Mengupas Pro Kontra JHT: Dari Persiapan JKP Hingga Perintah Revisi Presiden
Ketentuan pencairan JHT di usia 56 dinilai kurang sosialisasi dan tidak memenuhi rasa keadilan. Padahal soal JHT merupakan amanah peraturan di atasnya yang sejatinya, penggunaannya memang ditujukan ketika sudah mencapai usia pensiun.
Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 Tahun 2022 (Permenaker No. 2/2022). Hal ini bermula dari kritik besar-besaran yang terjadi di masyarakat karena Permenaker No. 2/2022 mengatur ketentuan baru mengenai dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru dapat dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan memasuki masa pensiun, yaitu 56 tahun.
JHT sendiri bukanlah produk kebijakan baru di Indonesia, jaminan sosial ini sudah hadir pada era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri. Aturan JHT di Indonesia sendiri tertuang pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Dalam UU SJSN, telah termuat aturan penyelenggaraan jaminan sosial untuk mengembangkan sistem jaminan sosial nasional kepada masyarakat. Selanjutnya, aturan JHT kembali ditegaskan dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Ida Fauziah menyatakan bahwa manfaat JHT tidak dijalankan sebelum masa waktunya tiba. Tujuan JHT sendiri adalah menjamin adanya uang tunai di hari tua. Sebelumnya, tata cara dan persyaratan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Permenaker No. 19/2015). Baik Permenaker No. 2/2022 dan Permenaker No. 19/2015, keduanya menetapkan manfaat program JHT akan dibayarkan kepada peserta program JHT jika:
- Peserta mencapai usia pensiun;
- Peserta mengalami cacat total tetap; atau
- Peserta meninggal dunia.
Ida menegaskan bahwa klaim JHT dapat dilakukan sebagai persiapan memasuki pensiun dengan ketentuan telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun. Nilai yang dapat diklaim adalah 30% untuk perumahan dan 10% untuk keperluan lainnya.
“Jadi asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai presentase tersebut. Ini berlaku bagi peserta baik yang masih bekerja atau yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan sisanya diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun,” ucapnya.
Theodore Manurung, advokat TM&P Law Office, dalam akun Linkedin pribadinya menyatakan memberikan penegasan tujuan dibentuknya program JHT. “Tujuan dibentuknya program JHT sejak awal adalah sebagai bantuan uang tunai bagi pekerja yang tidak dapat lagi bekerja karena mencapai usia pensiun (usia tidak produktif), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Tujuan ini diatur jelas dalam Pasal 35 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional sebagai dasar pembentuk program-program jaminan sosial yang ada saat ini,” tulisnya di akun Linkedin (17/2).
Selain itu Theodore juga menyatakan bahwa selama ini pada praktiknya telah terjadi penyimpangan penggunaannya, dimana JHT dicairkan oleh para pekerja yang masih bekerja dan ada yang menggunakan untuk kebutuhan non primer.
Skema Perlindungan vs Hak Pekerja
Selain menjelaskan mengenai JHT, Ida juga menjelaskan jika peserta mengalami PHK sebelum usia 56 tahun maka akan diberlakukan skema perlindungan dan telah diatur dalam peraturan, termasuk mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Bagaimana bila peserta di PHK sebelum 56 tahun? Bila hal ini terjadi, terdapat skema perlindungan yang akan mengcover kondisi tersebut, yaitu adanya hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Selain itu peserta juga akan mendapatkan manfaat JKP di mana juga terdapat manfaat uang tunai dengan jumlah tertentu disamping adanya akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” ungkap Ida.
Permasalahan JHT ini menyita berbagai asumsi dan kritik, termasuk dari pengacara kondang Hotman Paris. Hotman Paris menyatakan penolakannya akan aturan terbaru program JHT yang baru dapat dicairkan 100% pada usia 56 tahun. Menurut Hotman, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain.
“Dari abstraksi hukum manapun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang berasal dari keringat buruh,” ungkap Hotman melalui akun Instagram @hotmanparisofficial.
Hotman juga berpendapat mengenai buruh yang terkena PHK di usia 32 tahun dan tidak dapat langsung mencairkan dana JHT.
“Harus nunggu beberapa tahun untuk mencairkan uangnya sendiri. Di mana keadilannya bu? Di mana keadilannya? Itu kan uang dia,” tegas Hotman.
Hotman mengetahui bahwa pemerintah telah menyiapkan manfaat bagi pekerja yang terkena PHK, salah satunya adalah program JKP.
“Tapi berapa bulan sih uang itu cukup membiayai hidup keluarga. Tolong hati-hati bu, sekali lagi ini uang dari si buruhm si pegawai. Benar-benar tidak ada alasan menahan puluhan tahun,” kata Hotman.
Hotman juga mengingatkan keinginan pemerintah untuk memanfaatkan dana JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan yang akan diinvestasikan sehingga menjanjikan imbal hasil dengan beberapa kasus yang telah ada.
“Ingat kasus Asabri, Jiwasraya walaupun reksadananya sudah diawasi oleh OJK apa yang terjadi? Itu dana yang dimainkan Jiwasraya hilang semua di pasar modal. Tolong hati-hati Bu!” tegasnya.
Alasan penolakan selain karena aturan baru mengenai JHT tersebut dinilai merugikan pekerja, JHT dinilai sebagai hak pekerja yang pensiun dini. Karena JHT merupakan hak pekerja, maka untuk penggunaan dan waktu nya juga tidak bisa masuk domain negara.
Lebih jauh, para pekerja menilai indikator produktif dan tidak produktif juga harus diperbaharui. Yang jadi soal, jika seseorang berumur 50 tahun dan sudah tidak bekerja karena di-PHK, akan sangat sulit mencari pekerjaan. Apabila perusahaan menilai orang tersebut sudah tidak mampu bekerja lagi, apakah hal ini dinilai sebagai tidak produktif?
Dana JHT Diinvestasikan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo memastikan dana kelolaan JHT sesuai dengan tata kelola dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Ia mengatakan, dana JHT disalurkan ke instrumen investasi dengan risiko yang terukur, sehingga pengembangannya optimal.
Adapun total dana program JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp372,5 triliun pada tahun 2021. Hasil investasi dari dana JHT mencapai Rp24 triliun dengan total iuran Rp51 triliun. Kemudian, terdapat pembayaran klaim sebesar Rp37 triliun, yang sebagian besar ditutupi dari hasil investasi.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kemnaker, disimulasikan Koko seorang pekerja di PT. A dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 4.000.000 dengan masa kepesertaan 5 tahun.
Koko mengalami PHK pada usia 30 tahun, maka manfaat JHT yang akan diterima Koko, sebagai berikut:
Permenaker No. 19 Tahun 2015
– Iuran JHT: 5,7 % x Rp 4.000.000 = Rp 228.000
– Total iuran: 60 bulan x 228.000 = Rp 13.680.000
– Pengembangan 5 tahun (kurang-lebih 5,7% per tahun) = Rp 2.120.310
– Total Manfaat = Rp15.800.316
Permenaker No. 2 Tahun 2022
Manfaat JHT sebesar Rp 15.800.310 apabila tidak dicairkan sampai dengan usia 56 tahun, maka manfaat yang diterima sebesar:
Rp 15.800.310 x 5,7% x 26 tahun = Rp 66.775.213 (tanpa membayar iuran lanjutan).
“Jika Koko di-PHK tanpa membayar iuran tambahan maka berdasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat yang diterima jauh lebih besar,” tulis Kemnaker melalui unggahan di akun Instagramnya.
Yang dinilai jadi persoalan adalah, ketika dicairkan pada usia 56 tahun, akibat inflasi, otomatis value uang tersebut akan turun. Misalnya dana JHT pekerja seperti ilustrasi di atas senilai Rp 66 juta dan pekerja berusia 30 tahun. Apakah 26 tahun lagi, Rp 66 juta tersebut akan memiliki value yang sama dengan saat ini?
Terlebih BPJS memproteksi nilai Rp 66 juta tersebut melalui investasi, namun, tidak ada keuntungan investasi yang diterima oleh pekerja. Sehingga, pekerja menilai hal tersebut tidak menguntungkan bagi mereka.
Sosialisasi Kurang Baik?
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI)-KSPSI Jusuf Rizal mengatakan bahwa pemerintah sudah seharusnya menjelaskan dan mensosialisasikan bahwa pemerintah sudah mempersiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) jika terjadi PHK atau kehilangan pekerjaan.
“Tentu pemerintah memiliki dasar yang cukup untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada kepentingan Pekerja dan Buruh sebagaimana UU yang telah mengaturnya, termasuk merevisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022,” kata Jusuf.
Menurut Jusuf, kelemahan yang dimiliki pemerintah sehingga tercipta pro kontra adalah tidak melakukan sosialisasi dengan baik terhadap program JKP. Nilai JKP juga lebih tinggi dibandingkan rata-rata klaim JHT yang hanya mencapai Rp2 juta-3 juta.
“Jadi jika ada penolakan JHT hingga 56 Tahun masa pensiun dengan alasan untuk modal PHK atau kehilangan pekerjaan, justru tidak signifikan. Uang Rp2-3 juta mau pakai modal usaha apa hari gini,” Kata Jusuf.
Akan Disederhanakan
Ida Fauziyah menjelaskan bahwa terdapat keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh setelah Permenaker No. 2/2022 disosialisasikan. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT, sehingga keberadaan JHT ini dapat bermanfaat dalam membantu para pekerja/buruh yang terdampak, terlebih bagi mereka yang mengalami pemutusan kerja di masa pandemi. Dengan adanya revisi ini, peluncuran JKP akan ditunda terlebih dahulu.
Sebelumnya, pemerintah sudah berencana menjadikan JKP sebagai pengganti JHT sebagai bantalan sosial para pekerja yang kehilangan pekerjaan. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan jika acara peluncuran manfaat program JKP akan ditunda untuk waktu yang tidak dapat ditentukan. Walaupun demikian, program tersebut pada tataran teknis sudah berjalan.
Sebagai tambahan informasi, manfaat dari JKP adalah uang tunai yang diberikan paling banyak 6 bulan dengan ketentuan 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya. Manfaat lainnya adalah akses informasi pasar kerja berupa informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan berupa konseling karir dan asesmen yang dilakukan oleh petugas pengantar kerja secara online atau offline melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).
Manfaat lainnya adalah peserta JKP dapat menikmati layanan pelatihan kerja yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja pemerintah, perusahaan swasta, atau perusahaan terdaftar dan terverifikasi di Sisnaker.
Kini kita menunggu, bagaimana revisi Permenaker No. 2/2022 sebagaimana arahan presiden.
FDW








































