Putusan pengadilan yang menghukum Molly Tea membayar ganti rugi sekitar Rp23 miliar kepada Louis Vuitton menjadi pengingat bahwa kemiripan merek bukan sekadar persoalan desain. Di balik sebuah logo, terdapat hak eksklusif yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan kerugian bisnis yang tidak sedikit.
Sengketa merek Louis Vuitton dan Molly Tea ramai diperbincangkan setelah pengadilan di Suzhou, China, memenangkan rumah mode asal Prancis tersebut pada tingkat pertama.
Molly Tea dinilai menggunakan motif bunga empat kelopak yang terlalu menyerupai bagian dari monogram Louis Vuitton. Perkara ini kemudian berkembang menjadi perdebatan tentang batas antara inspirasi desain, warisan budaya, dan perlindungan merek.
Sengketa Merek Berujung Ganti Rugi
Pengadilan memutuskan bahwa Molly Tea melanggar tujuh merek terdaftar milik Louis Vuitton yang memuat motif bunga empat kelopak. Jaringan minuman tersebut diperintahkan untuk menghentikan penggunaan tanda yang disengketakan serta membayar 10 juta yuan sebagai ganti rugi dan 300 ribu yuan untuk biaya penegakan hukum. Total kewajibannya mencapai 10,3 juta yuan atau sekitar Rp23 miliar.
Motif tersebut tidak hanya digunakan sebagai logo, tetapi juga muncul pada gerai, kemasan, gelas, dan materi komersial Molly Tea. Penggunaan secara luas dinilai dapat membuat konsumen mengira ada hubungan, kolaborasi, atau afiliasi dengan Louis Vuitton. Molly Tea menyatakan akan mengajukan banding, sehingga putusan tersebut belum menjadi akhir dari perkara.
Setelah putusan keluar, warganet China membagikan gambar kain, keramik, alat musik, dan ornamen kuno dengan pola bunga serupa. Mereka mempertanyakan apakah perusahaan modern dapat menguasai simbol yang diduga telah dikenal sebelum monogram Louis Vuitton diperkenalkan pada 1896. Meski menarik secara budaya, klaim tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum untuk memengaruhi keabsahan merek yang telah terdaftar.
Baca juga: Tidak Lapor BO, Akses Korporasi Bisa Diblokir
Logo Terlihat Sederhana, Risikonya Tidak
Berkaca dari kasus ini, inspirasi visual tidak boleh hanya dinilai berdasarkan anggapan bahwa desain tersebut “tidak sama persis”. Dalam sengketa merek, persoalannya dapat terletak pada kemiripan unsur dominan, kesan keseluruhan, hingga kemungkinan konsumen mengira ada hubungan dengan merek lain. Perubahan warna atau nama belum tentu cukup apabila karakter utamanya masih mudah diasosiasikan dengan merek terkenal.
Risikonya semakin besar ketika logo sudah digunakan pada papan toko, aplikasi, seragam, iklan, dan ribuan kemasan. Jika kemudian dinyatakan melanggar, perusahaan tidak hanya menghadapi tuntutan ganti rugi, tetapi juga biaya untuk mengganti seluruh identitas visual. Semakin besar bisnis berkembang, semakin mahal pula harga yang harus dibayar akibat kesalahan desain sejak awal.
Karena itu, pemeriksaan merek sebaiknya dilakukan sebelum desain diluncurkan, bukan setelah bisnis sudah dikenal. Pelaku usaha perlu menelusuri merek terdaftar, menilai kemiripan visual, dan memastikan logo memiliki daya pembeda yang kuat. Langkah ini bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan untuk menjaga agar identitas tersebut benar-benar dapat dimiliki dan dikembangkan dengan aman.
Kerugian Miliaran karena Merek
Asharyanto, pengacara kekayaan intelektual terdaftar ini mengungkapkan kalau kasus Louis Vuitton vs Molly Tea menambah satu pelajaran mahal yakni “PENGGUNAAN MEREK TIDAK SAH mengakibatkan Kerugian Finansial yang sangat besar dan potensi Pidana”.
Ia menegaskan kalau logo jangan hanya dipandang sebagai gambar atau nama diatas kertas, tetapi merupakan identitas visual yang melekat pada reputasi, nilai, dan pasar, sehingga secara hukum pemilik yang telah mendaftarkan logonya sebagai merek wajib dilindungi hak-haknya.
“Penggunaan merek yang tidak sah, seperti yang dimohonkan dengan itikad tidak baik, mendompleng, menduplikasi, ataupun menyerupai merek terdaftar, apalagi merek terkenal, tentunya memiliki konsekuensi hukum,” papar Partner dari BP Lawyers ini.
Tuntutan ganti rugi sebesar Rp23 miliar yang dibebankan kepada Molly Tea, menjadi pelajaran yang sangat berharga. Begitu putusan berkekuatan hukum tetap, nilai tersebut wajib dibayar segera. Jika diabaikan, pengadilan dapat memerintahkan penyitaan dan pelelangan aset perusahaan melalui eksekusi.
“Di Indonesia sendiri, pelanggaran merek dikenakan tanggung jawab pidana penjara hingga 5 tahun, bahkan dapat lebih berat jika barangnya membahayakan kesehatan. Karena itu, pendaftaran merek sejak awal menjadi krusial, bukan setelah bisnis berjalan, apalagi saat sedang berkembang atau sudah besar. Lakukan penelusuran merek sebelum logo diluncurkan, daftarkan ke DJKI, dan gunakan konsultan Kekayaan Intelektual yang resmi terdaftar di Kementerian Hukum,” tambahnya.
Upaya tersebut bukanlah pemborosan apalagi membuang biaya, melainkan biaya proteksi sejak awal dan investasi jangka panjang yang jauh lebih murah dibandingkan dengan menanggung ganti rugi miliaran, ancaman pidana, dan ongkos rebranding total.
INGAT! Mendaftar lebih dulu selalu lebih murah daripada gugatan yang datang belakangan.
Inspirasi Budaya
Kasus ini menunjukkan bahwa warisan budaya, inspirasi desain, dan hak merek dapat berada dalam wilayah yang saling bersinggungan atau tumpang tindih. Sebuah bentuk mungkin telah digunakan selama berabad-abad, tetapi perlindungan merek biasanya diberikan terhadap komposisi tertentu yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa. Karena itu, perdebatan mengenai asal-usul simbol tidak secara otomatis menghapus hak merek yang telah terdaftar.
Bagi pelaku usaha, pertanyaan terpenting bukan sekadar apakah desain tersebut berasal dari budaya umum, melainkan apakah penggunaannya menyerupai identitas komersial pihak lain. Logo seharusnya membangun ciri sendiri, bukan sekadar menjadi versi yang sedikit dimodifikasi dari tanda terkenal. Keunikan sejak awal akan jauh lebih murah dibandingkan dengan melakukan rebranding setelah gugatan muncul.
Sengketa Louis Vuitton dan Molly Tea juga mengingatkan bahwa pertumbuhan bisnis harus berjalan bersama dengan pengelolaan kekayaan intelektual. Logo yang menarik memang dapat membantu penjualan, tetapi kepastian hukum yang membuatnya dapat digunakan dalam jangka panjang. Sebelum memperluas gerai atau promosi, pastikan identitas merek tidak sedang berdiri di atas risiko milik pihak lain.
(RED)








































