SKK Migas Berikan Insentif Berupa Penundaan Pembayaran Dana Pascatambang Kepada Kontraktor
Kebijakan pemberian insentif penundaan penyetoran Dana ASR, merupakan kebijakan yang diupayakan SKK Migas untuk menjaga stabilitas keuangan dan operasional dari KKKS.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memberikan insentif kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) berupa penundaan penyetoran dana pascatambang atau Abandonment and Site Restoration (ASR) tahun ini. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, insentif tersebut guna menggairahkan kembali geliat investasi di sektor hulu migas.
“Surat Edaran kepada KKKS sudah saya tandatangani kemarin. Saya berharap agar KKKS dapat memanfaatkan kebijakan ini, kemudian segera melakukan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan produksi. Ini adalah usaha kita bersama untuk mengawal agar target tahun ini dan tahun-tahun ke depan dapat dicapai,” tutur Dwi dalam keterangan resmi, Rabu (15/7) lalu.
Dwi menambahkan, kebijakan pemberian insentif penundaan penyetoran Dana ASR, merupakan kebijakan yang diupayakan SKK Migas untuk menjaga stabilitas keuangan dan operasional dari KKKS.
“Untuk kontraktor yang memerlukan relaksasi penundaan penyetoran dana ASR, dapat menyampaikan kepada SKK Migas paling lambat 31 Juli 2020,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, kebijakan relaksasi pencadangan Dana ASR bagi KKKS hanya akan berlaku untuk tahun 2020. Selanjutnya kata Dwi, nilai kewajiban ASR yang ditunda penyetorannya tahun 2020 itu akan ditagih sekaligus pada Semester I tahun 2021 ditambah dengan kewajiban tahun berjalan.
“Artinya relaksasi atas penyetoran Dana ASR di tahun 2020 tidak menghilangkan atau mengurangi kewajiban KKKS untuk memenuhi nilai pencadangan Dana ASR dimana atas kekurangannya akan diperhitungkan sampai dengan berakhirnya masa kontrak KKKS,” tegasnya.
Dwi menjelaskan, di tengah kondisi sulit ini, sektor hulu migas terus berupaya menyiapkan terobosan-terobosan kebijakan agar kegiatan produksi tetap berjalan optimal.
Menurutnya, setiap kebijakan yang akan diimplementasikan merupakan hasil diskusi dan masukan dari pihak-pihak terkait, agar target lifting migas nasional di tahun ini dapat tercapai.
“Kami memberikan relaksasi kepada KKKS yang membutuhkan, namun tetap kami minta KKKS untuk terlebih dahulu melakukan evaluasi kemampuan finansial kemudian akan di review kembali oleh SKK Migas,” tandas Dwi.
Sebagai referensi, dana ASR merupakan dana yang disiapkan oleh KKKS pada saat pasca operasi, dilakukan melalui kegiatan penutupan sumur secara permanen, penghentian pengoperasian dan menghilangkan kemampuan fasilitas produksi dan fasilitas penunjang untuk dapat dioperasikan kembali termasuk pembongkarannya secara permanen, serta melakukan pemulihan lingkungan di Wilayah Kerja hulu migas.
SF








































