RUU Cipta Lapangan Kerja berubah nama menjadi RUU Cipta Kerja
Kamis (06/02), Deputi Bidang Perekonomian, Sekretaris Kabinet (Seskab), Satya Bhakti Parikesit mengatakan, bahwa pemerintah telah melakukan perubahan terkait judul omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja menjadi RUU Cipta Kerja. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional yang diadakan oleh Djokosoetono Research Center Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dengan tema “Menyikapi Omnibus Law: Pro dan Kontra UU Cipta Lapangan Kerja”.
Satya tidak menguraikan secara jelas alasan diubahnya nama RUU ini. Namun, menurutnya ini hal yang sudah disepakati oleh Pemerintah. Selain itu, Satya juga menjelaskan alasan terkait belum bisanya RUU ini diakses oleh publik.
“RUU Cipta Kerja belum keluar karena masih ada dinamika, tapi minggu ini kami harap bisa keluar. Kita tidak tertutup, kita sudah lakukan diskusi dengan banyak pihak, termasuk buruh,” ujar Satya dalam Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat pada Kamis (6/2).
Saat ini, ada sebanyak 80 Undang-undang (UU) yang terkait dengan RUU Cipta Kerja ini, dan sebanyak 52 UU di antaranya membicarakan perizinan.
“Ada terdapat 1.201 pasal yang menghambat. Ini mengapa kita menggunakan metode omnibus law untuk hilangkan tumpang tindih. Kita juga harus hilangkan ego sektoral,” jelas Satya pada kesempatan yang sama.
Adapun narusumber lain, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Adang Daradjatun belum bisa berkomentar banyak karena draft RUU ini belum diterima oleh DPR. Adang memberikan gambaran umum terkait kelebihan dan kekurangan jika omnibus law RUU Cipta Kerja ini diterapkan di Indonesia.
Kelebihan jika diterapkan, diantaranya: pembahasannya bersifat multisektoral dan menggabungkan banyak undang-undang sehingga waktu pembahasan yang diperlukan lebih cepat dibandingkan dengan mengubah undang-undang tesebut satu persatu; cocok diterapkan di negara yang regulasinya saling tumpang tindih, hyper regulasi, dan disharmoni. Tujuan penerapan omnibus law adalah untuk menjawab dua hal sekaligus yaitu efisiensi hukum dan harmonisasi hukum karena menggabungkan banyak undang-undang untuk dibahas dari satu RUU, maka efesiensi anggaran negara dalam proses penyusunan Undang-undang dapat tercapai; omnibus law ini harus menciptakan instrumen kemudahan berusaha, tidak hanya menguntungkan investor, baik asing maupun dalam negeri, namun juga para wirausaha yang baru tumbuh, yang sesuai dengan arus perkembangan generasi baru yang lebih memilih menjadi wiraswasta mandiri (startup).
Sedangkan kekurangannya: bila diterapkan di Indonesia dikhawatirkan tidak sejalan dengan sistem hukum Indonesia yang menganut civil law system, mengingat konsep omnibus law lebih dikenal penerapannya di negara yang menganut common law system; dengan sifat pembahasan yang cepat dan merambah banyak sektor, omnibus law dikhawatirkan akan mengenyampingkan pedoman tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis yaitu memungkinkan mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang; memungkinkan dipangkasnya kewenangan DPR sebagai pembentuk UU yang demokratis serta hasil dari pembahasan tersebut rentan mengalami uji materi (judicial review) karena sifatnya yang cendrung tidak memperhatikan prinsip kehati -hatian dalam proses pembentukan dan sangat singkat.
Untuk diketahui, dalam seminar ini juga diisi oleh narusumber Guru Besar Perundang-undangan FHUI Maria Farida Indrati, Guru Besar Hukum Agraria FH UGM Maria S. W. Sunardjono, dan Guru Besar Hukum Tata Negara FHUI Satya Arinanto.
SF








































