• KlikKolom
  • KlikOpini
  • KlikNews
  • KlikTokoh
  • KlikEvent
  • KlikFokus
  • KlikTips
Cari
Thursday, October 15, 2026
Masuk
Selamat datang! Masuk ke akun Anda
Lupa Kata Sandi? Dapatkan Bantuan
Pemulihan kata sandi
Pulihkan kata sandi Anda
Kata sandi akan dikirimkan kepada Anda.
Logo KlikLegal KlikLegal

Logo KlikLegal Logo KlikLegal
  • KlikKolom
    • Danantara Turun Tangan Untuk Dapen BUMN, Lantas Bagaimana Nasib DPPK Jiwasraya?
      KlikKolom

      Danantara Turun Tangan Untuk Dapen BUMN, Lantas Bagaimana Nasib DPPK Jiwasraya?

      RUPS Cacat Prosedur, Masih Sah atau Tidak?
      KlikKolom

      RUPS Cacat Prosedur, Masih Sah atau Tidak?

      Punya Saham Belum Tentu Punya Kendali
      KlikKolom

      Punya Saham Belum Tentu Punya Kendali

      LDD Vs Valuasi: Ketika Hasil Penilaian Tidak Selalu Mencerminkan Risiko Transaksi
      KlikKolom

      LDD Vs Valuasi: Ketika Hasil Penilaian Tidak Selalu Mencerminkan Risiko Transaksi

      Kewajiban Perusahaan Industri di Kawasan Industri: Apa Saja yang Harus Dipatuhi?
      KlikKolom

      Kewajiban Perusahaan Industri di Kawasan Industri: Apa Saja yang Harus Dipatuhi?

  • KlikOpini
    • Apakah KBLI 2025 Berubah Lagi Setelah Terbitnya Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026?
      KlikOpini

      Apakah KBLI 2025 Berubah Lagi Setelah Terbitnya Peraturan BPS Nomor 6…

      Dana Pensiun Jiwasraya: Hak Pekerja Tidak Boleh Hilang di Tengah Likuidasi
      KlikOpini

      Dana Pensiun Jiwasraya: Hak Pekerja Tidak Boleh Hilang di Tengah Likuidasi

      Implementasi KBLI 2025 di OSS: Regulasi dan Sistem Yang Belum Seirama
      KlikOpini

      Implementasi KBLI 2025 di OSS: Regulasi dan Sistem Yang Belum Seirama

      Business Acumen: Kemampuan yang Membedakan Lawyer Biasa dengan Trusted Legal Advisor
      KlikOpini

      Business Acumen: Kemampuan yang Membedakan Lawyer Biasa dengan Trusted Legal Advisor

      Risalah e-RUPS Ditandatangani di Lokasi Berbeda, Tetap Sah atau Harus Melalui Notaris?
      KlikOpini

      Risalah e-RUPS Ditandatangani di Lokasi Berbeda, Tetap Sah atau Harus Melalui…

  • KlikNews
    • Sembilan karyawan Krakatau Steel digugat PHK setelah menolak program Golden Shake Hand dan menjalani skorsing selama delapan bulan.
      KlikNews

      9 Karyawan Krakatau Steel Tolak Pensiun Dini, Apakah Perusahaan Tetap Bisa…

      Membedah Peran Para Terdakwa Jiwasraya
      KlikNews

      Membedah Peran Para Terdakwa Jiwasraya

      Belum Kantongi AMDAL dan PBG, Proyek Data Center AI Jatiluhur Mandek
      KlikNews

      Belum Kantongi AMDAL dan PBG, Proyek Data Center AI Jatiluhur Mandek

      FIT HUB Digugat Rp11,2 Miliar, Berakar Dari Masalah STPW Berujung Gugatan
      KlikNews

      FIT HUB Digugat Rp11,2 Miliar, Berakar Dari Masalah STPW Berujung Gugatan

      KBLI 2025 Baru Berjalan, BPS Sudah Terbitkan Peraturan Baru
      KlikNews

      KBLI 2025 Baru Berjalan, BPS Sudah Terbitkan Peraturan Baru

  • KlikTokoh
    • Grace Surya: Menganyam Nalar Hukum Hingga Panggung Brand Janji Jiwa
      KlikTokoh

      Grace Surya: Menganyam Nalar Hukum Hingga Panggung Brand Janji Jiwa

      Yozua Makes: Menerjemahkan Presisi Hukum Menjadi Kehangatan Plataran
      KlikTokoh

      Yozua Makes: Menerjemahkan Presisi Hukum Menjadi Kehangatan Plataran

      Joe Tsai: Berangkat Sebagai Pengacara, Kini Jadi Pendekar Alibaba
      KlikTokoh

      Joe Tsai: Berangkat Sebagai Pengacara, Kini Jadi Pendekar Alibaba

      Shinta Nurfauzia: Hukum Mengasah Sensitivitas Risiko. Bisnis Mengajarkan Cara Menaklukannya
      KlikTokoh

      Shinta Nurfauzia: Hukum Mengasah Sensitivitas Risiko. Bisnis Mengajarkan Cara Menaklukannya

      Ernest Prakasa dan Perjuangan Melindungi Karya di Era Media Sosial
      KlikTokoh

      Ernest Prakasa dan Perjuangan Melindungi Karya di Era Media Sosial

  • KlikEvent
    • Awas Status Star Seller & Official Store Dicopot! Panduan Urus NIB & SIUPMSE Sebelum Lapak Terblokir
      KlikEvent

      Awas Status Star Seller & Official Store Dicopot! Panduan Urus NIB…

      Perusahaan Belum Lapor LKPM 2026? Hati-Hati, Sanksi Menanti
      KlikEvent

      Perusahaan Belum Lapor LKPM 2026? Hati-Hati, Sanksi Menanti

      Aturan Baru KBLI 2025: Awas Keabsahan Bisnis Terancam!
      KlikEvent

      Aturan Baru KBLI 2025: Belum Menyesuaikan? Waspada Keabsahan Bisnis Terancam

      Awas Jebakan Hukum Bisnis! Checklist Legalitas Wajib untuk UMKM
      KlikEvent

      Awas Jebakan Hukum Bisnis! Checklist Legalitas Wajib Untuk UMKM

      Content Creator Wajib Punya NIB? Kupas Tuntas NIB & Strategi Legalitas Agar Cuan Tetap Aman
      KlikEvent

      Content Creator Wajib Punya NIB? Kupas Tuntas NIB & Strategi Legalitas…

  • KlikFokus
    • Jurus Mencegah Jemaah Gagal Berangkat
      KlikFokus

      Financial Compliance PPIU dan PIHK: Jurus Mencegah Jemaah Gagal Berangkat

      Potongan 4% Selama 30 Tahun, Seberapa Besar Artinya bagi Pensiunan Jiwasraya?
      KlikFokus

      Potongan 4% Selama 30 Tahun, Seberapa Besar Artinya bagi Pensiunan Jiwasraya?

      Rieke Lantang Bersuara Untuk Pensiunan Jiwasraya: Ini Iuran Pekerja, Bukan Uang Perusahaan!
      KlikFokus

      Rieke Lantang Bersuara Untuk Pensiunan Jiwasraya: Ini Iuran Pekerja, Bukan Uang…

      TPPU Tak Harus Menunggu Putusan Pidana Asal: Membaca Perdebatan Hukum dalam Kasus Febrie Adriansyah
      KlikFokus

      TPPU Tak Harus Menunggu Putusan Pidana Asal: Membaca Perdebatan Hukum dalam…

      RUU Ketenagakerjaan Baru: Saatnya Mengakhiri Ketidakpastian Hukum bagi Dunia Usaha dan Pekerja
      KlikFokus

      RUU Ketenagakerjaan Baru: Saatnya Mengakhiri Ketidakpastian Hukum bagi Dunia Usaha dan…

  • KlikTips
    • Pasca Penyesuaian KBLI 2025, Perusahaan Lapor LKPM dengan Kode Lama atau Baru?
      KlikTips

      Pasca Penyesuaian KBLI 2025, Perusahaan Lapor LKPM dengan Kode Lama atau…

      Legalitas Vendor Lengkap Tapi Belum Tentu Benar, Begini Cara Mengeceknya
      KlikTips

      Legalitas Vendor Lengkap Tapi Belum Tentu Benar, Begini Cara Mengeceknya

      Sudah Terdaftar di Luar Negeri, Kenapa Merek Masih Bisa Ditolak di Indonesia?
      KlikTips

      Merek Sudah Terdaftar di Luar Negeri, Kenapa Masih Bisa Ditolak di…

      Merger Perusahaan Induk Dan Anak: Mengapa Saham Induk Dan Saham Minoritas Diperlakukan Berbeda?
      KlikTips

      Merger Perusahaan Induk Dan Anak: Mengapa Saham Induk Dan Saham Minoritas…

      Bisakah Buyback & Konsinyasi Dipakai Usir Pemegang Saham?
      KlikTips

      Bisakah Buyback & Konsinyasi Dipakai Usir Pemegang Saham?

Beranda KlikNews Sengketa Merek Louis Vuitton vs Molly Tea: Motif Bunga Berujung Gugatan Rp23...
  • KlikNews

Sengketa Merek Louis Vuitton vs Molly Tea: Motif Bunga Berujung Gugatan Rp23 Miliar

Oleh
Inas Aribah
-
6 August 2026
Bagikan ke Facebook
Twit ke Twitter
Sengketa Merek Louis Vuitton vs Molly Tea: Motif Bunga Berujung Gugatan Rp23 Miliar
Sumber Gambar: Beautynesia

Putusan pengadilan yang menghukum Molly Tea membayar ganti rugi sekitar Rp23 miliar kepada Louis Vuitton menjadi pengingat bahwa kemiripan merek bukan sekadar persoalan desain. Di balik sebuah logo, terdapat hak eksklusif yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan kerugian bisnis yang tidak sedikit.

Sengketa merek Louis Vuitton dan Molly Tea ramai diperbincangkan setelah pengadilan di Suzhou, China, memenangkan rumah mode asal Prancis tersebut pada tingkat pertama. 

Molly Tea dinilai menggunakan motif bunga empat kelopak yang terlalu menyerupai bagian dari monogram Louis Vuitton. Perkara ini kemudian berkembang menjadi perdebatan tentang batas antara inspirasi desain, warisan budaya, dan perlindungan merek.

Sengketa Merek Berujung Ganti Rugi 

Pengadilan memutuskan bahwa Molly Tea melanggar tujuh merek terdaftar milik Louis Vuitton yang memuat motif bunga empat kelopak. Jaringan minuman tersebut diperintahkan untuk menghentikan penggunaan tanda yang disengketakan serta membayar 10 juta yuan sebagai ganti rugi dan 300 ribu yuan untuk biaya penegakan hukum. Total kewajibannya mencapai 10,3 juta yuan atau sekitar Rp23 miliar.

Motif tersebut tidak hanya digunakan sebagai logo, tetapi juga muncul pada gerai, kemasan, gelas, dan materi komersial Molly Tea. Penggunaan secara luas dinilai dapat membuat konsumen mengira ada hubungan, kolaborasi, atau afiliasi dengan Louis Vuitton. Molly Tea menyatakan akan mengajukan banding, sehingga putusan tersebut belum menjadi akhir dari perkara.

Setelah putusan keluar, warganet China membagikan gambar kain, keramik, alat musik, dan ornamen kuno dengan pola bunga serupa. Mereka mempertanyakan apakah perusahaan modern dapat menguasai simbol yang diduga telah dikenal sebelum monogram Louis Vuitton diperkenalkan pada 1896. Meski menarik secara budaya, klaim tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum untuk memengaruhi keabsahan merek yang telah terdaftar.

Baca juga: Tidak Lapor BO, Akses Korporasi Bisa Diblokir

Logo Terlihat Sederhana, Risikonya Tidak

Berkaca dari kasus ini, inspirasi visual tidak boleh hanya dinilai berdasarkan anggapan bahwa desain tersebut “tidak sama persis”. Dalam sengketa merek, persoalannya dapat terletak pada kemiripan unsur dominan, kesan keseluruhan, hingga kemungkinan konsumen mengira ada hubungan dengan merek lain. Perubahan warna atau nama belum tentu cukup apabila karakter utamanya masih mudah diasosiasikan dengan merek terkenal. 

Risikonya semakin besar ketika logo sudah digunakan pada papan toko, aplikasi, seragam, iklan, dan ribuan kemasan. Jika kemudian dinyatakan melanggar, perusahaan tidak hanya menghadapi tuntutan ganti rugi, tetapi juga biaya untuk mengganti seluruh identitas visual. Semakin besar bisnis berkembang, semakin mahal pula harga yang harus dibayar akibat kesalahan desain sejak awal.

Karena itu, pemeriksaan merek sebaiknya dilakukan sebelum desain diluncurkan, bukan setelah bisnis sudah dikenal. Pelaku usaha perlu menelusuri merek terdaftar, menilai kemiripan visual, dan memastikan logo memiliki daya pembeda yang kuat. Langkah ini bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan untuk menjaga agar identitas tersebut benar-benar dapat dimiliki dan dikembangkan dengan aman.

Kerugian Miliaran karena Merek 

Asharyanto, pengacara kekayaan intelektual terdaftar ini mengungkapkan kalau kasus Louis Vuitton vs Molly Tea menambah satu pelajaran mahal yakni “PENGGUNAAN MEREK TIDAK SAH mengakibatkan Kerugian Finansial yang sangat besar dan potensi Pidana”.

Ia menegaskan kalau logo jangan hanya dipandang sebagai gambar atau nama diatas kertas, tetapi merupakan identitas visual yang melekat pada reputasi, nilai, dan pasar, sehingga secara hukum pemilik yang telah mendaftarkan logonya sebagai merek wajib dilindungi hak-haknya.

“Penggunaan merek yang tidak sah, seperti yang dimohonkan dengan itikad tidak baik, mendompleng, menduplikasi, ataupun menyerupai merek terdaftar, apalagi merek terkenal, tentunya memiliki konsekuensi hukum,” papar Partner dari BP Lawyers ini.

Tuntutan ganti rugi sebesar Rp23 miliar yang dibebankan kepada Molly Tea, menjadi pelajaran yang sangat berharga. Begitu putusan berkekuatan hukum tetap, nilai tersebut wajib dibayar segera. Jika diabaikan, pengadilan dapat memerintahkan penyitaan dan pelelangan aset perusahaan melalui eksekusi.

“Di Indonesia sendiri, pelanggaran merek dikenakan tanggung jawab pidana penjara hingga 5 tahun, bahkan dapat lebih berat jika barangnya membahayakan kesehatan. Karena itu, pendaftaran merek sejak awal menjadi krusial, bukan setelah bisnis berjalan, apalagi saat sedang berkembang atau sudah besar. Lakukan penelusuran merek sebelum logo diluncurkan, daftarkan ke DJKI, dan gunakan konsultan Kekayaan Intelektual yang resmi terdaftar di Kementerian Hukum,” tambahnya.

Upaya tersebut bukanlah pemborosan apalagi membuang biaya, melainkan biaya proteksi sejak awal dan investasi jangka panjang yang jauh lebih murah dibandingkan dengan menanggung ganti rugi miliaran, ancaman pidana, dan ongkos rebranding total.

INGAT! Mendaftar lebih dulu selalu lebih murah daripada gugatan yang datang belakangan.

Inspirasi Budaya

Kasus ini menunjukkan bahwa warisan budaya, inspirasi desain, dan hak merek dapat berada dalam wilayah yang saling bersinggungan atau tumpang tindih. Sebuah bentuk mungkin telah digunakan selama berabad-abad, tetapi perlindungan merek biasanya diberikan terhadap komposisi tertentu yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa. Karena itu, perdebatan mengenai asal-usul simbol tidak secara otomatis menghapus hak merek yang telah terdaftar.

Bagi pelaku usaha, pertanyaan terpenting bukan sekadar apakah desain tersebut berasal dari budaya umum, melainkan apakah penggunaannya menyerupai identitas komersial pihak lain. Logo seharusnya membangun ciri sendiri, bukan sekadar menjadi versi yang sedikit dimodifikasi dari tanda terkenal. Keunikan sejak awal akan jauh lebih murah dibandingkan dengan melakukan rebranding setelah gugatan muncul.

Sengketa Louis Vuitton dan Molly Tea juga mengingatkan bahwa pertumbuhan bisnis harus berjalan bersama dengan pengelolaan kekayaan intelektual. Logo yang menarik memang dapat membantu penjualan, tetapi kepastian hukum yang membuatnya dapat digunakan dalam jangka panjang. Sebelum memperluas gerai atau promosi, pastikan identitas merek tidak sedang berdiri di atas risiko milik pihak lain.

(RED)

Dipromosikan
  • TAGAR
  • #DaftarMerek
  • #HakKekayaanIntelektual
  • #HakMerek
  • #LouisVuitton
  • #MerekDagang
  • #MollyTea
  • #SengketaMerek
  • DJKI
  • hki
  • Logo
  • merek
BAGIKAN
Facebook
Twitter
  • tweet
Artikel sebelumnyaTidak Lapor BO, Akses Korporasi Bisa Diblokir
Artikel berikutnyaJohnson & Johnson Bayar Settlement Rp99 Triliun, Bentuk Pengakuan Bersalah?
Inas Aribah

ARTIKEL TERKAITTULISAN LAINNYA

Sembilan karyawan Krakatau Steel digugat PHK setelah menolak program Golden Shake Hand dan menjalani skorsing selama delapan bulan.
KlikNews

9 Karyawan Krakatau Steel Tolak Pensiun Dini, Apakah Perusahaan Tetap Bisa PHK?

Membedah Peran Para Terdakwa Jiwasraya
KlikNews

Membedah Peran Para Terdakwa Jiwasraya

Belum Kantongi AMDAL dan PBG, Proyek Data Center AI Jatiluhur Mandek
KlikNews

Belum Kantongi AMDAL dan PBG, Proyek Data Center AI Jatiluhur Mandek

FIT HUB Digugat Rp11,2 Miliar, Berakar Dari Masalah STPW Berujung Gugatan
KlikNews

FIT HUB Digugat Rp11,2 Miliar, Berakar Dari Masalah STPW Berujung Gugatan

KBLI 2025 Baru Berjalan, BPS Sudah Terbitkan Peraturan Baru
KlikNews

KBLI 2025 Baru Berjalan, BPS Sudah Terbitkan Peraturan Baru

PGAS Hadapi Arbitrase dengan Gunvor, Esensi Penting Mengelola Risiko Kontrak Energi
KlikNews

PGAS Hadapi Arbitrase dengan Gunvor, Esensi Penting Mengelola Risiko Kontrak Energi

Topik Pilihan
  • Fintech, Financial Technology
  • Perppu Cipta Kerja
  • Kekayaan Intelektual
Logo KlikLegal
Kliklegal adalah portal berita hukum mendalam dengan topik pilihan.
Hubungi kami: redaksi@kliklegal.com
Berkontribusi Bersama Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Kirim Tulisanmu
  • Panduan Pemberitaan Media Siber
  • Advertisement
  • Blog
  • Contact us
  • Buy now
© KlikLegal 2019.