Putusan MK Terkait Eksekusi Jaminan Fidusia Menambah Beban Pengadilan

Putusan MK mengakibatkan hilangnya sifat kemudahan eksekusi jaminan fidusia.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lucas Prakoso mengatakan putusan Mahkamah Konsitutsi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait penafsiran ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-undang (UU) Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memunculkan persoalan-persoalan baru dalam eksekusi jaminan fidusia oleh pengadilan. Pernyataan ini disampaikan dalam seminar nasional yang diselenggarkan oleh Fakultas Hukum Universitas Nasional (FHUNAS) dengan tema “Kekuatan Eksekutorial Jaminan Fidusia Pasca Putusan MKRI No. 18/PUU-XVII/2019” yang berlangsung di Auditorium UNAS, Pasar Minggu, Rabu (5/2).

Persoalan-persoalan yang muncul ketika eksekusi jaminan fidusia dilakukan melalui pengadilan dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Hilangnya sifat kemudahan dari eksekusi jaminan fidusia, ketika pengadilan menyita barang yang menjadi jaminan fidusia, ternyata barang itu sudah berada ditangan pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut akan mengajukan perlawanan atau dikenal dengan istilah deden verzet atas dasar hak milik.
  2. Kemungkinan lelang yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan  Negara dan Lelang (KPKNL) bisa digugat sebelum pengumuman atau sesudah pengumuman pemenang lelang.
  3. Dalam konteks yang lebih luas misal terkait eksekusi pada Hak Tanggungan, orang terutama praktisi hukum akan berpikir karena adanya putusan MK ini, maka akan dicari celah hukum untuk mengajukan judicial review dan sangat berpotensi untuk dikabulkan oleh MK.
  4. Biaya eksekusi yang mahal, mulai dari pemanggilan, pemberitahuan, kemudian nanti ketika eskekusi secara fisik dilakukan, belum lagi nanti biaya pengamanan.
  5. Banyaknya permohonan eksekusi yang masuk ke pengadilan sehingga cepat lambatnya eksekusi jaminan fidusia tergantung dari Sumbar Daya Manusia (SDM) yang dimiliki pengadilan.

Selain itu Lucas juga mengatakan Mahkamah Konstutusi dalam putusan ini telah keliru dalam menafsirkan norma, Lucas beranggapan yang ditafsirkan itu adalah asumsi yang seharusnya merupakan ranah judex facti.

“Ada satu pertimbangan yang dikatakan berkaitan dengan prinsip penyerahan barang fidusia halaman terkahir dalam putusan MK ini, disitu dikatakan oleh karena debitur dalam keadaan butuh, debitur secara terselubung menyetujui perjanjian penyerahan jaminan, kemudian Mahkamah berasumsi, karena ini secara terselubung disetujui, maka munculah ketiadaan kebebasan dalam berkehendak. Bapak ibu semua kalau bapak ibu kontemplasikan dalam pikiran, ini kan asumsi, dan kita kembalikan tugas dari MK itu mengadili norma, kalau ketiadaan kebebasan dalam berkehendak dikaitkan dengan pasal 1321 KUHPerdata yang mana persetujuan itu bisa batal atau dapat dibatalkan kalau ada tiga hal: kekhilafan, paksaan, penipuaan, dan ada satu lagi dalam praktek yaitu penyelahgunaan keadaaan, penilaian keadaan terselubung ini hanya judex facti dasarnya adalah fakta, kalau seandainya putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak bersifat final dan binding, maka alasan tersebut akan cocok sebagai dasar mengajukan judicial review,” terang Lucas.

Lucas menyarankan terkait adanya surat pernyataan yang dikeluarkan oleh leasing mengenai keadaan wanprestasi debitur, dari sesi kekuatan mengikat lebih baik dibuat persetujuan sendiri mengenai kesepakatan, kapan debitur bisa dikatakan wanprestasi.

Pada paparan sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, putusan MK ini hanya memperjelas ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-undang (UU) Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Menurut Suwandi Perusahaan Pembiayaan (PP) atau leasing selama ini telah menerapkan ketentuan mengenai klausula “cidera janji”  antara kreditur dan debitur dalam bentuk surat pernyataan. Kedepannya, leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan, dengan catatan prosedur sudah dijalankan dengan benar.

SF

Dipromosikan