DPR Sepakati Ketentuan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi

DPR Sepakati Ketentuan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi
Sumber Foto: http://elsam.or.id

DPR Sepakati Ketentuan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi

Nantinya lembaga pengawas ini akan dituangkan dalam Keputusan Presiden  atau Peraturan Presiden.

Komisi I DPR dan pemerintah telah menyepakati bahwa lembaga otoritas pengawas Pelindungan Data Pribadi akan berbentuk independen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam rapat tersebut.

Pada Selasa, 24 Mei 2022 yang lalu, Komisi I DPR RI dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyelenggarakan rapat pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP). Fokus utama dalam rapat tersebut ialah terkait “lembaga pengawas” pelindungan data pribadi, sebagaimana dicanangkan di RUU PDP.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa Komisi I DPR dan pemerintah telah menyepakati bahwa lembaga otoritas pengawas PDP akan berbentuk independen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam rapat tersebut.

“Iya, sudah (disepakati). Jadi lembaga itu lembaga pemerintah, independen, di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, tetapi nanti presiden lah yang memutuskan di bawah koordinasi siapa,” ungkap TB Hasanuddin kepada wartawan.

Sebagaimana diketahui, pembahasan terkait RUU PDP ini sebelumnya sempat terhenti dalam waktu yang cukup lama karena belum ada titik temu antara pemerintah dan DPR mengenai lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Di satu sisi, Pemerintah menganjurkan agar lembaga pengawas berada di bawah Kominfo, sedangkan DPR ingin lembaga tersebut menjadi lembaga independen.

Dengan disepakatinya hal ini, maka mandeknya 200 pasal terkait lembaga pengawas yang sebelumnya mandek ini dapat terselesaikan.

Adapun berdasarkan keterangan TB Hasanuddin, nantinya ketentuan terkait lembaga pengawas ini akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) ataupun Peraturan Presiden (Perpres).

“Jadi ya nanti berupa Keppres atau Perpres, berdasarkan pada (rancangan) Undang-Undang PDP, ya,” ujarnya.

 

AA

Dipromosikan