Klik Legal bersama BP Lawyers kembali menghadirkan rangkaian webinar “Pengusaha Melek Hukum” dengan topik krusial bagi pelaku usaha, yaitu “Perjanjian Kerja & Kemitraan Modal Percaya? Jangan Sampai Kena Batunya!”.
Acara ini digelar secara daring melalui platform Zoom pada 15 Agustus 2025 dan berhasil menarik perhatian pengusaha serta praktisi yang ingin memahami lebih dalam pentingnya kontrak dalam hubungan kerja maupun kemitraan bisnis.
Webinar menghadirkan Lita Paromita Siregar, Managing Partner BP Lawyers yang juga merupakan Certified Data Protection Officer, serta aktif sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal. Dengan pengalaman panjangnya, Lita membedah secara komprehensif bagaimana kontrak menjadi instrumen penting dalam mengatur hak dan kewajiban para pihak.
Dalam pemaparannya, Lita menekankan bahwa pemahaman mengenai jenis kontrak merupakan fondasi utama dalam menjalin hubungan kerja maupun kemitraan bisnis, karena kesalahan dalam memilih kontrak dapat menimbulkan risiko operasional, reputasi, hingga konsekuensi hukum bagi para pihak.
“Ketika dalam proses hubungan kerja atau hubungan kerja sama, biasanya akan terdapat dua jenis kontrak, yaitu kontrak kerja dan kontrak kemitraan. Pemilihan dua jenis kontrak ini sangat krusial bagi pelaku usaha maupun pekerja karena akan menentukan hak dan kewajibannya masing-masing. Bahkan, kalau sekiranya pelaku usaha atau pekerja atau mitra salah dalam menentukan kontrak, risikonya akan sangat besar. Risikonnya tidak hanya operasional atau reputasi, jauh dari itu ada risiko hukum yang harus ditanggung oleh masing-masing pihak. Baik bagi pihak pengusaha maupun pekerja atau mitra itu sendiri.” ujar Lita.
Selama diskusi, peserta mendapatkan panduan praktis mengenai penyusunan perjanjian kerja dan perjanjian kemitraan. Mulai dari klausul yang wajib ada, kesalahan umum yang sering dilakukan, hingga bagaimana memastikan kontrak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
Interaksi berlangsung dinamis dengan banyak pertanyaan peserta, seperti bagaimana kedudukan perjanjian lisan dalam hukum, hingga cara menegakkan hak ketika salah satu pihak wanprestasi. Webinar ini juga mengupas studi kasus nyata di mana hubungan kerja dan kemitraan bisnis dapat berakhir sengketa karena tidak adanya kontrak yang mengikat.
Melalui kelas ini, Klik Legal dan BP Lawyers menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan edukasi hukum yang relevan, mudah dipahami, dan aplikatif bagi pengusaha. Pesan utamanya sederhana: jangan biarkan bisnis Anda terjebak masalah hukum hanya karena mengabaikan kontrak.













































