Pemilihan KBLI OSS untuk Pendirian PT PMA

Pemilihan KBLI OSS untuk Pendirian PT PMA

Pemilihan KBLI OSS untuk Pendirian PT PMA

“Investor asing yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia harus mendirikan perusahaan berdasarkan bidang usaha sesuai KBLI. Sehingga, izin usaha yang dibutuhkan suatu perusahaan bergantung kepada KBLI yang digunakan.”

Sesuai namanya, Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan suatu kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya ataupun sebagian.

Penanam modal asing atau investor asing yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia harus mendirikan perusahaan berdasarkan bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Sehingga, izin usaha yang dibutuhkan suatu perusahaan bergantung kepada KBLI yang digunakan.

Untuk memahami lebih dalam terkait PT PMA dan pemilihan KBLI, KlikLegal bersama Lita Paromita Siregar selaku Managing Partner BP Lawyers Counselor at Law dalam Webinar Friday I’m In Law Series berjudul “Seluk Beluk Pendirian PT PMA dan Pemilihan KBLI dalam Sistem OSS RBA” dibahas mengenai prosedur pendirian PT PMA serta aturan pemilihan KBLI bagi PT PMA dalam sistem OSS RBA.

Dalam pembukaan, Lita yang memiliki pengalaman selama kurang lebih 2 tahun sebagai Corporate dan Commercial Lawyer, menjelaskan mengapa pemilihan KBLI suatu PT PMA menjadi penting dalam usaha penanaman modal asing. 

Ia menjelaskan bahwa pemilihan KBLI OSS dapat menentukan batasan investasi yang berlaku bagi suatu PT PMA, seperti terkait batasan kepemilikan modal asing atau terkait kewajiban PT PMA untuk bekerja sama dalam kemitraan dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: Hendak Dirikan PT PMA? Simak Ini Tipsnya!

Pendirian PT PMA

Sebagai pengantar Lita menegaskan bahwa meskipun di dalamnya terdapat pemegang saham asing, PT PMA bukan merupakan perusahaan asing, melainkan tetap perusahaan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan akta Notaris di Indonesia sehingga  tunduk pada hukum di Indonesia.

Terdapat beberapa poin yang penting yang disampaikan oleh Lita terkait pendirian PT PMA, salah satunya terkait dasar hukum pendirian PT PMA yang mengacu pada ketentuan berikut: 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja);
  2. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres No. 10 Th 2021);
  3. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 10 Th 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; dan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No. 5 Th 2021).

Selanjutnya, Lita menguraikan fase-fase pendirian PT PMA yang setiap fasenya terdiri dari beberapa tahapan. Pendirian PT PMA dibagi menjadi 3 fase, yaitu fase persiapan, fase pendirian, dan fase operasional.

Untuk setiap fasenya, Lita menyoroti hal-hal penting yang perlu diperhatikan. Sebagai contoh pada fase persiapan, perlu diperhatikan mengenai persyaratan investasi dan persyaratan permodalan. Adapun pada fase persiapan sebagai fase awal, ditentukan komposisi organ PT PMA dan lokasi yang menjadi tempat berdirinya perusahaan.

Selanjutnya Lita menjabarkan bahwa pada fase pendirian yang terbagi menjadi 4 tahapan yaitu tahap perjanjian antara para pemegang saham, penyusunan akta pendirian, pengajuan NPWP dan pembukaan rekening Bank, terdapat hal yang perlu dipahami yaitu PT PMA terbentuk ketika Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM telah terbit.

Terakhir, Lita menuturkan bahwa pada fase operasional, perusahaan mengajukan perizinan berusaha yang seluruhnya dilakukan melalui sistem Online System Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sebagaimana diatur dalam PP No. 5 Th 2021.

Pemilihan KBLI dalam Sistem OSS-RBA

Setelah mendapatkan NIB, dapat diajukan perizinan berusaha melalui sistem OSS-RBA. Terkait substansi pemilihan KBLI OSS, Lita memberikan demonstrasi mengenai tata cara pencarian dan pemilihan KBLI dalam sistem OSS RBA yang sesuai dengan jenis atau bidang usaha PT PMA. 

Lebih lanjut Lita menjelaskan bahwa berdasarkan PP No. 5 Th 2021 terdapat 3 kategori perizinan berusaha dalam sistem OSS, yaitu perizinan utama, perizinan pendukung dan perizinan pendukung UMKU. Perizinan berusaha berpengaruh pada pemilihan KBLI OSS sekaligus penyetoran modal yang disetor oleh PT PMA. 

Adapun, terkait pengajuan perizinan, Menurut Lita, pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) menjadi salah satu kendala yang sering dihadapi oleh pelaku usaha dalam pendirian PT PMA

Sebagai penutup, Lita menyampaikan bahwa dalam pendirian PT PMA, investor atau penanam modal asing pada umumnya sensitif dalam hal permodalan. Sehingga kita perlu lebih berhati-hati ketika berdiskusi mengenai permodalan dan pemilihan KBLI OSS.

 

SS

Dipromosikan