Ini Alasan Menperin Cabut Izin Operasi dan Mobilitas Kegiatan Usaha 5193 Perusahaan

Ini Alasan Menperin Cabut Izin Operasi dan Mobilitas Kegiatan Usaha 5193 Perusahaan
Image Source by kemenperin.go.id

Ini Alasan Menperin Cabut Izin Operasi dan Mobilitas Kegiatan Usaha 5193 Perusahaan

“Tujuan adanya IOMKI adalah menjamin pelaksanaan operasi dan mobilitas kegiatan usaha tetap dapat berlangsung sehingga kebutuhan hidup masyarakat dapat terpenuhi.”

Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian (Menperin) mencabut izin operasional dan mobilitas kegiatan usaha (IOMKI) 5.193 perusahaan. Sementara 17.910 perusahaan lainya dalam kondisi aktif. Hal tersebut dikarenakan ketaatan perusahaan untuk melaporkan IOMKI melalui sistem informasi industri nasional (SIINas).

“Kami berharap, sektor industri taat melaporkan IOMKI ini melalui sistem informasi nasional (SNIINas), sehingga tidak ada pemberian sanksi lagi,” ujar Agus Gumiwang dikutip dari antaranews.com (25/2).

Alasan pencabutan IOMKI perusahaan tidak dijelaskan lebih lanjut oleh  Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. Namun berkaca pada tahun 2021 silam, Menperin juga pernah mencabul sekitar 5.691 IOMKI perusahaan industri. Alasan utama karena perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pelaporan secara rutin kepada Pemerintah. 

Dimana dalam SE Menperin No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Menperin No. 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Covid-10 tersebut agar IOMKI tetap aktif maka perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi ataupun portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id)  secara berkala satu kali dalam seminggu setiap hari Jumat.

Tujuan dikeluarkannya  IOMKI

Ditengah pandemi Covid-19 yang terus terjadi di Indonesia, pemerintah berupaya untuk memacu aktivitas pabrikan melalui penerbitan IOMKI. Kebijakan penerbitan tersebut termaktub dalam SE Menperin No. 5 Tahun 2021.

Tujuan diberlakukannya kebijakan ini adalah memberikan pedoman kepada  Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri dalam menjalankan kegiatan usahanya selama masa kedaruratan kesehatan Covid-19 guna mencegah peningkatan penyebaran Covid-19 di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri, serta menjamin pelaksanaan operasi dan mobilitas kegiatan usaha tetap dapat berlangsung sehingga kebutuhan hidup masyarakat dapat terpenuhi.

Kewajiban perusahaan yang telah memiliki IOMKI adalah melakukan pelaporan kegiatan termasuk penerapan protokol kesehatan. Pelaporan tersebut merupakan wujud monitoring yang dilakukan oleh pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan di perusahaan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan industri.

Manfaat IOMKI bagi perusahaan

Perusahaan yang memiliki IOMKI dapat memiliki hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindung dari Kemenperin. Selain itu dengan dikeluarkannya IOMKI menjamin industri tetap produktif sehingga bisa memenuhi kebutuhan pasar serta memiliki upaya penting untuk meningkatkan sektor industri di dalam negeri tetap produktif dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Sehingga dengan adanya IOMKI karyawan tetap diperbolehkan bekerja di perusahaan namun tetap memenuhi protokol kesehatan sehingga perusahaan tetap beroperasi walaupun dalam kondisi pandemi.

Perusahaan yang tidak memiliki IOMKI dipastikan tidak bisa beroperasi yang tentunya akan menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

VWS

Dipromosikan