Pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019 dilakukan secara bertahap
Pada Rabu, 16 Oktober 2019 lalu, Kementerian Agama menandatangani nota kesepahaman tentang penyelenggaraan layanan sertifikasi halal di kantor Wakil Presiden di Jakarta. Pasalnya mulai 17 Oktober 2019, Jaminan Produk Halal (JPH) akan mulai diselenggarakan oleh pemerintah. Pelaksanaan selanjutnya akan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan pihaknya siap untuk menyelenggarakan jaminan produk halal. “Sesuai amanah UU, kami sudah melakukan persiapan sejak dua tahun terakhir, persisnya sejak terbentuknya BPJPH tahun 2017. Mulai 17 Oktober 2019, kami siap menyelenggarakan jaminan produk halal,” tegas Menag usai penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal (PLSH) bagi Produk yang Wajib Bersertifikat Halal.
Mengutip laman resmi Kementerian Agama, Menag menegaskan bahwa pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019 dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan diberlakukan kepada produk makanan dan minuman, serta produk jasa yang terkait dengan makanan dan minuman. “Prosesnya akan berlangsung dari 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024,” jelas Menag.
Tahap kedua, kewajiban sertifikasi akan diberlakukan untuk produk selain makanan dan minuman. Tahap kedua nantinya dimulai 17 Oktober 2021 dalam rentang waktu yang berbeda. Ada yang 7 tahun, 10 tahun, ada juga 15 tahun. “Perbedaan rentang waktu ini tergantung dari kompleksitas produk masing-masing,” lanjutnya.
“Namun perlu kami tegaskan bahwa penahapan produk seperti kami sampaikan tersebut tidak berlaku bagi produk yang kewajiban kehalalannya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan produk sudah bersertifikat halal sebelum UU JPH berlaku,” tegas Menag.
Terkait masa penahapan ini, Menag mengatakan BPJPH akan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha yang menghasilkan produk yang wajib bersertifikat halal. Menag juga menegaskan akan bekerja sama dengan pemangku kepentingan lain dan masyarakat untuk menciptakan kondisi yang mendorong peningkatan dan pengembangan iklim berusaha di Indonesia.
“Selama masa penahapan lebih diutamakan pendekatan secara persuasif bagi pelaku usaha. Segera daftarkan produk mereka yang termasuk wajib bersertifikat halal. Namun perlu disampaikan, selama masa penahapan, bagi produk yang masih beredar dan belum memiliki sertifikat halal tetap diizinkan beredar meskipun tidak mencantumkan label halal di kemasan produk mereka,” jelas Menag Lukman Hakim.
“Penindakan hukum akan dilakukan setelah jangka waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA). Pada periode pertama, kita akan lebih mengedepankan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha untuk mengajukan permohonan sertifikat halal,” tambahnya.
BPJPH Kemenag sebagai stake holder utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal tentu tidak dapat bekerja sendiri. Untuk itu, kata Menag, diperlukan adanya sinergitas dan kerjasama dengan berbagai pihak dalam menyelenggarakan jaminan produk halal.
MoU ditandatangani oleh sebelas pimpinan Kementerian/Lembaga Negara terkait dan MUI, yaitu Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Luar Negeri, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, Kepala BPOM, Kepala BSN, dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).
ZNA








































