti ini, kejelasan kepemilikan aset bukan hanya isu hukum, melainkan soal tata kelola. Pisah harta memberi ruang bagi masing-masing pihak untuk mengelola keputusan finansial tertentu secara lebih mandiri dan terstruktur.
Yang Dibutuhkan Bukan Curiga, Tetapi Transparansi
Pada akhirnya, isu ini bukan tentang ketidakpercayaan. Justru sebaliknya. Hubungan yang sehat adalah hubungan yang cukup dewasa untuk membicarakan uang, utang, investasi, risiko bisnis, warisan, dan kewajiban hukum tanpa merasa topik itu tabu.
Karena banyak rumah tangga tidak runtuh karena kurang cinta. Tetapi karena terlalu banyak hal penting yang tidak pernah dibicarakan. Pisah harta tidak otomatis menyelamatkan semua hubungan. Namun setidaknya akan “memaksa” adanya satu percakapan yang sering dihindari: transparansi tentang kejujuran finansial.
Dan dalam banyak kasus, mungkin justru pisah harta menjadi bentuk perlindungan terbaik bagi sebuah pernikahan modern.
Bimo Prasetio, Pengacara Kantor BP Lawyers Counselors at Law








































