Tax Amnesty Jilid II Berlaku Mulai 1 Januari 2022, Apa Yang Beda?
Kebijakan ini berlaku terhadap wajib pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan harta perolehan sejak 2016 hingga 2020. Tarif Pph nya juga berbeda dengan Tax Amnesty jilid I.
Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur tata cara pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak (WP) atau Tax Amnesty Jilid II.
Hal ini dimuat melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 196/PMK.03/2021 (PMK 196/2021) yang ditetapkan pada 22 Desember 2021 lalu dan diundangkan pada 23 Desember 2021.
Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban pajak yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh).
Lebih lanjut, Neilmaldrin turut menjabarkan beberapa manfaat yang dapat diperoleh WP dengan mengikuti PPS. Diantaranya adalah terbebas dari sanksi administratif dan mendapat perlindungan bahwa data hasil pengungkapan tidak akan dijadikan dasar penyidikan, penyelidikan, dan/atau penuntutan pidana.
PPS sendiri akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2022 dan berakhir pada 30 Juni 2022. Program ini terdiri dari dua kebijakan dengan besaran PPh final.
Kebijakan I, yaitu terhadap WP Orang Pribadi dan Badan yang merupakan peserta tax amnesty jilid I tetapi belum mengungkapkan harta secara penuh saat mengikuti terhitung sejak 31 Desember 2015, berlaku tarif berikut:
- 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri/harta deklarasi luar negeri;
- 8 persen untuk harta di luar negeri yang di repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri;
- 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
Kebijakan II ditujukan terhadap WP Orang Pribadi yang belum melaporkan harta perolehan sejak 2016 hingga 2020 ke dalam SPT Tahunan 2020. Tarifnya PPh adalah:
- 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri/harta deklarasi luar negeri;
- 14 persen untuk harta di luar negeri yang di repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri;
- 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
Selain itu, untuk WP yang ingin mengikuti PPS sesuai Kebijakan II harus pula memenuhi syarat berikut:
- Tidak sedang diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020;
- Tidak sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan, atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan.
Mekanisme Pengungkapan
Program ini diselenggarakan dengan mengedepankan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEol) dan data ILAP yang dimiliki DJP.
Pelaksanaan PPS nantinya hanya dapat dilakukan secara online melalui aplikasi khusus yang disiapkan oleh DJP.
Namun, secara umum, PPS dapat dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang dapat diakses secara online melalui laman https://pajak.go.id/pps.
SPPH ini perlu dilengkapi dengan SPPH induk, bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta bersih, daftar utang, dan pernyataan repatriasi dan/atau investasi.
Sedangkan, untuk peserta kebijakan II terdapat pula dokumen tambahan yaitu pernyataan mencabut permohonan restitusi atau upaya hukum dan surat permohonan pencabutan banding, gugatan, atau peninjauan kembali. Tentu saja dokumen ini hanya diperlukan apabila peserta memang sedang menempuh suatu penyelesaian hukum.
Selanjutnya, peserta dapat melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) PPh Final 411128 dan Kode Jenis Setoran untuk 427 untuk kebijakan I dan 428 untuk kebijakan II. PPh final harus dibayarkan sebesar tarif dikali nilai harta bersih.
Adapun untuk Kebijakan I, pedoman yang dapat digunakan untuk menghitung besaran nilai harta per 31 Desember 2015 adalah:
- Nilai nominal, untuk harta kas atau setara kas;
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan bermotor;
- Nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak;
- Nilai yang dipublikasikan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk saham dan waran yang diperjualbelikan di PT BEI;
- Nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilia Harga Efek Indonesia untuk SBN dan efek bersifat utang/sukuk yang diterbitkan perusahaan.
- Untuk harta yang tidak memiliki pedoman, menggunakan hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
Sedangkan untuk Kebijakan II, pedoman yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta per 31 Desember 2020 adalah:
- Nilai nominal, untuk kas atau setara kas;
- Harga perolehan, untuk selain kas atau setara kas;
- Jika tidak diketahui, menggunakan nilai wajar per 31 Desember 2020 dari harta sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP.
Ketentuan Sanksi
PMK 196/2021 juga mengatur ketentuan mengenai pemberian sanksi apabila peserta PPS tidak mengungkapkan hartanya secara lengkap.
Pertama, bagi peserta PPS kebijakan I yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti Tax Amnesty Jilid I dapat dikenakan sanksi berupa pengenaan tarif PPh 35 persen bagi WP Badan, PPh 30 persen bagi WP Orang Pribadi, PPh 12,5 persen bagi WP pajak tertentu ditambah sanksi 200 persen sesuai ketentuan UU Pengampunan Pajak.
Sanksi kedua berlaku apabila peserta PPS Kebijakan II tidak mengungkapkan seluruh hartanya hingga program berakhir. Ancaman sanksi adalah pengenaan PPh final 30 persen atas harta bersih tambahan dan sanksi sesuai Pasal 13 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ketiga, apabila peserta PPS Kebijakan I melakukan wanprestasi terkait repatriasi atau investasi hingga batas waktu berakhir. Terhadap hal ini dapat dikenakan sanksi pengenaan tambahan PPh final sekitar 3 sampai 7,5 persen.
Sedangkan terhadap peserta PPS Kebijakan II melakukan wanprestasi terkait repatriasi atau investasi hingga batas waktu berakhir, dapat dikenakan sanksi pengenaan tambahan PPh final sekitar 3 sampai 8,5 persen.
PNW








































