Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan Beneficial Ownership dapat mengalami pemblokiran akses AHU. Mulai 1 Agustus 2026, pembukaan blokir dikenakan PNBP Rp250 ribu, sementara dampak terbesarnya adalah terhambatnya transaksi dan operasional usaha.
Korporasi yang belum menyampaikan atau memperbarui informasi Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership kini berisiko mengalami pemblokiran akses pada sistem Administrasi Hukum Umum.
Pemblokiran tersebut dapat dialami oleh berbagai bentuk korporasi, termasuk perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan. Masalahnya, ketika akses sudah diblokir, perusahaan tidak bisa langsung kembali menggunakan layanan AHU tanpa mengajukan permohonan pembukaan blokir.
Kini, proses tersebut juga tidak lagi selalu gratis. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, mulai 1 Agustus 2026, permohonan pembukaan blokir BO dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp250.000 untuk setiap persetujuan.
Baca juga: Bisakah Buyback & Konsinyasi Dipakai Usir Pemegang Saham?
Tidak Lapor BO Berujung Pemblokiran Akses AHU
Beneficial Ownership merupakan informasi mengenai orang perseorangan yang sebenarnya memiliki kendali atau menerima manfaat dari suatu korporasi. Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya mencantumkan nama pemegang saham atau pengurus dalam dokumen pendirian.
Korporasi juga wajib menyampaikan siapa pihak yang secara nyata mengendalikan atau memperoleh manfaat dari kegiatan perusahaan. Data tersebut harus disampaikan melalui sistem AHU Online dan diperbarui apabila terdapat perubahan.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akses korporasi pada sistem AHU dapat diblokir. Dampaknya bukan hanya muncul notifikasi pada sistem, tetapi juga dapat menghambat perusahaan ketika membutuhkan pelayanan administrasi badan hukum.
Perubahan pengurus, perubahan anggaran dasar, pembaruan data perusahaan, hingga tindakan korporasi lainnya dapat terganggu apabila akses belum dibuka kembali. Risiko ini sering kali baru disadari ketika perusahaan sedang membutuhkan dokumen dalam waktu cepat.
Buka Blokir BO Mulai Dikenakan PNBP
Selama ini, sebagian pelaku usaha mungkin menganggap bahwa akses yang diblokir dapat dibuka kembali tanpa konsekuensi biaya. Namun, PP Nomor 30 Tahun 2026 kini secara khusus menetapkan tarif untuk permohonan pembukaan blokir Beneficial Ownership.
Terhitung mulai 1 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB, setiap permohonan pembukaan blokir BO dikenakan tarif Rp250.000 per persetujuan. Artinya, ketidakpatuhan pelaporan tidak hanya menimbulkan hambatan administratif, tetapi juga menambah biaya yang harus dikeluarkan perusahaan.
Ditjen AHU masih memberikan masa transisi untuk permohonan pembukaan blokir tanpa biaya. Permohonan bebas PNBP harus disampaikan paling lambat pada Selasa, 28 Juli 2026 pukul 23.59 WIB melalui email resmi yang telah ditentukan.
Biaya Kecil Berdampak Besar
Apabila ditelisik lebih mendalam, permohonan tidak cukup hanya dikirim sebelum batas waktu. Lita Paromita Siregar mengemukakan pandangannya bahwa dokumen harus lengkap, benar, dan sesuai dengan data yang tercatat pada sistem.
Apabila permohonan ditolak karena dokumen tidak lengkap atau data tidak sesuai, pemohon harus mengajukan kembali dengan mengikuti tarif baru yang berlaku.
“Biaya PNBP akibat pembukaan blokir relatif kecil. Akan tetapi, dampak yang lebih besar justru berasal dari terhambatnya transaksi selama BO masih diblokir, sehingga pembukaan blokir menjadi kebutuhan untuk menjaga kelancaran operasional dan aktivitas usaha,” ungkap Partner pada BP Lawyers Counselors at Law.
Jangan Tunggu Akses Diblokir untuk Mulai Patuh
Ketentuan biaya pembukaan blokir ini menjadi pengingat bahwa pelaporan BO bukan sekadar formalitas. Mengabaikan kewajiban tersebut dapat membuat perusahaan kehilangan akses layanan administrasi sekaligus harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memulihkannya.
Karena itu, perusahaan perlu memeriksa apakah pelaporan BO telah dilakukan dengan benar, lengkap, dan masih sesuai dengan kondisi terkini. Jangan menunggu transaksi, investasi, atau perubahan data perusahaan terhambat hanya karena akses AHU diblokir.
(RED)








































