Prof Maria Farida: Pembentukan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Harus Pertimbangkan 5 Aspek

Prof. Dr. Maria Farida Indrati meminta agar pemerintah tidak tergesa-gesa dalam pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.

Guru Besar Perundang-undangan FHUI Prof. Dr. Maria Farida Indrati mengungkapkan ketakutannya terhadap pembentukan omnibus law RUU Cipta Kerja, salah satunya karena dilakukan tanpa mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pernyataan itu disampaikan dalam seminar nasional yang diadakan oleh Djokosoetono Research Center Fakultas Hukum Universitas Indonesia (DRC FHUI) dengan tema “Menyikapi Omnibus Law: Pro dan Kontra UU Cipta Lapangan Kerja, Kamis (06/02) lalu.

Menurut Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2008-2018 itu, misalnya saja, dalam hal pengambilan pasal-pasal tertentu dalam undang-undang (UU) terkait yang terdiri atas 80 UU, yang nantinya pasal-pasal tersebut dijadikan dalam satu kesatuan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, apabila tidak dilakukan pencabutan untuk seluruhnya mengakibatkan UU terkait tersebut masih eksis. Akibatnya terjadilah disharmonisasi peraturan perundang-undangan, disamping itu, perlu juga diperhatikan landasan-landasan pembentukan peraturan perundang-undangan seperti landasan filosofis, sosologis, dan yuridis. Landasan-landasan  tersebut dalam RUU ini tidak bisa disamakan dengan UU terkait, harus dirumuskan menyeluruh karena ini gabungan dari 80 UU. Berikutnya, apabila UU terkait masih eksis maka cara membacanya bagaimana? misalnya, Undang-undang No. 13/2003 tentang  Ketenagakerjaan dengan Undang-undang No…/2020 tentang Cipta  Kerja, ini dibaca UU Ketenagakerjaan atau UU Cipta Kerja? Ini juga menjadi catatan penting.

Menyikapi pembentukan omnibus law RUU Cipta Kerja ini, Prof. Maria menyarankan agar pemerintah untuk:

Pertama, adanya pemenuhan azas keterbukaan, kehati-hatian, dan partisipasi masyarakat.

Kedua, diperlukan sosialisasi yang luas, terutama bagi  pejabat dan pihak yang terkait dalam substansi RUU nya, kalangan profesi hukum, dan akademisi.

Ketiga, pembahasan di DPR yang transparan dengan memperhatikan masukan dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan RUU, dan tidak tergesa-gesa pembahasannya.

Keempat, mempertimbangkan jangka waktu yang efektif  berlakunya UU tersebut.

Kelima, mempertimbangkan keberlakuan Undang-undang yang terdampak (existing) selanjutnya.

Untuk diketahui, dalam seminar ini juga diisi oleh narusumber Guru Besar Hukum Agraria FH UGM Maria S. W. Sunardjono, Guru Besar Hukum Tata Negara FHUI Satya Arinanto, Deputi Bidang Perekonomian Sekretaris Kabinet Satya Bhakti Parikesit, dan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Adang Daradjatun.

 

SF

Dipromosikan