Ruang Lingkup Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Menjaga Data Pribadi Pengguna dalam Sistem Elektronik

Ruang Lingkup Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Menjaga Data Pribadi Pengguna dalam Sistem Elektronik

Ruang Lingkup Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Menjaga Data Pribadi Pengguna dalam Sistem Elektronik

Data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiaannya. Adapun data perseorangan tertentu adalah setiap keterangan yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung maupun tidak langsung, pada masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU ITE memang belum memuat aturan perlindungan data pribadi secara khusus. Namun dalam ketentuannya, terdapat Pasal 26 ayat (1) dan penjelasannya UU 19/2016, yang berbunyi:  “Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.”

Perolehan dan pengumpulan data pribadi oleh penyelenggara sistem elektronik harus dibatasi pada informasi yang relevan dan sesuai dengan tujuannya serta harus dilakukan secara akurat. Penyelenggara sistem elektronik harus menghormati data pribadi dari pemilik yang bersifat privasi.  Perolehan dan pengumpulan data pribadi tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan dari pemilik data pribadi atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pemilik data pribadi tidak memberikan persetujuan untuk mengungkapkan kerahasiaan data pribadi, maka setiap orang yang melakukan perolehan dan pengumpulan data pribadi dan penyelenggara sistem elektronik harus menjaga kerahasiaan data pribadi tersebut. 

Lalu bagaimana apabila terjadi kebocoran atas data pribadi? Bagaimana lingkup tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) akan perlindungan data pribadi ketika terjadi pelanggaran data (data breach)?

Berangkat dari kebutuhan tersebut, Kliklegal.com akan menyelenggarakan Friday I’m In Law Series: ”Ruang Lingkup Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Menjaga Data Pribadi Pengguna dalam Sistem Elektronik”, yang akan dilaksanakan pada Jumat, 11 Maret 2022 melalui platform Zoom Webinar.

Kami membuka pendaftaran Friday I’m In Law Series, terutama bagi Perusahaan, Pengusaha, Masyarakat Umum. Jika Anda tertarik, silahkan klik link berikut:

Dipromosikan