Sistem Ganjil Genap Diberlakukan, Catat Aturan Mudik 2023!
“Volume kendaraan yang melakukan perjalanan mudik juga sudah meningkat. Oleh karena itu, diterapkan sejumlah rekayasa lalu lintas, termasuk ganjil genap di jalan tol.”
Sistem ganjil genap di ruas jalan tol mulai diberlakukan Selasa kemarin (18/4/2023). Sistem ini adalah salah satu strategi pemerintah untuk mengurai kepadatan selama arus mudik hingga arus balik Lebaran 2023.
Dilansir dari CNN, Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat ini volume kendaraan yang melakukan perjalanan mudik juga sudah meningkat. Oleh karena itu, pihaknya akan menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas, termasuk ganjil genap di jalan tol.
Penerapan sistem tersebut berdasarkan kepada Surat Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Mengutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), penerapan sistem ganjil genap diberlakukan secara serentak dimulai dari KM 47 Karawang Barat sampai dengan 414 Gerbang Tol Kalikangkung dengan beberapa ketentuan waktu. Sistem ini juga akan diberlakukan pada periode arus balik.
Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kemenhub memprediksi jumlah pemudik tahun ini mencapai 123,5 juta untuk semua moda transportasi, dilansir oleh CNN. Oleh karena itu penerapan rekayasa lalu lintas di jalan-jalan tersebut dilakukan, yaitu untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas selama masa Lebaran 2023.
Dalam SKB juga tertuang pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran tahun 2023 yang dilakukan pada ruas jalan nasional dengan rekayasa lalu lintas lain, yaitu berupa:
- Pembatasan operasional angkutan barang;
- Sistem satu arah atau one way;
- Sistem jalur/lajur pasang surut atau contra flow;
- Sistem ganjil genap;
- Peraturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan; serta
- Pengaturan penundaan perjalanan (delaying sistem) menuju Merak dan Pelabuhan Ciwandan.
Aturan Mudik Lebaran 2023 untuk Moda Transportasi Lain
Kereta Api
Selain pengaturan lalu lintas sebagai aturan mudik bagi mode transportasi darat. Bagi masyarakat pengguna kereta api, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan sejumlah aturan untuk penumpang yang akan mudik Lebaran 2023.
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, memaparkan bahwa seluruh penumpang diwajibkan untuk menggunakan masker, baik selama berada di area stasiun maupun selama perjalanan di dalam kereta api.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam surat edaran, penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi kereta api masih berlaku sejak ditetapkan pada 8 Maret 2023.
Pesawat
Sementara itu, aturan bagi masyarakat pengguna moda pesawat masih mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.
Dikutip dari detik, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) memprediksi jumlah penumpang yang mudik dengan pesawat mencapai 4,4 juta pada 2023.
Berdasarkan hal tersebut telah dipersiapkan 412 armada pesawat dari 13 maskapai yang akan mengangkut pelaku mudik lebaran 2023 ke seluruh daerah di Indonesia.
Terakhir, dengan mengacu pada SE Satgas Nomor 24 tahun 2022, syarat naik pesawat yang masih berlaku untuk masa mudik Lebaran 2023 ialah sebagai berikut:
- Protokol kesehatan umum, seperti menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi (sekarang SatuSehat);
- Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis booster;
- Penumpang berstatus WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
- Penumpang usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
- Penumpang usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi;
- Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19;
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
SS








































