Sri Mulyani: Indonesia Perlu Secepatnya Meratifikasi Protokol AFAS Ke-7
Sri Mulyani menyebutkan dengan diratifikasinya protokol AFAS Ke-7 nantinya akan memberikan ruang kepada industri jasa keuangan dalam negeri untuk segera memanfaatkan potensi kerjasama jasa keuangan di ASEAN, khususnya asuransi umum syariah.
Indonesia secepatnya akan menyepakati Protokol to Implement the 7th Package of Commitment on Financial Under AFAS (ASEAN Framework Agreement on Services) atau yang dikenal dengan Protokol ke-7 Jasa Keuangan AFAS. Ratifikasi protokol itu diyakini berdampak positif bagi pengembangan industri jasa keuangan di Indonesia.
Dalam rapat kerja (raker) di Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan Indonesia perlu untuk meratifikasi protokol AFAS ketujuh ini. Ia mengatakan dengan meratifikasi protokol ini, salah satu manfaat yang akan didapat adalah industri asuransi syariah berpotensi untuk lebih berkembang dengan memanfaatkan kerja sama jasa keuangan di ASEAN.
“Pertumbuhan industri asuransi umum syariah di Indonesia akan dapat memperluas proteksi dan mendorong pendalam jasa keuangan kita” ucap Sri Mulyani dalam raker bersama Komisi XI, Senin (5/10).
Adapun ia juga mengatakan bahwa ratifikasi ini akan mendorong peningkatan investasi serta tetap menjaga kompetisi persaingan yang sehat. Ratifikasi protokol ketujuh ini juga akan memperjelas komitmen non life insurance (asuransi umum) menjadi konvensional dan takaful atau syariah.
“Melalui (ratifikasi) ini tidak akan mengubah peraturan yang ada di Indonesia terkait asuransi,” ungkap Sri Mulyani.
Adapun dalam memperjelas asuransi umum ini, nantinya akan terdapat pemisahan unit usaha asuransi syariah atau spin-off menjadi perusahaan asuransi syariah yang full fledges. Hal ini berdampak positif dengan terbukanya kesempatan penyedia jasa asuransi domestik yang berkolaborasi dengan penyedia jasa asuransi ASEAN dalam memenuhi kebutuhan modalnya.
“Melalui spin off, maka pengembangan kapasitas perusahaan dan industri asuransi syariah dengan mewajibkan unit usaha syariah membentuk perusahaan full syariah dengan minimal ekuitas sebesar Rp 50 miliar,” katanya.
Tidak hanya pada berdampak pada asuransi, ratifikasi ini juga dapat memperluas kapasitas industri dalam menyediakan upaya perlindungan bagi rumah tangga, pemerintah dan pelaku usaha. “Kemudian juga akan meningkatkan kontribusi industri asuransi dalam upaya mendalami pasar keuangan,” ucap Sri Mulyani.
Adapun Sri Mulyani juga memaparkan bahwa ratifikasi ini akan membuka kesempatan bagi penyedia jasa keuangan Indonesia untuk mengakses industri jasa keuangan ASEAN. “Itu tentu jika industri asuransi kita menjadi kuat, kita punya hak yg sama untuk penetrasi di negara lain,” ungkapnya.
Adapun AFAS merupakan landasan dasar untuk menuju integrasi sektor jasa keuangan di ASEAN. Hal ini dikarenakan sektor jasa keuangan mampu menyumbang kontribusi sekitar 52% dari total Produk Domestik Bruto (PDB).
Mengutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, AFAS merupakan bentuk kerjasama yang dibuat guna mencapai integrasi ekonomi ASEAN di bidang jasa. AFAS lahir sebagai landasan dasar dari proses menuju liberalisasi perdagangan jasa di kawasan ASEAN.
AFAS pertama kali disepakati pada pada KTT ke-5 ASEAN tanggal 15 Desember 1995 saat pertemuan negara-negara ASEAN di Bangkok, Thailand. AFAS disepakati dalam rangka meningkatkan daya saing para penyedia jasa dan memperlancar arus jasa (free flow of services) di ASEAN
AR








































