Selain Matinya Tersangka, Ini 5 Hal Lain Yang Dapat Menggugurkan Hak Menuntut Pidana

Selain Matinya Tersangka, Ini 5 Hal Lain Yang Dapat Menggugurkan Hak Menuntut Pidana
Image Source by pmjnews.com

Selain Matinya Tersangka, Ini 5 Hal Lain Yang Dapat Menggugurkan Hak Menuntut Pidana

“Faktor-faktor tersebut diantaranya adalah: ne bis in idem, daluwarsa, penyelesaian perkara diluar sidang, amnesti, dan abolisi.”

Baru-baru ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan pernyataan terkait meninggalnya salah satu tersangka dari kasus robot trading Net89 akibat kecelakaan lalu lintas. Dilansir dari Bisnis, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan bahwa untuk satu tersangka yang meninggal dunia dalam kasus Net89 atas inisial HS dinyatakan gugur untuk diajukan penuntutan.

Baca Juga: Sah! Aktivitas Robot Trading Jadi Legal di Indonesia, Ini Poin Pentingnya 

“Untuk tersangka yang sudah meninggal dunia, kita tidak akan menggali dan dalam pemberkasan akan kita sampaikan ke JPU untuk tersangka tersebut tidak diajukan karena meninggal dunia dan gugur untuk diajukan penuntutan [demi hukum],” ujar Candra dilansir Bisnis, Selasa (15/11/2022).

Sebagaimana diketahui, gugurnya penuntutan hukum atas alasan matinya tersangka ini termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 77 KUHP dijelaskan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia.

Apabila seseorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan pengadilan, maka perkara pidana tersebut menjadi gugur. Kemudian, apabila perkara pidana tersebut masih dalam proses penyidikan,maka perkaranya dihentikan. Adapun, jika penuntutan telah diajukan oleh Jaksa penuntut umum dan si terdakwa meninggal sebelum mendapat putusan pengadilan, maka oleh pengadilan perkara pidana tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Lantas, tahukah anda bahwa terdapat hal lain yang dapat menggugurkan hak menuntut pidana?

Selain kematian, terdapat 5 (lima) faktor lainnya yang dinilai dapat menggugurkan hak menuntut dalam suatu perkara pidana. Faktor-faktor tersebut diantaranya adalah: ne bis in idem, daluwarsa, penyelesaian perkara diluar sidang, amnesti, dan abolisi.

  1. Ne bis in idem
    Pada dasarnya, faktor ini menjelaskan bahwa dalam hal suatu perkara telah diajukan dan/atau telah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht dari pengadilan, maka atas perkara tersebut hilang hak menuntut untuk kedua kalinya. Hal ini diatur dalam Pasal 76 KUHP dimana dijelaskan kriteria terhadap perkara ang telah mendapat keputusan yang pasti tidak dapat dituntut kembali untuk kedua kalinya, dengan syarat-syarat yaitu sama pelakunya, sama perbuatannya, atas perbuatan tersebut telah ada vonis (putusan) dari hakim pengadilan yang pasti dan tetap.Dikutip dari buku R. Soesilo yang berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar Lengkapnya Pasal Demi Pasal” alasan dari adanya prinsip tersebut adalah untuk kepentingan masyarakat dalam menciptakan suatu kepastian hukum dan ketentraman hidup bagi terdakwa yang telah mendapat putusan. Sehingga, terdakwa tersebut tidak harus untuk mendapatkan hukuman terhadap perkara yang sama untuk kedua kalinya.Akan tetapi, KUHP mengatur bahwa asas ini dikecualikan akan 2 (dua) hal yakni peninjauan kembali (Herziening) perkara karena terdapat kesalahan dalam vonisnya dan kasasi demi kepentingan umum.
  2. Daluwarsa
    Faktor kedua ini menjelaskan bahwa terhadap beberapa perbuatan tertentu yang diatur dalam KUHP, berlaku jangka waktu dalam hal penuntutan perkara tersebut. Pada Pasal 78 KUHP, dijelaskan bahwa tenggat waktu daluwarsa tersebut berlaku sebagaimana berikut:

    1. 1 (satu) tahun untuk kejahatan dengan percetakan.
    2. 6 (enam) tahun untuk kejahatan dengan ancaman hukumannya denda,kurungan atau penjara maksimal 3 (tiga) tahun.
    3. 12 (dua belas) tahun untuk kejahatan yang ancaman hukumannya lebih dari 3 (tiga) tahun.
    4. 18 (delapan belas) tahun untuk semua kejahatan yang ancaman hukumannya seumur hidup atau pidana mati.

Dalam Pasal 79 KUHP, dijelaskan bahwa mulai dihitungnya daluwarsa adalah sehari setelah perbuatan dilakukan. Dalam hal seseorang atas suatu perbuatannya mengakibatkan faktor daluwarsa ini tidak berjalan (mis: tertangkap), maka penghitungan daluwarsa tersebut dianggap gugur dan diulang lagi dengan penghitungan baru.

  1. Dilakukan penyelesaian perkara di luar sidang
    Soesilo dalam bukunya yang berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar Lengkapnya Pasal Demi Pasal” menjelaskan bahwasanya faktor ini berlaku ketika seseorang telah berbuat pelanggaran yang ancamannya hanya berupa hukuman denda saja, maka orang tersebut dapat melepaskan diri dari tuntutan pidana dengan membayar maksimum hukuman denda yang diancamkan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 82 KUHP
  2. Amnesti
    Amnesti menurut buku “Kamus Hukum” yang ditulis oleh Marwan dan Jimmy adalah suatu pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemindanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi (UU No. 11/1954), suatu amnesti mengakibatkan semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang diberikan amnesti dihapuskan.Pernyataan pemberian amnesti ini merupakan hak prerogatif Presiden. Dengan kata lain, hanya Presiden yang melalui haknya yang dapat mengakibatkan seseorang atas perbuatannya dicabut dari akibat pemidanaan.
  3. Abolisi
    Mirip dengan amnesti, suatu abolisi juga merupakan suatu perbuatan yang timbul dari hak prerogatif Presiden untuk menggugurkan suatu kewenangan menuntut pidana seseorang dalam suatu perkara. Bedanya abolisi dengan amnesti adalah bahwa abolisi berlaku ketika suatu tuntutan tersebut sedang dilakukan. Sedangkan, amnesti dilakukan ketika tuntutan tersebut baru akan hendak dilakukan. Hal ini diatur dalam UU No. 11/1954.

 

 

AA

Dipromosikan