PT PANN Akan Segera Dibubarkan Oleh Jokowi, Begini Sebabnya!

PT PANN Akan Segera Dibubarkan Oleh Jokowi, Begini Sebabnya!
Image Source by indiebanyumas.com

PT PANN Akan Segera Dibubarkan Oleh Jokowi, Begini Sebabnya!

“Terus merugi dan tidak sesuai core business, melalui Keppres No. 25/2022, PT PANN akan dibubarkan oleh pemerintah pada 2023.”

Dengan ditekennya Keppres No. 25/2022, PT PANN akan segera dibubarkan melalui peraturan pemerintah.

Pada tanggal 23 Desember 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja memutuskan untuk membubarkan perusahaan BUMN di bidang pengembangan armada niaga nasional yakni PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PT PANN).

Kebijakan sebagaimana dimaksud termaktub dalam dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 (“Keppres No. 25/2022”).

Kepres No. 25/2022 berisikan Lampiran Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Lampiran sebagaimana dimaksud ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun ke depan.

Dalam poin 6 lampiran dalam beleid tersebut, kebijakan untuk membubarkan PT PANN sejatinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional (PP Pembubaran Perseroan PT PANN)

Lebih lanjut, pemrakarsa dalam kebijakan pembubaran PT PANN merupakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN).

Adapun yang menjadi pokok materi muatan pada PP tersebut adalah pengaturan mengenai pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana dilansir dari okezone.com (26/12/2022), Erick Thohir selaku Menteri BUMN membeberkan alasan dibalik dibubarkannya PT PANN. Menurutnya,  inti permasalahan PT PANN adalah dalam lini bisnisnya. PT PANN dalam hal ini menggarap sektor lain yang sejatinya bukan merupakan core business perusahaan.

Sebut saja, pada saat itu perseroan diminta pemerintah untuk melakukan leasing kapal laut. Alih-alih menjalankan perintah pemerintah tersebut, PT PANN justru melakukan leasing pesawat terbang.

“PT PANN ini Direksi-nya baru tapi ada problem tahun 1994, ketika untuk me-leasing pesawat terbang yang jumlahnya 10, pada saat itu saya rasa jadi tidak fair. Tapi kalau saya sebagai Menteri langsung menyalahi direksi, tetapi ini bagian bahwa BUMN ini terlalu banyak dan tidak kembali ke core business (inti bisnis). Padahal PT PANN itu awal didirikan untuk leasing kapal laut bukan kapal udara” ujar Erick.

Sejalan dengan Erick, Sonny Danaparmita selaku Anggota Komisi IV DPR mengatakan bahwa selain core business yang tidak jelas, PT PANN juga terus merugi dan menariknya, PT PANN juga hanya menyisakan 7 karyawan. 

“(Usaha) PANN hampir semua rugi, pegawainya tinggal 7 orang. Core bisnisnya tidak jelas, banyak yang diurusi,” ujar Sonny sebagaimana dilansir dari cnnindonesia.com (27/12/2022). 

 

RAR

Dipromosikan