Serba Serbi Wacana Evaluasi DMO Batubara Untuk Sektor Kelistrikan

Serba Serbi Wacana Evaluasi DMO Batubara Untuk Sektor Kelistrikan
Image Source by kompas.com

Serba Serbi Wacana Evaluasi DMO Batubara Untuk Sektor Kelistrikan

Kementerian ESDM menjelaskan yang tengah dievaluasi hanyalah batasan harga DMO. Sedangkan penentuan HBA masih akan tetap mengacu pada empat indeks yang ada.

Perbincangan terkait penyesuaian harga batubara untuk pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) kembali terangkat setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka opsi evaluasi ketentuan capping harga batubara yang saat ini sebesar US$ 70 per ton untuk sektor pembangkit listrik.

Dalam Webinar Minerba Virtual Fest 2021 (21/12), Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo tengah melakukan evaluasi terhadap harga patokan batubara, khususnya untuk kebutuhan pembangkit listrik.

Namun, ia belum dapat menyampaikan informasi lebih detail terkait evaluasi yang sedang dilakukan sehingga belum diketahui apakah evaluasi ini akan mengakibatkan batasan harga DMO akan dinaikan dari batas maksimal saat ini atau tidak.

Kendati demikian, Direktur Penerimaan Minerba Ditjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid menjelaskan bahwa evaluasi ini diperlukan untuk menyeimbangkan kewajiban perusahaan dan pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan yang berhubungan dengan subsidi kepada masyarakat.

Respon Industri

Merespon rencana evaluasi DMO batubara, Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia, idealnya harga jual batubara sebaiknya memang mengikuti harga pasar yang fluktuatif. Hal ini dikarenakan patokan harga kerap kali menyebabkan harga batubara menjadi tidak ekonomis bagi pengusaha. 

Akan tetapi, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo), Anggawira, justru mengusulkan harga batubara DMO dapat disesuaikan menjadi US$ 90 per ton. Angka tersebut muncul setelah memperhitungkan harga ekspor atau Indonesia Coal Index (ICI) dan dampaknya terhadap harga listrik nasional.

Sebaliknya, Pengamat Energi Universitas Gajah Mada, Tumiran, dalam keterangan tertulisnya (23/12) menyatakan apabila ingin melakukan evaluasi terhadap harga DMO batubara, sebaiknya tidak menyebabkan kenaikan harga.

Tumiran menyebutkan bahwa kenaikan tarif batu bara dapat mendongkrak biaya produksi listrik, sehingga akan menekan keuangan negara dan PLN, yang mana dapat berimbas pula pada kenaikan tarif listrik yang akan ditanggung publik selaku pengguna layanan PLN.

Meskipun demikian, Direktur Energi Primer PLN Rudy Hendra Prastowo menegaskan bahwa PLN akan terus menyesuaikan kebijakan yang akan diputuskan pemerintah.

Persentase Wajib Pemenuhan DMO Batubara

Tidak hanya perubahan patokan harga DMO, Kementerian ESDM juga membuka opsi mengevaluasi persentase pemenuhan wajib DMO batubara yang saat ini sebesar 25 persen dengan mengacu pada perbandingan antara kebutuhan batu bara dalam negeri keseluruhan dan total produksi batubara nasional.

Menurut keterangan Sunindyo Suryo, ketentuan persentase minimal kewajiban pemenuhan 25 persen tersebut menyesuaikan Keputusan Menteri ESDM No. 139 Tahun 2021.

Dilansir dari CNBC, Sunindyo memastikan saat ini acuan DMO masih akan mengacu kepada Kepmen 139/2021, Namun, pemerintah akan melakukan evaluasi lebih lanjut terkait ketentuan minimal wajib DMO dan patokan harga DMO dengan menyesuaikan dinamika kenaikan kebutuhan di dalam negeri.

 

PNW

Dipromosikan