PT SMI Berhasil Dapat Pinjaman 10 Triliun dari Perjanjian Utang Sindikasi
Perjanjian dengan nominal Rp10,26 Triliun ini menunjukan bahwa sektor infrastruktur di Indonesia masih diminati investor.
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) pada Kamis (10/9) mendapat fasilitas pinjaman sindikasi senilai US$700 juta atau setara dengan Rp10,26 triliun. Fasilitas pinjaman ini hasil dari perjanjian antara PT Sarana Multi Infrastruktur dengan kelima bank asing. Nantinya pinjaman ini digunakan untuk untuk melunasi pinjaman jangka pendek (bridging loan).
Kelangsungan penandatanganan perjanjian tersebut bertempat di Hotel Kempinski Jakarta dengan dihadiri oleh Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Edwin Syahruzad dan beberapa lima bank asing perwakilan Mandated Arrangers and Bookrunners (MLAB) pada Kamis, 10 September 2020. Kelima bank asing tersebut yakni MUFG Bank Ltd, United Overseas Bank (UOB), Standard Chartered Bank, Bank of China (Hong Kong), dan CTBC Bank Co., Ltd.
“Perjanjian ini menunjukan bahwa sektor pembangunan infrastruktur tetap diminati dan menjadi sektor yang strategis di Indonesia walaupun di tengah ancaman resesi ekonomi,” ungkap Edwin Syahruzad dalam keterangannya pada Kamis (10/9).
Lebih lanjut ia memaparkan bahwa pada awalnya SMI telah membuat target untuk nominal pinjaman awal sebesar US$ 500 Juta dengan opsi greenshoe sebesar US$ 200 Juta. Namun pada pelaksanaannya, SMI berhasil memenangkan utang sindikasi dengan nominal sebesar US$ 700 Juta. Hal ini merupakan sebuah keberhasilan di tengah lemahnya perekonomian Indonesia yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.
“Kami mengapresiasi kepercayaan yang diberikan mitra perbankan asing dan semua pihak yang bekerja untuk terlaksananya perjanjian sindikasi yang pernah dibukukan oleh institusi ini,” ungkap Edwin.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bernaung dibawah Kementerian Keuangan tersebut menjelaskan bahwa pinjaman tersebut digunakan untuk refinancing dan diperuntukan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan baru bagi proyek-proyek infrastruktur. Selain itu, pinjaman ini juga diperuntukan dalam memperbaiki asset liability perusahaan.
“Pinjaman ini nantinya akan ditarik secara parsial yakni sebesar 410 Juta dolar AS dengan sisanya ditarik bertahap selama satu tahun,” ucapnya.
Edwin juga menambahkan perjanjian ini akan memberikan efek pengganda (multiplier effect) yang besar pada berbagai sektor milik SMI. Terhitung sampai Juli 2020, efek pengganda yang dihasilkan SMI mencapai 6,79 kali dari total komitmen dan 22,22 kali dari modal disetor.
Adapun SMI telah menunjukan kinerjanya dalam menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di sektor infrastruktur kala pandemi ini. Terhitung total aset perusahaan mencapai Rp 79 Triliun dengan total ekuitas Rp37 Triliun. Untuk total nilai proyek yang dibiayai PT SMI hingga Juli 2020 mencapai nominal sebesar Rp 678,16 triliun.
Sebagai informasi, utang atau pinjaman sindikasi ini adalah yang kedua kalinya dilakukan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur. Pada tahun 2014, perusahaan pernah meminjam US$ 175 juta dan didukung oleh beberapa mitra perbankan dan Mandated Arrangers and Bookrunners (MLAB) diantaranya MUFG Bank Ltd, United Overseas Bank (UOB), Standard Chartered Bank, Bank of China (Hong Kong), dan LTDC Bank Co., Ltd.
AR








































