Sengketa tanah antara Taqy Malik dan penjual kavling bukan sekadar soal angka di atas kertas. Di baliknya ada bangunan masjid yang sudah berdiri, ada jamaah yang beribadah, dan ada hak pemilik tanah yang perlu dihormati. Lalu, bagaimana mencari jalan tengah agar semua pihak merasa adil tanpa menyeret masalah ini menjadi polemik wakaf atau infak yang sebenarnya belum terpenuhi syarat hukumnya?
Kronologi Singkat: Dari Transaksi ke Persoalan
Cerita ini bermula ketika Taqy Malik membeli delapan kavling tanah dari seorang penjual bernama Sirhan. Nilai transaksi semula mencapai Rp18 miliar, namun disepakati adanya potongan harga sehingga harga efektif menjadi Rp9 miliar. Tenggat pelunasan disepakati dalam jangka waktu satu tahun, tepatnya hingga 16 Juni 2023.
Sebagai tanda jadi, Taqy membayar uang muka Rp1 miliar, kemudian mencicil hingga total sekitar Rp2,2 miliar. Namun, sisanya yang mencapai lebih dari Rp6 miliar tidak kunjung dibayarkan. Di sisi lain, Taqy sudah mulai membangun masjid di atas dua kavling tanah tersebut—masjid yang kini dikenal sebagai Masjid Malikal Mulki.
Bagi Sirhan, pembangunan itu tidak serta-merta menghapus kewajiban pembayaran. Ia pun melayangkan somasi, menagih pelunasan, tetapi tidak mendapat respons memadai. Jalur hukum akhirnya ditempuh, dan Pengadilan Negeri Bogor pada 25 Juli 2024 menyatakan Taqy wanprestasi. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung bahkan hingga Mahkamah Agung.
Putusan Pengadilan: Antara Hak Perdata dan Realitas Sosial
Dari sisi hukum, kasus ini sederhana. Ada perjanjian jual beli, ada pembayaran sebagian, dan ada kewajiban yang tidak terpenuhi. Dalam hukum perdata, ini jelas disebut wanprestasi. Putusan pengadilan yang memerintahkan pembatalan perjanjian dan pengembalian lahan kepada penjual adalah konsekuensi logis.
Namun, realitas di lapangan tidak sesederhana itu. Masjid sudah berdiri. Jamaah sudah beribadah. Ada dimensi sosial dan spiritual yang tidak bisa dinafikan. Inilah yang sering terjadi dalam sengketa perdata yang menyentuh ruang publik: hukum mengikat, tetapi hati masyarakat juga harus dijaga.
Banyak pihak kemudian tergoda untuk membawa masalah ini ke ranah sengketa wakaf atau infak. Padahal, menurut hukum wakaf, tanah yang diwakafkan harus jelas kepemilikannya. Jika tanah masih bersengketa atau belum dibayar lunas, bagaimana mungkin bisa diwakafkan? Di sinilah letak kerancuan. Menganggap masjid otomatis sebagai objek wakaf tanpa dasar hukum yang sah hanya akan memperkeruh keadaan.
Mengapa Tidak Tepat Membawa ke Ranah Wakaf atau Infak?
Wakaf bukan sekadar ucapan niat. Ia harus dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf, disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), dan tanahnya harus jelas milik pihak yang mewakafkan. Jika belum ada kepastian kepemilikan, wakaf tidak sah secara hukum.
Demikian pula dengan infak. Infak adalah pemberian sukarela, tetapi tidak serta-merta mengubah status hukum kepemilikan tanah jika dasar perjanjian jual belinya tidak terpenuhi. Dengan kata lain, membenturkan kasus ini ke isu wakaf/infak hanya akan menimbulkan kebingungan publik dan memperbesar gesekan sosial.
Dalam hukum juga ditegaskan, tidak dapat mengalihkan kepemilikan barang yang belum jelas siapa pemiliknya apalagi jika barang tersebut masih dimiliki orang lain.
Jalan Tengah: Mengembalikan Keadilan, Menjaga Masjid
Alih-alih terus berdebat di ranah wakaf, jalan terbaik adalah mencari solusi perdata yang berkeadilan. Prinsipnya: hak pemilik tanah dihormati, masjid tetap terjaga. Bagaimana caranya?
- Pengembalian Lahan di Luar Masjid
Dari delapan kavling, enam kavling dikembalikan kepada penjual. Dengan begitu, mayoritas aset kembali ke pemilik sah.
- Rasionalisasi Pembayaran untuk 2 Kavling Masjid
Total pembayaran Taqy sudah mencapai Rp2,2 miliar. Jika harga per kavling rata-rata Rp1,125 miliar (Rp9 miliar dibagi 8 kavling), maka pembayaran itu sebanding dengan dua kavling. Rasionalisasi ini logis: pembayaran dianggap untuk melunasi dua kavling yang sudah dipakai untuk masjid. Jika ada selisih harga lebih, disepakati cara penyelesaiannya (misalnya kekurangan dilunasi, atau dianggap cukup).
- Akta Perdamaian (Dading)
Solusi ini dapat diformalkan melalui akta perdamaian yang disahkan pengadilan. Dengan begitu, kedua belah pihak punya pegangan hukum.
- Perlindungan Masjid Lewat Akta Wakaf
Setelah status dua kavling itu sah menjadi milik Taqy, langkah selanjutnya adalah mewakafkan tanah masjid secara resmi. Dengan akta wakaf, status masjid terlindungi selamanya dan tidak bisa dipersoalkan lagi.
Keuntungan Solusi Damai Ini
- Bagi penjual: hak atas enam kavling kembali tanpa harus kehilangan seluruh aset.
- Bagi Taqy Malik: nama baiknya bisa pulih karena menyelesaikan masalah tanpa konflik berkepanjangan.
- Bagi masyarakat: masjid tetap berdiri, terlindungi secara hukum, dan bebas dari polemik.
- Bagi negara dan aparat penegak hukum: mengurangi beban sengketa yang berlarut-larut dan potensi konflik sosial.
Langkah Konkret yang Bisa Ditempuh
Agar solusi damai tidak berhenti di wacana, ada beberapa langkah praktis yang bisa segera dilakukan kedua belah pihak. Setiap langkah ini penting untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan fungsi sosial dari masjid.
- Taqy Mengajukan Proposal Damai ke Sirhan, Didampingi Kuasa Hukum
Inisiatif perdamaian sebaiknya datang dari pihak yang dinyatakan wanprestasi, dalam hal ini Taqy Malik. Langkah pertama adalah menyusun proposal tertulis yang jelas, bukan sekadar ucapan lisan. Proposal ini dapat berisi penawaran: pengembalian enam kavling kepada Sirhan dan pengakuan bahwa dua kavling masjid diperhitungkan sebagai bagian yang sudah dibayar.
Kehadiran kuasa hukum penting agar proses komunikasi berjalan formal, tidak emosional, dan tetap dalam koridor hukum. Dengan begitu, kedua pihak bisa merasa aman bahwa usulan damai tidak akan dimanfaatkan untuk merugikan salah satu pihak.
- Menyepakati Detail Nilai Rasionalisasi Pembayaran
Setelah proposal diterima, tahap berikutnya adalah membicarakan detail nilai. Logikanya sederhana: pembayaran Rp2,2 miliar yang sudah dilakukan bisa dipandang sebagai pelunasan untuk dua kavling, sesuai harga rata-rata Rp1,125 miliar per kavling.
Namun, Sirhan sebagai pemilik sah bisa saja merasa perlu ada penyesuaian harga (misalnya karena nilai kavling masjid lebih strategis). Di sinilah negosiasi berjalan. Kesepakatan angka final harus dituangkan secara tertulis agar jelas, menghindari multitafsir di kemudian hari.
- Membuat Akta Perdamaian di Hadapan Notaris
Setelah kesepakatan tercapai, jangan berhenti hanya dengan “tangan di atas materai”. Buatlah akta perdamaian di hadapan notaris. Akta ini menjadi dokumen hukum resmi yang mengikat kedua belah pihak.
Lebih jauh, akta perdamaian ini dapat diajukan ke pengadilan untuk memperoleh “akta perdamaian pengadilan” yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan begitu, jika ada salah satu pihak yang melanggar kesepakatan di kemudian hari, eksekusinya dapat langsung diminta ke pengadilan tanpa perlu gugatan baru. Ini memberikan jaminan kepastian hukum yang lebih kuat.
- Melakukan Ikrar Wakaf 2 Kavling Masjid di KUA Setempat
Setelah status dua kavling masjid resmi beralih ke Taqy melalui mekanisme perdamaian, barulah langkah selanjutnya dilakukan: mewakafkan lahan masjid secara formal. Caranya dengan menghadap ke KUA setempat untuk melakukan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Dengan adanya Akta Ikrar Wakaf, tanah masjid tidak lagi melekat pada nama pribadi siapa pun. Ia berubah menjadi harta wakaf yang dijaga oleh nadzir (pengelola wakaf) untuk kepentingan umat. Status ini memberikan perlindungan hukum yang kokoh, sehingga keberadaan masjid tidak bisa dipersoalkan lagi, bahkan oleh ahli waris atau pihak manapun di masa depan.
Menyatukan Hak dan Kepentingan Umum
Kasus Taqy Malik ini menjadi pelajaran penting bahwa sengketa perdata seringkali menyentuh lebih dari sekadar kontrak. Ia bisa menyangkut kehidupan sosial, bahkan ibadah umat. Tetapi justru karena itu, solusi harus dicarikan dengan bijaksana.
Tidak semua masalah harus diseret ke ranah wakaf atau infak jika syarat hukumnya belum terpenuhi. Jalan tengah berupa pengembalian sebagian lahan, rasionalisasi pembayaran, dan penguatan status masjid lewat wakaf resmi adalah pilihan yang lebih elegan.
Dengan begitu, hak pemilik tanah dihormati, masjid tetap terjaga, dan masyarakat mendapat kepastian. Sebuah solusi yang mengikat secara hukum sekaligus menyejukkan hati.
Artikel ini ditulis oleh Bimo Prasetio, Pengacara Bisnis & Investasi
Partner pada Kantor Hukum BP Lawyers Counselors at Law.








































