Terbaru! Omnibus Law RUU Cilaka Berubah Nama

RUU Cipta Lapangan Kerja berubah nama menjadi RUU Cipta Kerja

Kamis (06/02), Deputi Bidang Perekonomian, Sekretaris Kabinet (Seskab), Satya Bhakti Parikesit mengatakan, bahwa pemerintah telah melakukan perubahan terkait judul omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja menjadi RUU Cipta Kerja. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional yang diadakan oleh Djokosoetono Research Center Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dengan tema “Menyikapi Omnibus Law: Pro dan Kontra UU Cipta Lapangan Kerja”.

Satya tidak menguraikan secara jelas alasan diubahnya nama RUU ini. Namun, menurutnya ini hal yang sudah disepakati oleh Pemerintah. Selain itu, Satya juga menjelaskan alasan terkait belum bisanya RUU ini diakses oleh publik.

“RUU Cipta Kerja belum keluar karena masih ada dinamika, tapi minggu ini kami harap bisa keluar. Kita tidak tertutup, kita sudah lakukan diskusi dengan banyak pihak, termasuk buruh,” ujar Satya dalam Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat pada Kamis (6/2).

Saat ini, ada sebanyak 80 Undang-undang (UU) yang terkait dengan RUU Cipta Kerja ini, dan sebanyak 52 UU di antaranya membicarakan perizinan.

“Ada terdapat 1.201 pasal yang menghambat. Ini mengapa kita menggunakan metode omnibus law untuk hilangkan tumpang tindih. Kita juga harus hilangkan ego sektoral,” jelas Satya pada kesempatan yang sama.

Adapun narusumber lain, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Adang Daradjatun belum bisa berkomentar banyak karena draft RUU ini belum diterima oleh DPR. Adang memberikan gambaran umum terkait kelebihan dan kekurangan jika omnibus law  RUU Cipta Kerja ini diterapkan di Indonesia.

Kelebihan jika diterapkan, diantaranya: pembahasannya bersifat  multisektoral dan menggabungkan banyak undang-undang sehingga waktu  pembahasan yang diperlukan lebih cepat dibandingkan dengan mengubah undang-undang tesebut satu persatu; cocok  diterapkan di negara yang regulasinya saling tumpang tindih, hyper  regulasi,  dan disharmoni.  Tujuan penerapan omnibus  law  adalah  untuk menjawab dua hal sekaligus yaitu efisiensi hukum dan harmonisasi hukum karena menggabungkan banyak undang-undang untuk dibahas dari satu RUU, maka  efesiensi anggaran negara dalam proses penyusunan Undang-undang dapat tercapai; omnibus  law  ini harus  menciptakan  instrumen kemudahan berusaha,  tidak hanya menguntungkan investor,  baik asing maupun dalam negeri, namun  juga para wirausaha yang baru tumbuh, yang  sesuai dengan arus perkembangan generasi baru yang  lebih memilih menjadi wiraswasta mandiri (startup).

Sedangkan kekurangannya: bila  diterapkan di Indonesia dikhawatirkan  tidak sejalan dengan sistem hukum Indonesia  yang menganut civil  law system,  mengingat  konsep omnibus law lebih  dikenal penerapannya di negara yang menganut  common law system;     dengan  sifat pembahasan  yang cepat dan merambah  banyak sektor, omnibus  law dikhawatirkan akan mengenyampingkan pedoman tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan  yang demokratis yaitu memungkinkan mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan  undang-undang; memungkinkan dipangkasnya kewenangan DPR sebagai pembentuk UU yang demokratis serta hasil dari pembahasan tersebut rentan mengalami uji materi (judicial review)  karena  sifatnya  yang cendrung  tidak memperhatikan  prinsip kehati -hatian dalam proses pembentukan dan sangat singkat.

Untuk diketahui, dalam seminar ini juga diisi oleh narusumber Guru Besar Perundang-undangan FHUI Maria Farida Indrati, Guru Besar Hukum Agraria FH UGM Maria S. W. Sunardjono, dan Guru Besar Hukum Tata Negara FHUI Satya Arinanto.

 

SF

Dipromosikan