Shopee Tutup Kantor di 4 Negara, Apakah Indonesia Salah Satunya?
“Setelah menutup 2 kantornya pada Maret 2022 lalu, kini Shopee kembali dikabarkan menutup kantornya di beberapa negara bagian Amerika, yaitu Chili, Kolombia, Meksiko, dan Argentina.”
Pada Kamis, 9 September 2022, PT Shopee International atau yang dikenal dengan Shopee memutuskan untuk menutup kegiatan operasionalnya di beberapa negara, seperti Chili, Kolombia, Meksiko, dan Argentina. Rencana penutupan kegiatan operasional tersebut diketahui berasal dari email internal yang disampaikan oleh Chris Feng selaku Chief Executive Officer Shopee. Keputusan tersebut diketahui karena adanya pertimbangan bahwa Shopee ingin fokus kepada operasi inti di tengah situasi makro yang penuh dengan ketidakpastian.
“Maka dari itu diputuskan untuk beroperasi menggunakan model cross-border untuk Shopee di Meksiko, Kolombia, dan Chili,” ucap Chris Feng dilansir dari laman Reuters (09/09/2022).
Hal tersebut pun dikonfirmasi oleh pihak Shopee yang berada di Chili, Kolombia, Meksiko, dan Argentina bahwa memang sedang ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Salah satu alasan dari penutupan kantor Shopee di beberapa negara ialah karena adanya penurunan kapitalisasi pasar menjadi US$ 27 miliar yang tadinya sempat melonjak di angka USS 200 miliar.
Ternyata sebelum melakukan penutupan kantor di keempat negara tersebut, Shopee telah terlebih dahulu memberhentikan kegiatan operasionalnya di India dan Prancis pada Maret 2022 lalu. Lagi-lagi, salah satu alasan dari penutupan kantor tersebut adalah adanya ketidakpastian yang melanda pasar global.
Jika hal serupa terjadi di Indonesia, maka bagaimana mekanisme yang harus dilakukan Shopee Indonesia untuk memberhentikan kegiatan operasionalnya di Indonesia?
Di Indonesia, Shopee merupakan salah satu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) di bawah nama PT Shopee International Indonesia. Dalam Pasal 142 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), maka penutupan kantor dikenal dengan istilah pembubaran perseroan yang dapat diakibatkan karena beberapa hal. Apabila Shopee memutuskan untuk membubarkan perseroannya di Indonesia, maka sebagaimana ketentuan Pasal 142 ayat (2) huruf a berarti Shopee harus melakukan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator.
Namun, jika Shopee telah membubarkan kantornya di Indonesia, status badan hukum Shopee tidak secara langsung akan hilang karena harus menunggu selesainya proses likuidasi dan diterimanya pertanggungjawaban likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ataupun pengadilan.
FMJ








































