Pemerintah berikan fasilitas pengurangan atau pembebasan bea masuk barang impor Migas dengan pelaku usaha K3S
Pada Senin (14/10) lalu, pemerintah menerbitkan aplikasi Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas. Dengan aplikasi ini, jangka waktu layanan pengajuan insentif fiskal industri hulu migas menjadi lebih cepat. Sebelumnya proses ini dapat memakan waktu 42 hari kerja.
“Kini menjadi hanya 15 hari kerja yang artinya mengurangi waktu yang dibutuhkan lebih dari 50 persen,” jelas Kepala Lembaga National Single Window, Mochamad Agus Rofiudin dalam siaran pers, Jakarta, Senin (14/10).
Fasilitas yang diberikan pemerintah terkait fiskal migas yaitu pengurangan atau pembebasan bea masuk atas barang impor yang terkait dengan eksploitasi dan eksplorasi Migas dengan pelaku usaha yaitu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Melalui aplikasi Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal ini, terdapat beberapa efisiensi yang bisa dilakukan seperti proses transaksi yang lebih cepat, paperless, serta pelaporan dan waktu.
Selama ini, mengutip kompas.com, untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Pembebasan, pelaku usaha harus melakukan enam kali proses ke kementerian atau lembaga. Pelaku usaha juga harus datang ke masing-masing kementerian atau lembaga untuk menyampaikan berkas permohonan insentif.
Dengan adanya aplikasi yang terintegrasi ini, pelaku usaha tidak perlu datang ke kementerian dan lembaga untuk menyampaikan laporan terkait. Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengatakan peluncuran aplikasi ini merupakan bentuk kerja sama Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, dan Kementerian Perhubungan.
ZNA








































