Skema BLU Dinilai Melanggar Aturan UU Minerba

Skema BLU Dinilai Melanggar Aturan UU Minerba

Skema BLU Dinilai Melanggar Aturan UU Minerba

“Adanya skema Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) menyebabkan  PT PLN (Persero) membeli batubara dengan harga pasar. Hal tersebut dinilai menyalahi amanat dalam UU Minerba.”

Rencana pemerintah mengubah skema pembelian batubara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) melalui Badan Layanan Umum (BLU) mengalami problematika. Pasalnya skema BLU yang akan digunakan PT PLN (Persero) untuk membeli batu bara dengan harga pasar, bukan lagi menggunakan patokan harga DMO US$ 70 per ton.

Skema BLU tersebut memandang bahwa batu bara merupakan komoditas yang diperdagangkan secara bebas, sehingga apabila perusahaan negara membutuhkannya maka harus membeli dengan harga pasar.

Walaupun nantinya pembelian batubara sesuai harga pasar, BLU akan memberikan subsidi, dimana subsidi tersebut dihitung dari selisih antara harga yang diberikan PLN (DMO saat ini) dan harga pasar. Subsidi tersebut berasal dari iuran yang diterima dari perusahaan batu bara. Namun, hal ini dinilai menyalahi amanat dalam ketentuan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR menyatakan rencana tersebut telah menyalahi amanat UU Minerba karena paradigma dalam UU Minerba mengutamakan batubara untuk kebutuhan dalam negeri.

“Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 5, kita harus mengutamakan batubara untuk kebutuhan dalam negeri. Karenanya perlu alokasi khusus baik dari aspek tonase maupun harga secara mandatory dalam rangka menjamin kebutuhan dalam negeri tersebut, khususnya listrik,” ujarnya (20/1).

Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU  Minerba menyatakan bahwa:

  1. Untuk kepentingan nasional, Pemerintah Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan kebijakan nasional pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.
  2. Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, penjualan dan harga mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu atau batubara.

Dalam regulasi tersebut telah dinyatakan bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan pengutamaan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri dengan catatan dilakukan dengan berkonsultasi dengan DPR.

Lebih lanjut,  Mulyanto menilai konsep DMO saat ini telah tepat.Hal yang perlu ditingkatkan adalah aspek pengawasan dan sanksi bagi perusahaan tambang yang membandel.

“Kebijakan DMO yang ada saat ini sudah sesuai dengan konstitusi dan UU, tinggal diperbaiki implementasinya saja dan dievaluasi secara berkala. Pemerintah harus bekerja keras untuk melaksanakan amanat kebijakan DMO,” tutupnya. 

 

VWS

Dipromosikan