Simak Empat Perubahan Aturan Gugatan Sederhana

Tren gugatan sederhana semakin meningkat dari tahun ke tahun, bukti dibutuhkan masyarakat.

Mahkamah Agung baru mengeluarkan Perma Nomor 4  Tahun 2019 (PERMA 4/2019) tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Perma tentang Gugatan Sederhana yang dikeluarkan pada 2019 ini merupakan Perma perubahan dari Perma Nomor 2 Tahun 2015. Realitanya Perma No 2 Tahun 2019 membawa perubahan dalam tata cara penyelesaian gugatan, selain itu juga menunjukkan pertumbuhan eksponensial sejak tahun 2015 hingga 2018.

Hakim Agung Syamsul Ma’arif memaparkan data statistik Mahkamah Agung pada Diskusi Publik Penyelesaian Gugatan Sederhana yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) menunjukkan perkara gugatan sederhana pada 2015 hanya berjumlah 13 perkara dan terus meningkat, hingga pada tahun 2018 mencapai 6.464 perkara. Hal tersebut menunjukkan adanya kebutuhan riil terhadap penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan biaya ringan di kalangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Lalu apa saja perubahan yang Perma Gugatan Sederhana sebelumnya dengan Perma yang baru?

Pertama, batas nilai gugatan materiil. Perubahan yang dimasukkan dalam PERMA 4/2019 diantaranya pada Pasal 1 butir 1 yang menaikkan nilai gugatan materiil untuk gugatan perdata yaitu Rp500 juta (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana yang sebelumnya terbatas pada Rp200 juta.

Syamsul mengatakan angka 500 juta merupakan keputusan berani yang diambil Mahkamah Agung. “Survey literatur dari berbagai negara maksimal sekitar tiga kali dari GNP nya, itu menjadi threshold dari gugatan sederhana. Kalo 500 juta itu sudah in between, karena Undang- undang UMKM itu sudah 1 miliar,” ungkapnya.

Kedua,  batas domisili.  PERMA 4/2019 memberi probabilitas bagi penggugat yang berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat untuk menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan membuat surat tugas dari institusi penggugat. Kuasa insidentil dalam hal ini diperbolehkan dengan harapan agar lebih fleksibel, termasuk in house lawyer yang dapat diberi kuasa.

Ketiga, sita jaminan. Praktek di pengadilan terdapat hakim yang mengabulkan permohonan sita jaminan. Hal itu dilakukan karena hakim menganggap sita jaminan tidak berarti terjadi peralihan milik secara serta merta yang mana hanya meletakkan sita saja dan bergantung pada putusan akhir. Terhadap hal tersebut, Syamsul mengatakan Pasal 17A PERMA 4/2019 yang memberikan hakim kewenangan untuk melakukan sita jaminan akan mendorong pihak yang berperkara untuk berdamai.

Keempat, prosedur elektronik. Prosedur elektronik ini terdiri dari e-filing, e-payment, dan e-litigation. E-filing berlaku pada seluruh peradilan tingkat pertama untuk semua lingkungan (peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara), dimana semua peradilan siap menerima gugatan secara elektronik.

Untuk e-payment dapat dilakukan pembayaran biaya perkara melalui seluruh sarana elektronik. Sedangkan untuk e-litigation meliputi pertukaran dokumen termasuk pembacaan putusan. Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2019, saat putusan di kirim melalui sistem informasi peradilan berarti sudah dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum.

“Ini merupakan perubahan paradigma, memang awalnya terkaget- kaget tapi saya kira dengan pelan- pelan kita yakini bahwa di banyak negara juga begini,” jelasnya.

Terhadap salinan putusan akan dikirim dengan tanda tangan elektronik beserta barcode seperti yang ada di Mahkamah Konstitusi. Para pihak sudah bisa menggunakan salinan putusan dengan tanda tangan elektronik untuk mengajukan upaya hukum.

“Mahkamah Agung ingin proses berperkara itu sangat efisien, murah dan cepat. Replik duplik dan seterusnya bisa dilakukan secara elektronik, semuanya bisa kurang dari 48 hari,” ujar Syamsul.

ZNA

Dipromosikan