Resmi Diundangkan, Ini Kelebihan dan Tantangan UU PDP
“UU PDP akhirnya diundangkan untuk mengharmonisasikan peraturan-peraturan sektoral terkait dengan data pribadi, dengan beberapa tantangan untuk menciptakan praktik pelindungan data pribadi di Indonesia.”
Pada hari Senin, 17 Oktober 2022, Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia telah secara resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Tujuan dari adanya UU PDP ini ialah melindungi data pribadi masyarakat yang dikelola oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan mencegah adanya penyalahgunaan data dari individu yang tidak bertanggung jawab.
Adanya UU PDP yang menjadi payung hukum pengaturan data pribadi di Indonesia rasanya seperti angin segar di tengah banyaknya kasus mengenai kebocoran data. Dalam Pasal 1 angka 1 UU PDP, data pribadi didefinisikan sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Kelebihan UU PDP
Setelah memiliki berbagai aturan sektoral terkait data pribadi, akhirnya UU PDP hadir untuk mengharmonisasikan aturan-aturan data pribadi dalam satu kerangka hukum yang menjadi acuan. Dibandingkan dengan ketentuan-ketentuan sektoral data pribadi, UU PDP memiliki ketentuan yang lebih spesifik terkait dengan data pribadi.
Jika peraturan sektoral hanya mengatur mengenai pelindungan data pribadi secara umum, maka UU PDP mengatur mengenai data pribadi yang bersifat spesifik yang terdiri dari data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kesehatan, data anak, data keuangan pribadi, dan data lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) UU PDP.
Lalu, kelebihan UU PDP lainnya ialah UU ini telah mengatur hal-hal baru yang telah sejalan dengan aturan pelindungan data pribadi yang telah berlaku di Uni Eropa, yaitu The General Data Protection Regulation (GDPR). Hal-hal yang diatur dalam GDPR dan telah diatur juga dalam UU PDP antara lain ialah mengenai pengendali data (data controller), prosesor data (data processor), dan subjek data pribadi (data subject rights).
Selain adanya pengaturan yang lebih spesifik tentang data pribadi, UU PDP ternyata tidak hanya melindungi data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah hukum Indonesia namun juga WNA sedang bertempat tinggal di luar wilayah hukum Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU PDP.
Tantangan UU PDP
Di samping kelebihan-kelebihan yang dimiliki UU PDP, namun terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan lebih lanjut agar implementasi UU PDP dapat dilakukan secara maksimal. Untuk memaksimalkan implementasi UU PDP yang memiliki masa transisi selama dua tahun, diperlukan peran serta masyarakat, termasuk pelaku bisnis.
Masyarakat dengan literasi digital yang baik dapat memiliki awareness terkait urgensi pelindungan data pribadi di Indonesia. Selain itu, pelaku bisnis juga diharapkan memahami penerapan UU PDP karena setelah masa transisi, semua masyarakat khususnya pelaku bisnis harus mematuhi segala ketentuan pelindungan data yang terdapat dalam UU PDP.
Baca Juga: Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Sah, Awas! Perusahaan Tak Patuh dapat Dibubarkan
Selain itu, pemerintah juga memiliki andil yang besar untuk menerbitkan peraturan pelaksana dari UU PDP. Raditya Kosasih, Ketua Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) dalam siaran langsung Instagram dengan Hukumonline (17/10/2022) mencontohkan, perlunya ditentukan ketentuan teknis mengenai bagaimana data pribadi spesifik dilindungi dengan cara yang berbeda dari data pribadi umum. Misalnya, bagaimana pihak rumah sakit harus mengolah data kesehatan yang termasuk ke dalam data pribadi spesifik.
FMJ








































