Siap-Siap, BPKP Akan Lakukan Audit Perusahaan Kelapa Sawit
“Audit akan dilakukan terhadap sistem produksi, status perusahaan, hak guna usaha (HGU), hak pengelolaan lahan (HPL) perusahaan dan perkebunan kelapa sawit. “
Dalam bulan Juni ini, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan segera lakukan audit terhadap semua perusahaan yang mengolah hasil kelapa sawit. Hal ini dilakukan atas dasar pencabutan larangan ekspor sebagaimana yang dilakukan pemerintah melalui Permendag No. 30/2022.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Panjaitan, menyatakan bahwa audit akan dilakukan terhadap sistem produksi, status perusahaan, hak guna usaha (HGU), hak pengelolaan lahan (HPL) perusahaan dan perkebunan kelapa sawit.
Lebih lanjut, BPKP dan pemerintah saat ini hendak menindaklanjuti arahan tersebut dengan kementerian dan lembaga terkait. Juru bicara BPKP, Eri Satriana, menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu koordinasi lebih lanjut dari kementerian terkait mengenai audit ini.
“Saat ini BPKP masih menunggu permintaan resmi dari kementerian terkait untuk melakukan audit perkebunan kelapa sawit,” ucap Eri , Kamis (26/5).
Selain itu, BPKP juga belum dapat dipastikan jumlah perusahaan kelapa sawit yang akan diaudit pada tahap ini. Eri menjelaskan terkait hal tersebut kembali lagi tergantung terhadap permintaan kementerian terkait.
Di sisi lain, Luhut mengungkapkan alasan lain dibalik rencana audit ini. Berdasarkan pemantauannya, banyak perusahaan sawit yang berkantor pusat di luar negeri sehingga menyebabkan Indonesia kehilangan potensi pendapatan dari pajak. Demikian menurut Luhut, dilakukan audit ini dapat membantu mengidentifikasi bisnis sawit dan usahanya yang ada di Indonesia
“Bayangkan dia punya 300-500 ribu (hektare), headquarter-nya di luar negeri, dia bayar pajaknya di luar negeri. Not gonna happen. You have to move your headquarter to Indonesia. (Tidak boleh. Kamu harus pindahkan kantor pusatmu ke Indonesia),” tegasnya.
AA








































