Sertifikasi Likuidator, Solusi atau Distorsi? Catatan Kritis Atas POJK 38/2024

Sertifikasi Likuidator, Solusi atau Distorsi? Catatan Kritis Atas POJK 38/2024
Sertifikasi Likuidator, Solusi atau Distorsi? Catatan Kritis Atas POJK 38/2024

POJK 38/2024 mewajibkan sertifikasi LSP untuk likuidator asuransi, namun hal ini memicu kontroversi karena bertentangan dengan UU Kepailitan. Sertifikasi LSP dianggap tidak relevan dengan kompetensi hukum dan akuntansi, yang justru lebih sesuai dengan profesi kurator yang diakui undang-undang.

 

Fenomena sertifikasi profesi kini merambah ke sektor keuangan. POJK 38 Tahun 2024 tentang Pembubaran, Likuidasi dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (“POJK 38/2024”) memunculkan kontroversi yang berpangkal dari Pasal 17 ayat (2a) POJK 38/2024, menyebutkan likuidator wajib memiliki sertifikasi kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (“LSP”) yang terdaftar di OJK. 

Sekilas tampak wajar, tetapi jika ditelaah lebih dalam, aturan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Mengapa profesi kurator yang diakui UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”) tidak diakui sebagai profesi yang mumpuni menjalankan likuidasi? Mengapa LSP yang eksistensinya berbasis UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) justru menjadi penentu kompetensi likuidator? 

Lebih lanjut, Pasal 17 ayat (2b) POJK 38/2024 menyatakan bahwa ketika LSP likuidator yang terdaftar di OJK belum tersedia, maka sertifikasi kompetensi di bidang likuidator dapat diperoleh dari lembaga/instansi lain. Ketentuan ini justru menambah ketidakjelasan: apa yang dimaksud dengan ‘lembaga/instansi lain’? Tidak ada definisi yang jelas. 

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa orang yang telah mumpuni dan berprofesi sebagai kurator (yang salah satu tugasnya membereskan (melikuidasi) perusahaan pailit, tugas yang sama dengan pekerjaan likuidator) justru ditolak oleh OJK dengan alasan tidak memiliki sertifikat dari LSP. Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi dan tujuan regulasi ini.

Baca juga: Apakah Benar Tanpa ada Rehabilitasi, Kasus Korupsi Pemilik PT JN Tetap Berjalan?

Definisi Likuidator

Menurut Black’s Law Dictionary: A liquidator is a person appointed to oversee the dissolution of a company, settling its accounts, liquidating its assets, and paying off debts before distributing any remaining funds to the company’s members. Terjemahan bebas: Likuidator adalah pihak yang ditunjuk untuk membereskan urusan perusahaan yang dibubarkan: mengumpulkan aset, membayar utang, dan membagi sisa kekayaan kepada pemegang saham. 

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), tidak memberikan definisi eksplisit tentang likuidasi, tetapi menjelaskan prosesnya sebagai pemberesan kekayaan perseroan setelah pembubaran. Pasal 142 ayat (3) menyebutkan Direksi bertindak sebagai likuidator, kecuali RUPS atau pengadilan menunjuk pihak lain.

Analisis:

UU Perasuransian memberi kewenangan kepada OJK untuk mengatur tata cara likuidasi yang disebut dalam Pasal 44 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU Perasuransian, sehingga secara formil POJK 38/2024 berada dalam koridor delegasi. Namun, UU Perasuransian tidak mensyaratkan sertifikasi LSP sebagai syarat likuidator. 

Amanat UU Perasuransian dalam pasal-pasal tersebut kepada OJK adalah mengatur lebih lanjut secara rinci ketentuan yang sudah ada dalam UU khususnya pembentukan tim likuidator dan pelaksanaan likuidasi, dengan contoh hal-hal teknis yang disebut pada Penjelasan Pasal 45 ayat (3) seperti jumlah anggota tim likuidasi dan penghasilan tim likuidasi. 

Pembatasan  kewajiban anggota tim likuidator harus bersertifikasi LSP merupakan kebijakan baru OJK yang berpotensi menimbulkan disharmonisasi dengan UUPT, UU Kepailitan, dan berbagai asas hukum seperti proporsionalitas, legalitas, profesionalitas dan kepastian hukum.

Kewajiban sertifikasi LSP dalam POJK 38/2024 menambah syarat yang tidak diatur UU induknya, dan mengabaikan profesi kurator yang diakui UU Kepailitan sebagai pihak berkompeten melakukan pemberesan (likuidasi) perusahaan. Selain itu, ketentuan “instansi lain” (Pasal 17 ayat 2b POJK 38/2024) tidak jelas definisinya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.  Regulasi turunan seharusnya tidak menghambat hak atau kewajiban secara berlebihan. 

UUPT memberi kebebasan RUPS menunjuk likuidator tanpa syarat sertifikasi, sedangkan POJK 38/2024 membatasi kebebasan tersebut. LSP sendiri yang diwajibkan Pasal 17 POJK 38/2024 dibentuk atas mandat UU Ketenagakerjaan Pasal 18, regulasi yang diperuntukkan bagi sertifikasi kompetensi tenaga kerja, bukan untuk melahirkan profesional independen seperti konsultan hukum, akuntan, atau kurator,  sehingga kurang relevan dengan kompetensi terkait bidang hukum dan akuntansi yang justru sangat erat dengan pekerjaan likuidator. 

Tujuan OJK untuk meningkatkan kualitas likuidator memang sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), tetapi harus diharmonisasi agar tidak diskriminatif terhadap profesi yang sudah diakui UU lain. Regulasi likuidasi seharusnya selaras dengan UUPT, UU Kepailitan, dan UU Perasuransian, bukan menciptakan hambatan administratif yang tidak relevan.

Disamping itu, likuidator bukanlah “profesi” yang diatur dalam undang-undang, melainkan tugas yang diberikan oleh perusahaan melalui RUPS kepada seseorang yang dianggap kompeten. Berbeda dengan kurator dalam UU Kepailitan yang jelas diatur sebagai profesi, memiliki organisasi profesi, dan mensyaratkan pendidikan khusus, likuidator tidak memiliki pengaturan seperti itu. 

Tanpa dasar hukum yang jelas, POJK 38/2024 justru menciptakan norma baru berupa kewajiban sertifikasi LSP sebagai syarat likuidator, yang bertentangan dengan asas UUPT sebagai fondasi hukum perusahaan yang dilikuidasi.  Akibat ketentuan ini, seseorang yang hanya mengikuti pelatihan singkat di LSP bisa memperoleh privilege untuk disetujui oleh OJK sebagai likuidator asuransi, menyisihkan orang yang memiliki kompetensi dan pengalaman nyata dalam pemberesan perusahaan, seperti kurator atau praktisi berpengalaman di bidang perasuransian. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan merusak prinsip profesionalisme dalam konteks hukum dan akuntansi.

Saran:

Atas catatan penulis di atas, sebagai penutup penulis memberikan beberapa saran yang mungkin dapat ditelaah lebih lanjut:

  1. Harmonisasi Regulasi. OJK perlu meninjau kembali POJK 38/2024 agar selaras dengan UUPT dan UU Kepailitan, sehingga tidak menimbulkan disharmonisasi hukum. Sertifikasi LSP sebaiknya bersifat opsional, bukan syarat mutlak.
  2. Pengakuan Kompetensi Kurator. Profesi kurator yang diakui UU Kepailitan seharusnya dapat diakomodasi sebagai pihak yang berkompeten menjadi likuidator, mengingat tugasnya serupa dalam pemberesan perusahaan.
  3. Definisi dan Standar yang Jelas. Jika sertifikasi tetap diperlukan, OJK harus menetapkan standar kompetensi yang relevan dengan profesi hukum dan profesi akuntansi. 

 

Penulis: Sarmauli Simangunsong – Partner pada Kantor Hukum Nindyo & Associates

Dipromosikan