UU JPH Dianggap Trade Barrier Oleh Berbagai Negara

Padahal UU JPH untuk melindungi konsumen Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

Pemerintah tengah giat melakukan sosialisasi sertifikasi halal di berbagai industri. Mulai dari produk makanan atau minuman, obat– obatan herbal, maupun bahan baku bahan mentah yang dikonsumsi masyarakat. Sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah dari lahirnya PP No. 31 Tahun 2019 tantang Implementasi atas Undang–undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Namun ternyata pelaksanaan UU JPH mendapatkan pertanyaan dari beberapa negara di sidang WTO (World Trade Organization).

“Sebenarnya UU Jaminan Produk Halal ini dipertanyakan oleh negara– negara besar dan disidangkan di WTO sebanyak 3 kali. Karena mereka menganggap hal tersebut menjadi Trade Barrier atau penghalang perdagangan,” jelas Asep Sa’duddin, Staff  Khusus Kepala BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama pada seminar Sertifikasi Halal yang terselenggara di Fakultas Hukum Univesitas Indonesia, Sabtu (8/2).

Asep menjelaskan bahwa UU ini lahir sebagai bentuk perlindungan konsumen, hal ini karena mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim, serta adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait informasi produk mana yang halal dan mana yang non halal.

“Nantinya BPJPH juga akan meregistrasi sertifikat halal pada produk luar negeri, karena negara kita ini merupakan negara terbesar yang mengimpor di dunia. Kita impor sekitar USD 180.9 M produk makanan dan minuman halal,” tambah Asep di seminar yang diikuti oleh para pelaku usaha dari berbagai bidang industri.

Menurut Asep konsep sertifikasi halal di Indonesia menganut sistem Traceability bukan End of product. “Bedanya Traceability dengan End of product yaitu dimana, dalam prinsip Traceability ini dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari bahan mentah, prosesnya hingga barang jadi, karena yang diharamkan bukan hasil barang jadinya saja. Kalau End of product sendiri hanya barang yang sudah jadi saja yang diperiksa di labolatorium,” jelasnya.

Berdasarkan undang– undang, perbedaan yang sangat mendasar dalam perubahan UU yaitu sebelumnya konsep sertifikasi halal berlaku secara sukarela (voluntary), namun kini sertifikasi halal tersebut bersifat wajib (mandatory). Untuk penerbitan sertifikat halal, yang dulunya dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), kini lembaga satu – satunya yang berwenang menerbitkan sertifikat halal adalah BPJPH Kementerian Agama.

Terkait dengan penyelenggaraan sertifikasi halal, terdapat 3 aktor utama yang terlibat dalam penyelenggaraan tersebut yaitu, BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan MUI. Lembaga Pemeriksa Halal ini selain dilakukan oleh pemerintah, terdapat pula pihak yang boleh melaksanakan hal tersebut seperti, perguruan tinggi negeri, ormas islam, serta yayasan islam.

Untuk produk yang belum bersertifikat halal pada 17 Oktober 2019 sesuai berlakukanya UU ini, tetap dapat masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia selama memiliki izin edar, izin usaha perdagangan, dan/atau izin impor. Juga disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tentang penahapan jenis produk yang wajib bersertifikat halal.

Terkait penahapan sertifikasi halal ini, hal demikian tidak berlaku pada produk hewan yang kewajiban kehalalannya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan produk yang sudah bersertifikat halal sebelum Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 berlaku. Sedangkan untuk ketentuan biaya atau tarif sertifikasi halal ini akan ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan karena nantinya akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Namun untuk saat ini tarif tersebut belum ditetapkan karena masih dalam pembahasan.

Untuk tahapan regulasi sertifikasi halal ini, para pelaku industri dapat melakukan registrasi awal dengan mengajukan formulir dan surat permohonan yang dapat diunduh langsung melalui web resmi BPJPH di www.halal.go.id atau bisa juga didapat langsung di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kementerian Agama Provinsi. Nantinya sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH ini akan berlaku selama 4 tahun sejak diterbitkan dan wajib diperpanjang oleh pelaku usaha dengan mengajukan pembaruan paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.

PNJ

Dipromosikan