BEI Ubah Aturan Jam Perdagangan dan Ketentuan Auto Rejection
“Irvan menjelaskan bahwa perubahan yang mulai ini dilakukan karena adanya penerapan protokol baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS) dan Market Order Fill and Kill (FAK) pada sesi pra pembukaan dan pra penutupan.”
28 Desember 2022, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan Surat Keputusan Direksi BEI tentang Perubahan Pedoman Perdagangan. Dalam surat tersebut, BEI diketahui mengubah aturan terkait jam perdagangan bursa serta beberapa aturan terkait auto rejection.
Secara lebih lanjut, aturan terkait jam perdagangan bursa yang dimaksud tersebut yakni dari yang sebelumnya pukul 09.00-11.30 untuk sesi I dan 13.30-15.00 untuk sesi II kini diubah menjadi pukul 09.00-12.00 untuk sesi I. Sementara, sesi II berlangsung pada pukul 13.30-15.49. Dilansir CNBC Indonesia, Direktur BEI Irvan Susandy menjelaskan bahwa pengubahan jam ini dilakukan untuk menyesuaikan bahasa hukum yang rigid.
Namun, nantinya untuk sementara bursa masih akan mengacu pada jam perdagangan yang lama. Hal ini dilakukan sembari menunggu pembahasan bursa dengan para otoritas terkait. “Dalam pedoman memang mengacu pada jam normal. Tapi, kami menggunakan masih mengacu ke jam perdagangan pandemi,” terang Irvan dilansir CNBC Indonesia, Rabu (28/12/2022).
Kemudian, terkait dengan perubahan ketentuan auto rejection, bursa menjelaskan bahwa akan mengaktifkan kembali sistem auto rejection simetris. Dilansir Bisnis, auto rejection adalah pembatasan minimum dan maksimum suatu kenaikan maupun penurunan harga saham dalam jangka waktu satu hari perdagangan di bursa.
Irvan menjelaskan bahwa perubahan yang mulai ini dilakukan karena adanya penerapan protokol baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS) dan Market Order Fill and Kill (FAK) pada sesi pra pembukaan dan pra penutupan. Sama dengan ketentuan jam perdagangan, Ivan menjelaskan bahwa keberlakukan dari ketentuan ini menunggu selesainya pembahasan bursa dengan otoritas terkait.
“Terkait auto rejection simetris juga masih dikoordinasikan dengan otoritas. Yang pasti, sekiranya ada perubahan kita akan upayakan ada cukup waktu bagi pelaku untuk memahami dan melakukan penyesuaian – penyesuaian terkait,” jelasnya.
AA








































